Penerapan Hukum Islam Dalam Pembagian Harta Waris
Di Desa Wonokerto Kecamatan Wonosalam Kabupaten Jombang
DOI:
https://doi.org/10.32492/jj.v13i1.13108Keywords:
Penerapan, Hukum Islam, Pembagian Harta WarisAbstract
Sistem hukum waris di Indonesia belum memiliki unifikasi dalam hukum kewarisan, sehingga sampai saat ini pengaturan hukum waris masih menggunakan tiga sistem hukum kewarisan yang ada sejak dahulu, yaitu Hukum Kewarisan Islam, Hukum Kewarisan Adat, dan Hukum Kewarisan Perdata Barat. Dengan rumusan masalah Bagaimana penerapan Hukum Islam dalam pembagian harta waris di Indonesia, Apa Faktor-Faktor yang mempengaruhi penerapan Hukum Islam dalam pembagian harta waris di Desa Wonokerto Kecamatan Wonosalam Kabupaten Jombang. Penelitian ini merupakan jenis kepustakan dengan pendekan penelitian normatif empiris dimana hukum bertindak sebagai kaidah/norma. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Pembagian Waris secara islam di masyarakat belum sepenuhnya menerapkan hukum islam dalam pembagian waris yang sesuai dengan ketentuan faraid, atau waris Islam, karena banyak faktor yang mempengaruhinya. Adapun dalam penerapan pembagian waris masyarakat Desa Wonokerto lebih menggunakan pembagian menurut hukum adat, yaitu pembagian dengan sama rata dan sama rasa. Faktor-Faktor yang mempengaruhi dalam penerapan pembagian hukum waris islam diantaranya faktor Adat atau kebiasaan setempat, selanjutnya faktor Kesepakatan bersama juga mempengaruhi penerapan pembagian waris secara islam, dan selanjutnya faktor sama-sama ihlas jika mereka telah melakukan musyawarah, maka kesepakan bersama harus sama-sama ihlas untuk dijalankan.
References
Abdul Wahab Khallaf, Kaidah-Kaidah Hukum Islam, Terjemahan dari Ushul al-Fiqh oleh Nur Iskandar al-Barsny, (Jakarta : Rajawali 1996), hlm. 124. 84 Said Ramadhon, Hukum Islam Ruang Lingkup dan Kandungannya, Terjemahan dari Islamic Law its Scope and Equity, oleh Suadi Saad, (Jakarta : Gaya Media, 1986), hlm. 112.
Ahmad Azhar Basyir, Hukum Adat Bagi Umat Islam, (Jogyakarta : Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, 1990), hlm 14.
Ahmad Haries, 2014. Pembagian Harta Warisan dalam Islam: Studi Kasus pada Keluarga Ulama Banjar di Kabupaten Hulu Sungai Utara Provinsi Kalimantan Selatan, Jurnal Diskursus Islam, Volume 2 Nomor 2, Agustus 2014, ISSN Print 2338-5537 ISSN Online 2622-7223, UIN Alauddin, Gowa-Sulawesi Selatan, h. 195
Al-Buchori, Sahihul al Buchori VII, (Cairo : Daru wa Matba’u as Sa’abi, tt), hlm. 181.
Ali Hasabullah, Ushul At tasrii’il Islami, (Mesir : Dar El Ma’arif, 19964), hlm . 35-58.
Ali Parman, Kewarisan dalam Al-Qur’an: Suatu Kajian Hukum dengan Pendekatan Tafsir Tematik, h. 1.
Amir Syarifuddin, Hukum Kewarisan Islam, (Jakarta: Prenada Media, 2015), hal. 6
Anggraini, L., Najwan, J., & Amir, D. (2021). Pengaruh Hukum Islam Terhadap Pelaksanaan Pembagian Waris Pada Masyarakat Kelurahan Bungo Taman Agung Kecamatan Bathin III Kabupaten Bungo. Zaaken: Journal of Civil and Business Law, 2(2), 180-195.
Anwar Hardjono, Hukum Islam Keluasan dan Keadilan, (Jakarta, Bulan Bintang, 1968), hal. 93.
Asrizal, 2016. Peletakan Dasar-dasar Hukum Kewarisan Islam (Tinjauan Historis atas Hukum Waris Pra dan Awal Islam), Al Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam, Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta, Volume 09, Nomor 01, Juni 2016, ISSN: 2085627X / EISSN : 25286617, h. 136
Departemen Agama Republik Indonesia, 2002. Kompilasi Hukum Islam, h.81
Djazuli, H.A, Al Majalah Al Ahkam Al Adliyah, Kitan Undang-Undang Hukum Perdata Islam, Bandung : KIblat Press, 2002.h. 68
E. Utrecht, Pengantar dalam Hukum Indonesia (Jakarta: Balai Buku “Ichtiar.” 1959), hlm. 46.
Ekawati Hamzah, 2019. Hukum Ideal menurut Al Qur’an; Samarah : Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam; Vol. 02 No. 02 ; Mei 2019, ISSN : 25493132 / EISSN : 25493167; h. 387
Eman Suparman, HukumWaris Indonesia: Dalam Perspektif Islam, Adat, dan BW, (Bandung: PT RefikaAditama, 2007), h. 13.
