Peran Penegak Hukum Dalam Menangani Permasalahan Pelecehan Seksual Di Dunia Pendidikan
DOI:
https://doi.org/10.32492/jj.v13i2.13206Keywords:
Pelecehan seksual, Penegak Hukum, PendidikanAbstract
Pelecehan seksual merupakan kejahatan asusila yang dapat merusak tatanan sosial serta generasi bangsa terlebih banyak kasus pelecehan kasus terjadi di dunia pendididikan. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui pengaturan hukum mengenai pelcehan seksual, serta tindakan hukum yang dapat dilakukan dalam pencegahan pelecehan seksual dan peran penegak hukum dalam memberikan perlindungan terhadap korban pelecahan seksual di Indonesia. Penelitian ini merupakan studi pustaka (library research) dengan menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach) dan studi kasus (case approach). Pemerintah sudah berupaya untuk menangani tindak pidana pelecehan seksual dengan berbagai regulasi yang ada, diantaranya adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP, UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, serta Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021. Implementasi tindak pidana pelecehan seksual belum tertangani dengan baik sehingga perlu dibentuk unit-unit pengaduan atau satgas pengaduan kekerasan seksual di setiap daerah bahkan di sekolah-sekolah maupun perguruan tinggi. Selain itu penegak hukum serta lembaga Komnas Perempuan dan KPAI harus mampu menjalin kerjasama dengan baik untuk melakukan sosialisasi, pencegahan dan pemulihan terhadap korban serta menindak tegas terhadap pelaku pelecehaan seksual.
References
Anggraeni, Lilis, dkk. (2022). The Pattern Form of Sex Education By Parents to Child As An Effort to Prevent Sexual Harassment. Civitas Academica: Jurnal Ilmiah Mahasiswa.
Anggraeni, Nita. (2019). Pengantar Ilmu Hukum dan Pengantar Tata Hukum Indonesia. Serang: Media Madani.
Azmi, Sofia Lulu, dkk. (2024). Peran Komnas Perempuan dalam Menangani Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan, Legacy: Jurnal Hukum dan Perundang-undangan, Vol. 4 No. 1.
Az zahro, Rahma, Salsabila. (2021). Kebijakan hukum perbuatan pelecehan seksual (catcalling). Advokat konstitusi.
Chazawi, Adami. (2014). Pelajaran Hukum Pidana Cetakan ke-8. Jakarta: Rajawali Pers.
Hamzah, Andi. (2016). Hukum Acara Pidana Indonesia. Cetakan ke-11. Jakarta: Sinar Grafika.
Hj. Suzanalisa, (2011). ”Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana kekerasan Seksual Dalam Sistem Peradilan Pidana”, Jurnal Lex Specialis No. 14.
Ishak, Deding. (2020). PELECEHAN SEKSUAL DI INSTITUSI PENDIDIKAN: SEBUAH PERSPEKTIF KEBIJAKAN. AKSELERASI: Jurnal Ilmiah Nasional Vol. 2.
Jamaludin, Ahmad. (2021). Perlindungan Hukum Anak Korban Kekerasan Seksual. Jurnal CIC Lembaga Riset dan Konsultan Sosial Volume 3. 2021.
Kusumah, Anugrah , Fitrya. (2023). Kemendikbud: kasus kekerasan seksual paling banyak di perguruan tinggi. detikNews. Kemendikbud: Kasus Kekerasan Seksual Paling Banyak di Perguruan Tinggi (detik.com) .
Mansur, Arif, M., Dikdik., & Gultom, Elistaris. (2007). Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan; Anatara Norma dan Realita. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Marpaung, Leden. (1996). “Kejahatan Terhadap Kesusilaan Dan Masalah Prevensinya”. Jakarta: Sinar Grafika.
Nurisman, Eko. (2022) Risalah Tantangan Penegakan Hukum Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pasca Lahirnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022, Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia Volume 4, Nomor 2.
Purwanti, Ani., & Hardiyanti, Marzellina.(2018). STRATEGI PENYELESAIAN TINDAK KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK MELALUI RUU KEKERASAN SEKSUAL. Masalah - Masalah Hukum, Jilid 47.
Soekanto, Soerjono. (2005). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Elza Novia
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.