Implentasi Perjanjian Ektradisi Dalam Menanggulangi Kejahatan Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia

Authors

  • Kafani Safrul Mufarid Darul Ulum
  • Sahal Afhami Darul Ulum
  • Romlan Romlan Darul Ulum

DOI:

https://doi.org/10.32492/jj.v13i1.13107

Keywords:

Negara, Ektradisi, Kejahatan Korupsi

Abstract

Perjanjian ektradisi merupakan perjanjian Kerjasama yang dilakukan dan disepakati oleh negara atau negara lain yang dilakukan untuk Tindakan pencegahan terjadinya kejahatan yang melintasi batas suatu negara , perjanjian ini biasanya atas Kerjasama politik kedua negara yang komitmen untuk Ppenagulangan kejahatan , Ektradisi menurut UU RI No. 1 Tahun 1979 adalah penyerahan oleh suatu negara yang meminta penyerahan yang disanka atau dipidana karena melakukan sesuatu kejahatan diluar wilayah negara yang menyerahkan dan didalam yuridiksi wilayah negara yang meminta penyerahan karena berhak mengadili hukumanya , Ektradisi dilakukan atas dasar suatu perjanjian ( treaty ) antara Indonesia dengan negara lain yang ratifikasinya dilakukan dengan Undang – Undang. Penelitian ini menganalisa ektradisi yang digunakan sebagai salah satu sarana untuk penegakkan hukum di Indonesia karena maraknya pelaku tindak pidana korupsi yang melarikan diri keluar negeri , sangat menjadi ancaman tersendiri mengingat dampak korupsi yang telah menghawatirkan dan memungkinkan untuk mengarah pada kejahatan ekonomi lebih statik dan focus penelitian ini adalah mempertanyakan bagaimana peranan atau Implementasi ektradisi intuk menanggulangi kejahatan korupsi di Indonesia.

References

Buku

Book/RI.UU No 1 Tahun 1979.

I Wayan Parthiana, Ektradisi Hukum Internasional dan Hukum Nasional Indonesia, Penerbit CV Mandar Maju , Bndung 1990,

Roesland Saleh, Penerapan Lembaga Ekstradisi Dalam Hubungan Antar Negara, Renekacipta, Jakarta, 1992,

Kusumohamidjojo, Suatu Studi Terhadap Aspek Operasional Konvensi Wina Tahun 1969 Tentang Hukum Perjanjian Internasional, Binacipta, Bandung, 1986,

Romli Atmasasmita, Pengantar Hukum Pidana Indonesia, PT. Eresco, Bandung, 1995,

Saleh Roesland, Penerapan Lembaga Ekstradisi Dalam Hubungan Antar Negara, Renekacipta, Jakarta, 1992.

Arthur Nussbaum , A Concise History of the Law of Nations , diterjemahkan ke Bahasa Indonesia oleh Sam Suheadi , Admarwiya , Sejarah Hukum Internasional, jili1, Binacipta Bandung 1969 ,

Boer Mauna, Hukum Internasional , Pengertian Peranan dan Fungsi , PT, Global Bandung ,

Eddy Damian , Selecta Hukum Internasional , Bandung 1991

Book Konvensi Wina 1969 Tentang Hukum Perjanjian Internasional

Terjemahan Dari United Convention Against Transtional Organized

I Wayan Parthiana, Ekstradisi Dalam Hukum Internasional Dan Hukum Nasional, Mandar Maju, Bandung, 1990,

Bassiouni Cherief, International Criminal Law, Volume I : Crimes; Transnational Publishers, New York, 1986.

Openheim, International Law – A Treaties, Vol. I: Peace, 8 Th Ed. H Lauterpacht,

I Wayan Parthiana, Ekstradisi Dalam Hukum Internasional Dan Hukum Nasional, Mandar Maju, Bandung, 1990,

Jurnal

Siswanto Sunarso,Web Lex Et Sociatis Vol.VII

Website

Web Jogloabang,com , Konstitusi Ektradisi

Kawanhukum.id, Ektradisi dalam Internasional.

http//www.tribun-timur.com

http//.dpr.go.id.UU No 1 Tahun 1979 Ektradisi

http//.dpr.go.id.UU No 1 Tahun 1979 Ektradisi

http//jdih.kemlu.go.id

http/indonesiasiare.co.id

http/en.wikipedia.org.Convention Against Transnational Criem

Downloads

Published

2024-03-31

How to Cite

Safrul Mufarid, K., Afhami, S., & Romlan, R. (2024). Implentasi Perjanjian Ektradisi Dalam Menanggulangi Kejahatan Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia. Justicia Journal, 13(1), 62–80. https://doi.org/10.32492/jj.v13i1.13107

Issue

Section

Articles