Studi Analisis Terhadap Perlindungan Hukum Bagi Pengguna Asset Cryptocurrency

Authors

  • Tontje Koencoro Darul Ulum
  • Muhammad Ajid Husain Darul Ulum

DOI:

https://doi.org/10.32492/jj.v13i1.13110

Keywords:

Perlindungan Hukum , Pengguna Asset, Cryptocurrency

Abstract

Di Indonesia Cryptocurrency juga digunakan sebagai aset digital oleh sebagian besar masyarakat yang memahaminya, dengan harapan aset digital tersebut dapat dijual ketika harganya melambung tinggi. Sehingga salah satu tujuan member adalah membeli aset kripto saat harga rendah dan menjual kembali saat harga tinggi. Oleh karena itu, penelitian ini membahas dua pokok permasalahan dalam hal (1) bagaimana perlindungan hukum bagi pengguna aset kripto di Indonesia, (2) bagaimana transaksi jual beli asset kripto menurut pandangan hukum islam. Metode penelitian ini menggunakan metode normatif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengguna aset kripto telah mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum apabila ingin melakukan transaksi jual beli. Karena dalam hal ini Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan dalam hal ini lembaga pengawasan yakni BAPPEBTI telah mengaturnya sedemikian rupa serta telah meregulasi beberapa pialang yang memperjualbelikan aset digital tersebut sesuai dengan hukum Indonesia

References

Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 5 tahun 2019 tentang (Crypto Asset) Di Bursa Berjangka;

Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto Yang Dapat Diperdagangkan Di pasar Fisik Aset Kripto;

Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) Di Bursa Berjangka;

Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) Di Bursa Berjangka;

Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/3/PBI/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah;

Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran;

Thompson, Luke (24 August 2018). "Bank of Thailand to launch its own crypto-currency". Asia Times. Diarsipkan dari versi asli tanggal 27 August 2018

"Pahami Legalitas Bitcoin di Indonesia sebagai Aset Kripto | MoneyDuck Indonesia". MoneyDuck. 2022-04-05. Diakses tanggal 2023-03-01.

"Pajak Kripto Resmi Berlaku 1 Mei, Ini Cara Hitung Pajaknya | MoneyDuck Indonesia". MoneyDuck. 2022-04-07. Diakses tanggal 2023-03-01.

"Perbedaan Binance dan Indodax - gastronoid.com"

Downloads

Published

2024-03-31

How to Cite

Koencoro, T., & Ajid Husain, M. (2024). Studi Analisis Terhadap Perlindungan Hukum Bagi Pengguna Asset Cryptocurrency. Justicia Journal, 13(1), 112–120. https://doi.org/10.32492/jj.v13i1.13110

Issue

Section

Articles