Tinjauan Yuridis Kerugian Keuangan Negara Akibat Tindak Pidana Korupsi
DOI:
https://doi.org/10.32492/jj.v13i1.13106Keywords:
Tindak Pidana Korupsi, Kerugian Keuangan Negara, UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999Abstract
Tindak Pidana Korupsi merupakan salah satu tindak pidana luar biasa atau sering disebut sebgai Ekstra Ordinary Crime hal ini tidak berlebihan mengingat kasus korupsi dapat merugiakan berbagai macam sektor yang dapat menggerogoti keuangan negara, perekonomian negara dan merugikan kepentingan masyarakat. Salah satu kerugian yang disebabkan oleh tindak pidana korupsi adalah kerugian keuangan negara, yang mana telah diatur didalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Unsur merugikan keuangan negara menjadi salah satu unsur yang dalam tindak pidana korupsi, unsur tersebut pada awalnya menjadi delik formil akan tetapi setelah putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 25/PUU-XIV/2016 yang pada amarnya menghapus frasa “dapat” sebelum frasa “merugiakan keuangan negara” sehingga klasifikasi delik tersebut berubah menjadi delik materiil. Berdasarkan uraian diatas, maka Penulis menarik rumusan masalah sebagai berikut ; Bagaimana unsur kerugian keuangan negara atau perekonomian negara menurut Hukum Pidana Korupsi di Indonesia. Apa akibat hukum Tindak Pidana Korupsi yang merugikan keuangan negara. Penelitian ini menggunakan Pendekatan Yuridis Normatif dengan jenis Penelitian Deskriptif. Penulisan penelitian ini bertujuan ingin mengetahui bagaimana unsur kerugian keuangan negara atau perekonomian negara menurut Hukum Pidana Korupsi di Indonesia dan mengetahui akibat hukum hukum tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.
References
R. Wiyono, Pembahasan Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Sinar rafika, Jakarta, 2005, hlm. 27.
P.A.F. Lamintang, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Sinar Baru, Bandung, 1984, hlm. 202
R. Wiyono, Pembahasan Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Sinar rafika, Jakarta, 2005, hlm. 27.
Eddy Mulyadi Soepardi, Memahami Unsur Kerugian Keuangan Negara sebagai Salah Satu Unsur Tindak Pidana Korupsi, Disampaikan pada Ceramah Ilmiah di Universitas Pakuan Bogor, pada tanggal 24 januari 2009.
Nashriana, Aset recovery dalam tindak pidana korupsi:Upaya pengembalian kerugian Negara, Sinar Grafika, Jakarta, 2009, hlm. 22.
Nashriana, Aset recovery dalam tindak pidana korupsi: Upaya pengembalian kerugian Negara, SinarGrafika, Jakarta, 2009, hlm. 23.
Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Undang Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Kitab Undang undang Hukum Pidana (KUHP)
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 M. Naufal Najmuddin, Romlan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.