Endang Sutari, Ilmu Hadits, (Bandung, : Amal Bakti Press,1994), hlm. 5 .
H. Ichtijanto, “Pengembangan Teori Berlakunya Hukum I slam d i I ndonesia” dalam Tjun Sumardjan (ed.), Hukum Islam di Indonesia: Perkembangan dan Pembentukan (Bandung: PT. Remaja Rosdakarya. 1991), hlm. 114-115.
https://quran.kemenag.go.id/quran/per-ayat/surah/4?from=1&to=176
https://www.hukumonline.com/berita/a/problematika-penerapan-hukum-waris-islam-di-indonesia-lt62270d444319d/#! diakses tanggal 15 Desember 2023
Husien, S., & Khisni, A. (2017). Hukum Waris Islam Di Indonesia (Studi Perkembangan Hukum Kewarisan Dalam Kompilasi Hukum Islam Dan Praktek Di Pengadilan Agama). Jurnal Akta, 5(1), 75-86.
Ichtijanto SA, "Pengembangan Teori,” dalam Sumarjan (ed.), Hukum Islam, hlm. 102-114,117,122, dan 130-132.
Kementerian Agama RI, Problematika Hukum Kewarisan Islam Kontemporer di Indonesia, (jakarta Badan Litbang dan Diklat Puslitbang Kehidupan Keagamaan, 2012). h.90
Komari, D. R. Laporan Akhir Kompendium Bidang Hukum Waris.
Lenny Nadriana, L. (2019). Ahli Waris Pemegang Personal Garansi Dapat Pailit.Jakarta, Lembaga Studi Hukum Indonesia. h 99
Lutfia, Y. A. (2022). Kepemilikan Tanah Absentee Diperoleh Dari Warisan Dihubungkan Dengan Peraturan Pemerintah No 41 Tahun 1964 Perubahan Dan Tambahan Peraturan Pemerintah No 224 Tahun 1961 Tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah Dan Pemberian Ganti Kerugian (Doctoral dissertation, Fakultas Hukum Universitas Pasundan).
M. Fadhlan Is, 2021. Kehujahan Hukum Negara sebagai Sumber Hukum Islam (Studi Kasus Legalitas Kompilasi Hukum Islam di Indonesia), El Ahli: Jurnal Hukum Keluarga Islam; STAIN Mandailing Natal, Vol. 02 No. 01, Juli 2021, h.42
M. Idris Ramulyo, Perbandingan Pelaksanaan Hukum Kewarisan Menurut KUH Perdata Dan Islam, (Jakarta: Sinar Grafika, 1994), h. 6
M. IdrisRamulyo, Hukum Kewarisan Islam, (Jakarta: IND-HILL, CO, 1984), h.1
M. Saerozi, 2003. Bila Negara Mengatur Agama, Ulumuna : Jurnal Studi Islam dan Masyarakat, Institut Agama Islam Negeri Mataram, Vol. VIII, Edisi 12, No. 2, Juli-Des 2003, h.264
M. Shuhudi Ismail, Kaidah Keshahihan Sanad Hadis, (Jakarta: Bulan Bintang, 1988), h. 3.
Moh. Lutfi Nurcahyono, 2012. Pembaruan Metode Penemuan Hukum Islam : Pendekatan Terpadu Hukum Islam dan Sosial, Ulumuna : Jurnal Studi Keislaman, Vol. 16 No. 1 (Juni) 2012, Institut Agama Islam Negeri Mataram, ISSN 1411-3457, h. 27
Muhammad Muhibbuddin, 2015. Pembaruan Hukum Waris Islam di Indonesia, Al Ahkam: Jurnal Hukum Islam, Institut Agama Islam Negeri Tulungagung, volume 03, Nomor 02, ISSN: 23031905/EISSN: 25491075; h. 187
Muhardinata, I. (2020). Perbedaan Pandangan Dalam Pengembangan Ahli Waris Menurut Sunni, Syi’ah Dan Hazairin. El-Ahli: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 1(1), 68-87.
Andri, Muhammad. "Juridical Review on the Support of Inheritance Rights in the Perspective of Compilation of Islamic Law." Pena Justisia: Media Komunikasi dan Kajian Hukum 20.2 (2021).
