ANALISIS YURIDIS HAK DAN PERLINDUNGAN TERHADAP KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA

Studi Kasus Putusan Pengadilan Nomor: 310/PDI.SUS/2022/PN.Mojokerto

Authors

  • Farhan Oky Setyawan Darul Ulum
  • muhammad andri Darul ulum
  • Tri Susilowati Darul ulum

DOI:

https://doi.org/10.32492/jj.v14i1.14101

Keywords:

Hukum, Hak dan Perlindungan

Abstract

Dalam kehidupan masyarakat banyak sekali dijumpai kasus-kasus kekerasan dalam rumah tangga. Banyak motif yang menyebabkan terjadinya kekerasan tersebut, misalnya karena faktor kecemburuan, ekonomi, perselingkuhan, suami pengangguran, sosial budaya, istri pembangkang dan lain sebagainya, kekerasan dalam rumah tangga sering terjadi karena adanya kesalahpahaman antara suami dan istri. Tujuan penelitian ini antara lain: Mendeskripsikan pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara tentang kekerasan dalam rumah tangga nomor 310/Pdi.Sus/2022/PN.Mojokerto dan Mendeskripsikan efektivitas putusan pengadilan dalam perkara kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh suami terhadap istri sesuai putusan pengadilan nomor 310/Pdi.Sus/2022/PN.Mojokerto. Metode penelitian yang digunakan oleh peneliti adalah penelitian hukum normatif. Hasil penelitian yang didapatkan sebagai berikut: Pertimbangan Hakim Dalam Memutuskan Perkara Tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga Nomor 310/PDI.SUS/2022/PN.Mojokerto terdiri dari Saksi (korban) kekerasan dalam rumah tangga mengajukan tuntutan kepada pengadilan, Keterangan terdakwa dalam melakukan kekerasan dalam rumah tangga di pengadilan Pertimbangan Majelis Hakim dalam perkara kekerasan dalam rumah tangga. Efektivitas putusan pengadilan dalam perkara kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh pihak suami terhadap pihak istri sesuai dengan putusan pengadilan nomor 310/Pdi.Sus/2022/Pn.Mojokerto antara lain: Menjalankan Kebijakan Sesuai Kaidah Hukum, Bersinergi dengan aparat hukum, Memberikan Fasilitas Hukum, Memberikan Kesadaran Tentang Hukum Kepada Masyarakat. Kesimpulan dalam penelitian ini adalah Pertimbangan Majelis Hakim laporan tindak kekerasan terdakwa dalam rumah tangga yang dilakukan sesuai dalam pasal 5 huruf a terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum, kemudian hasil penyelidikan luka lebam dan rasa sakit yang dialami saksi (korban) berdasarkan surat Visum Et Repertum Rumah Sakit Umum Daerah Nomor 353/3094/416-207/2022 dengan kesimpulan ditemukan memar pada kedua lengan atas, paha atas dan paha bawah setelah pasien mendapatkan perawatan pasien dipulangkan. Dalam perkara ini terhadap terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah. Efektivitas putusan pengadilan dalam perkara kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh suami terhadap istri sesuai putusan pengadilan nomor 310/Pdi.Sus/2022/Pn.Mojokerto. Ada beberapa faktor terkait yang menentukan proses penegakan hukum, yaitu substansi hukum, kultur hukum dan struktur hukum.

References

Buku

Hadijah Dan La Jamaa, 2007. Hukum Islam Dan Undang-Undang Anti Kekerasan Dalam Rumah Tangga, (Ambon: Stain Ambon Press)

Badriyah Khaleed, S. H. Penyelesaian hukum KDRT. MediaPressindo, 2018.

Santoso, Agung Budi. "Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Terhadap Perempuan: Perspektif Pekerjaan Sosial." Komunitas 10.1 (2019): 39-57.

Fibrianti, S. S. T. Pernikahan Dini dan Kekerasan dalam Rumah Tangga (Studi Kasus di Lombok Timur NTB). Ahlimedia Book, 2021.

Saraswati, Rika. Perempuan dan penyelesaian kekerasan dalam rumah tangga. PT. Citra Aditya Bakti, 2009.

Jurnal

Diah Rahmi F, 2019, Pemukulan Suami Terhadap Istri Ditinjau Dari Hukum Islam (Studi Terhadap Pasal 5 dan 6 UU No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga), Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim, Riau.

Didi Fuad N, 2020, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Studi Putusan Nomor :199/Pid.Sus/2018/PN.Jkt.Brt), Program Studi Hukum Pidana Islam, Fakultas Syariah; Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Jakarta.

M.Thoriq Nurmandiansyah, 2011, “Membina Keluarga Bahagia Upaya Penurunan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) dalam Perspektif Agama Islam dan Undang- Undang”, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Musawa, Vol.10, No.2

Melisa, 2016, Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Yang Dilakukan Oleh Suami Terhadap Istri, Studi Kasus Putusan No. 17/Pid.Sus/2015/PN.Mrs. Fakultas Hukum, Universitas Hasanuddin, Makassar.

Andri, Muhammad. "Implementasi Bimbingan Perkawinan Sebagai Bagian Dari Upaya Membangun Keluarga Muslim Yang Ideal." ADIL Indonesia Journal 2.2 (2020).

Partana Mandala, 2018, “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga Sebagai Implementasi Hak-Hak Korban”, Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Undiknas, Denpasar, Bali, Junal Analisis Hukum, Vol. 02 No. 1, ISSN : 2620-4959.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004, Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Salinan Putusan Pengadilan Negeri Mojokerto nomor 310/PDI.SUS/2022/PN.Mojokerto

Downloads

Published

2025-03-27

How to Cite

Oky Setyawan, F., andri, muhammad, & Susilowati, T. (2025). ANALISIS YURIDIS HAK DAN PERLINDUNGAN TERHADAP KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA: Studi Kasus Putusan Pengadilan Nomor: 310/PDI.SUS/2022/PN.Mojokerto. Justicia Journal, 14(1), 1–15. https://doi.org/10.32492/jj.v14i1.14101

Issue

Section

Articles