Implementasi Wasiat Wajibah Terhadap Anak Dari Pernikahan Yang Tidak Tercatat Negara Menurut Kompilasi Hukum Islam

Authors

  • Mety Darmayani Darul Ulum
  • Sahal Afhami Darul Ulum
  • Rini Winarsih Darul Ulum

DOI:

https://doi.org/10.32492/jj.v13i1.13109

Keywords:

Perkawinan, Anak, Waris.

Abstract

Perkawinan yang sah menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yaitu perkawinan yang dilakukan sesuai dengan hukum agama yang dianut dan dicatat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Maraknya perkawinan yang tidak sah secara Negara (sirri) menimbulkan berbagai masalah seperti kedudukan anak yang lahir dari pernikahan tersebut dan terhalangnya hak-hak anak termasuk hak waris. Hal tersebut tentu bertentangan dengan undang – undang perlindungan anak yang menjamin hak – hak anak sebagai manusia yang harus dilindungi. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui kedudukan anak dari pernikahan yang tidak tercatat oleh negara berdasarkan Kompilasi Hukum Islam serta dampaknya terhadap hak mewaris anak dalam perspektif Kompilasi Hukum Islam. Penelitian dilakukan dengan metode penelitian hukum normative dengan bahan hukum primer Undang-undang Nomor 1 tentang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam dan perundang-undangan sejenisnya. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa kedudukan anak dari pernikahan yang tidak tercatat oleh negara berdasarkan Kompilasi Hukum Islam adalah anak diluar perkawinan karena tidak memenuhi kriteria anak yang sah. Dampak dari pernikahan yang tidak tercatat oleh Negara terhadap hak mewaris anak adalah mendapatkan warisan hanya dari ibunya karena kedudukannya sebagai anak diluar perkawinan. Namun, jika dilakukan pengajuan asal usul anak, anak biologis berhak menerima waris dari ayah biologisnya melalui wasiat wajibah sebesar 1/3 dan hanya dapat diperoleh melalui keputusan Pengadilan Agama.

References

Aji, Wisnu Rustam. “Analisis Status Hukum Asal Usul Anak Lahir Di Luar Perkawinan Yang Sah Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Dan Kompilasi Hukum Islam (Studi Kasus Di Pengadilan Agama Atambua- NTT).” Thesis, Universitas Islam Indonesia, 2023. https://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/47024.

Ash Shabuniy, Muhammad Ali. Hukum Waris Islam. Surabaya: Al-Ikhlas, 1995.

Asriati. “Pembaruan Hukum Islam Dalam Terapan Dan Perundang-Undangan Di Indonesia.” Jurnal Hukum Diktum 10, no. 1 (2012).

Jarchosi, Achmad. “Pelaksanaan Wasiat Wajibah.” Adhki: Journal Of Islamic Family Law 2, no. 1 (21 Juli 2020). https://doi.org/10.37876/adhki.v2i1.34.

Jaya, Dwi Putra. Hukum Kewarisan di Indonesia. Bengkulu: Zara Abadi, 2020.

Majelis Ulama Indonesia. “Fatwa MUI Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Kedudukan Anak Hasil Zina dan Perlakuan Terhadapnya,” 2012.

Munawwir, Ahmad Warson. Al-Munawwir Kamus Arab-Indonesia. Pustaka Progressif: Surabaya, 1997.

Nginggar Ajeng Radindi. “Pemberian Wasiat Wajibah Bagi Anak Luar Kawin Dalam Hukum Islam.” Jurnal Hukum Ius Publicum 4, no. 2 (23 November 2023). https://doi.org/10.55551/jip.v4i2.68.

Prodjhoharmidjojo, Martiman. Hukum Perkawinan Indonesia. Jakarta: Indonesia Legal Center Publishing, 2002.

Ramulyo, M. Idris. Perbandingan Pelaksanaan Hukum Kewarisan Islam Dengan Kewarisan Menurut KUH Perdata. Jakarta: Sinar Grafika, 2000.

Republik Indonesia. “Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan,” 1974.

Trisnawati, Erina Dwi, Nurwati Nurwati, dan Puji Sulistyaningsih. “Analisis Yuridis Penetapan Pengadilan Agama Tentang Anak Hasil Perkawinan Siri (Studi Putusan Nomor 571/Pdt.P/2021/PA.Mkd).” Borobudur Law and Society Journal 2, no. 4 (27 Juli 2023). https://doi.org/10.31603/9526.

Utami, Dinda Ediningsih Dwi, dan Taufik Yahya. “Akibat Hukum Nikah Siri Terhadap Hak Anak Dan Isteri Ditinjau Dari Kompilasi Hukum Islam.” Zaaken: Journal of Civil and Business Law 3, no. 2 (15 Juni 2022). https://doi.org/10.22437/zaaken.v3i2.14767.

Zakyyah. “Nasab Anak Luar Kawin Menurut Hifzhu Nasl.” Jurnal Yudisial 9, no. 2 (8 Agustus 2016). https://doi.org/10.29123/jy.v9i2.24.

Perundang-undangan

- Peraturan Perundang-Undangan Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

- Peraturan Perundang-Undangan No. 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

- Peraturan Perundang-Undangan Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

- Peraturan Perundang-Undangan Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.

- Instruksi Presiden RI Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam.

- Peraturan Menteri Agama No. 20 Tahun 2019 Tentang Pencatatan Pernikahan.

Downloads

Published

2024-03-31

How to Cite

Darmayani, M., Afhami, S., & Winarsih, R. (2024). Implementasi Wasiat Wajibah Terhadap Anak Dari Pernikahan Yang Tidak Tercatat Negara Menurut Kompilasi Hukum Islam. Justicia Journal, 13(1), 100–111. https://doi.org/10.32492/jj.v13i1.13109

Issue

Section

Articles