Muhdor Efendi Bimbingan Desertasi pada tanggal 17 Juli 2010
Murdan, 2016. Pluralisme Hukum (Adat dan Islam) di Indonesia, Mahkamah: Jurnal Kajian Hukum Islam, institute Agama Islam Negeri Syekh Nurjati Cirebon; Vol. 01 No. 01; Juni 2016, h. 20-51
Muzainah, G., & Syaikhu, S. (2020). Pembagian Warisan Keluarga Ulama Palangka Raya Dalam Tinjauan Hukum Waris Adat Masyarakat Banjar. Jurnal Hadratul Madaniyah, 7(1), 20-25.
Muzainah, G., & Syaikhu, S. (2020). Pembagian Warisan Keluarga Ulama Palangka Raya Dalam Tinjauan Hukum Waris Adat Masyarakat Banjar. Jurnal Hadratul Madaniyah, 7(1), 20-25.
Penafsiran Ulil Amri sebagai mujitahid ini menurut Ar-Razi dalam Mafnatihul Ghaib, seperti telah dikutip oleh Munawar Chalil, Ulil Amri , (Semarang : Ramadhani, 1984) hlm, 20
RISKA, R. (2016). Pengaruh Hukum Waris Islam terhadap Pelaksanaan Waris Adat Aceh (Studi di Aceh Utara). Premise Law Journal, 14, 164869.
Rokilah, 2017. Implikasi Kewarganegaraan Ganda bagi Warganegara Indonesia, Jurnal Ilmu Hukum “Ajudikasi”, Vol. 1 No. 2, Serang-Banten : Desember 2017, h. 55
Rosnidar Sembiring, 2016. Hukum Keluarga (Harta-harta Benda dalam Perkawinan), PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2016, h.199
Sabri Deki Suwarna, 2018. Fiqh Mawaris (Syariat Kewarisan) di Indonesia, Jurnal Syariah Hukum Islam, IAI Al Mawaddah Warrahmah Kolaka, Volume 01, Nomor 02, Januari 2019, ISSN : 25990195 / EISSN : 25990195, h. 105
Said Ramadhon, Hukum Islam Ruang Lingkup dan Kandungannya, Terjemahan dari Islamic Law its Scope and Equity, oleh Suadi Saad, (Jakarta : Gaya Media, 1986), hlm. 112.
Sajuti Thalib, Receptio a Contrario, (hubungan hukum Adat dengan hukum Islam), Jakarta : Bina aksara, 1990, hlm 69.
Simposium tentang Menuju Surat Keterangan Waris Yang Bersifat Nasional bagi WNI, yang di selenggarakan pada tgl 6 Mei 2009 oleh BPHN bekerjasama dengan Ikatan Keluarga Alumni Notariat-UNPAD di Jakarta)
Syarifuddin, A. (2015). Hukum kewarisan islam. Jakarta, Prenada Media.h 21
Topo Santoso, 2000. Menggagas Hukum Pidana Islam : Penerapan Syariah Islam dalam Konteks Modernitas, Asy Syamil Press dan Grafika, Bandung, h. 81
Ulfah, L. (2022). Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pembagian Harta Waris Di Desa Sedayu Kecamatan Arjosari Kabupaten Pacitan (Doctoral dissertation, IAIN Ponorogo).
Victor Imanuel W. Nalle, 2018. Pembaharuan Hukum Waris Adat dalam Putusan Pengadilan, Mimbar Hukum, Volume 30. Nomor 3, Oktober 2018, Universitas Gajah Mada, Yogyakarta, ISSN 0852-100X, h.437
Wahyuni, A. (2018). Sistem Waris Dalam Perspektif Islam Dan Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia. SALAM: Jurnal Sosial Dan Budaya Syar-I, 5(2), 147-160.
wawancara dengan Bapak Budiono pada tanggal 3 Desember 2023
wawancara dengan bapak Selamet tanggal 26 November 2023
Wawancara dengan bapak Sidiq pada tanggal 28 November 2023
wawancara dengan Wartimah pada tanggal 28 November 2023
Zainuddin Ali, Sosiologi Hukum, Cetakan ke-6, (Jakarta: Sinar Grafika, 2010), hal. 75
Zayyin Alfijihad, 2018. Eksistensi Hukum Adat dan Hukum Islam di Indonesia dalam Perspektif Socio-Legal Studies, Usratuna: Jurnal Hukum Keluarga Islam, STAI Darussalam, Nganjuk; Vol. 01 No. 02, Juli 2018, h.21
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 irwanto, Mohamad Rafi'ie,Syaiful Bahri,

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.