Implementasi Peraturan Menteri Hukum Dan HAM Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pengharmonisasian,
Pembulatan, Dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) (Harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Kota Malang)
DOI:
https://doi.org/10.32492/jj.v13i2.13209Keywords:
Implementasi, Harmonisasi, Rancangan Peraturan Daerah, Kemenkumham, Kota MalangAbstract
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di Kota Malang. Peraturan ini mengatur prosedur dan mekanisme yang harus dilalui dalam proses harmonisasi Raperda, untuk memastikan konsistensi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta kepentingan nasional. Dalam penelitian ini, pendekatan yuridis empiris digunakan untuk mengkaji bagaimana proses harmonisasi dilaksanakan, termasuk peran Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur, serta kendala yang dihadapi dalam pelaksanaannya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun peraturan ini telah diterapkan, terdapat beberapa tantangan yang dihadapi, seperti keterbatasan sumber daya manusia dan kurangnya koordinasi antara pemerintah daerah dan Kemenkumham. Selain itu, penelitian ini juga memberikan rekomendasi untuk meningkatkan efektivitas harmonisasi peraturan di tingkat daerah, sehingga produk hukum yang dihasilkan lebih berkualitas dan sesuai dengan kerangka hukum nasional.
References
Buku
Asshiddiqie, Jimly. Perihal Undang-Undang. Jakarta: Rajawali Pers, 2006.
Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003), hlm. 27-28.
Dina Isnaini, Harmonisasi Pembentukan Peraturan Daerah dalam Perspektif Hak Asasi Manusia, Tesis, Program Magister Ilmu Hukum Universitas Airlangga, Surabaya, 2010.h.4
Indrati, Maria Farida. Ilmu Perundang-Undangan: Dasar-Dasar dan Pembentukannya. Jakarta: Kanisius, 1998.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Pedoman Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan (Jakarta: Kemenkumham, 2020), 22.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pedoman Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan. Jakarta: Kemenkumham, 2020.
Soerjono Soekanto dan Sri Mahmudji, Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003), hlm. 13.
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, (Jakarta: UI Press, 1996), hlm. 63.
Susilo, T. (2019). Evaluasi Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan dalam Pembentukan Perda. Jurnal Legislasi Indonesia, 16(3), 104.
Jurnal
Barlian, Aristo Evandy A. "Konsistensi Pembentukan Peraturan Daerah Berdasarkan Hierarki Perundang-undangan dalam Prespektif Politik Hukum." FIAT JUSTISIA: Jurnal Ilmu Hukum 10.4 (2016): 605-622.
Cerdas, Felani Ahmad, Ali Abdurahman, and Indra Perwira. "Harmonisasi dalam Proses Pembentukan Peraturan Daerah di Indonesia." Jurnal Ilmu Hukum Kyadiren 4.1 (2022): 40-53.
Dwiatmoko, Anang, and Harsanto Nursadi. "Problematika Dan Penataan Pembentukan Peraturan Daerah Melalui Harmonisasi Yang Sentralistik." Jurnal Legislasi Indonesia 19.3 (2022): 292-306.
Elcaputera, Arie, Ahmad Wali, and Ari Wirya. "Urgensi Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah: Sebuah Analisis Tantangan dan Strategi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Indonesia dalam Rangka Penguatan Otonomi Daerah." Jurnal Ilmu Hukum 11.1 (2022): 121-136.
Hariyanto, Eko. "Harmonisasi Peraturan Daerah Berdasarkan Asas Lex Superior Derogate Legi Inferiori Untuk Mencapai Kepastian Hukum Dalam Suatu Peraturan Daerah." Ensiklopedia Education Review 4.2 (2022): 136-142.
Simatupang, Taufik H. "Peran Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Dalam Rangka Harmonisasi Peraturan Daerah." Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum 11.1 (2017): 12-25.
Syaprillah, Aditya. "Strategi Harmonisasi Penyusunan Peraturan Daerah Melalui Mekanisme Executive Preview." Borneo Law Review 3.2 (2019): 96-112.
Syulhennisari Siregar dan Mhd. Iqbal Tanjung, “Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Pembuatan Peraturan Daerah Berdasarkan Hak Inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Kabupaten Padang Lawas Utara”, JURNAL MUQODDIMAH: Jurnal Ilmu Sosial, Politik Dan Humaniora, Vol. 2 No. 2 (Agustus, 2018), hal. 78.
Triputra, Yuli Asmara. "Harmonisasi Peraturan Daerah Terhadap Peraturan Perundang-Undangan dalam Bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia." Jurnal Lex Librum 3.1 (2016): 417-428.
Undang-Undang
UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah. Jakarta: Kemenkumham, 2018.
www.hukumonline.com
Hasil Wawancara dengan Sekretaris DPRD Kota Malang pada tanggal 15 Juli 2024 di Sekretariat DPRD Kota Malang
Hasil Wawancara dengan Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan Sekretariat DPRD Kota Malang, tanggal 17 Juli 2024
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Mahmud Alfi Syifa’, Muhammad Andri
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.