DISPENSASI PERKAWINAN DAN AKIBAT HUKUMNYA

Authors

  • Edi Suprianto Darul Ulum
  • Moh Rafi'ie Darul Ulum

DOI:

https://doi.org/10.32492/jj.v14i1.14103

Keywords:

Perkawinan Dispensasi,perkawinan dibawah umur.

Abstract

Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif, yaitu suatu pendekatan masalah dengan jalan menelaah dan mengkaji suatu peraturan perUndang-undangan yang berlaku dan berkompeten untuk digunakan sebagai dasar dalam melakukan pemecahan masalah. Langkah-langkah dalam penelitian ini menggunakan logika yuridis. Bahan hukum primer terdiri dari peraturan perUndang-undangan, catatan-catatan resmi atau risalah dalam pembuatan Undang-undang. Bahan hukum sekunder yakni hasil karya dari pakar-pakar hukum, situs internet dan buku-buku bacaan lainnya yang berkaitan dengan judul penelitian. Analisis terhadap bahan-bahan hukum tersebut di atas menggunakan metode analisis secara normatif, diawali dengan mengelompokkan bahan hukum dan informasi yang sama menurut sub aspek kemudian setelah itu dilakukan analisis dan interpretasi keseluruhan aspek untuk memahami dan memberikan gambaran hasil secara utuh. Penelitian ini membahas mengenai akibat dispensasi perkawinan anak dibawah umur. Akibat hukum yang ditimbulkan apabila permohonan dispensasi tersebut diterima oleh Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri yaitu memperoleh hak untuk dapat dapat melangsungkan perkawinan dan perkawinan tersebut sah secara agama dan negara. Jika ditolak, boleh melakukan permohonan ulang dan upaya terakhir adalah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Selain itu, hakim Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri harus lebih selektif dalam memberikan penetapan permohonan dispensasi usia perkawinan, sehingga dapat menekan tingkat perkawinan di bawah umur yang terjadi di masyarakat.

References

Amir Syarifuddin, Hukum Perkawinan di Indonesia: Antara Fiqih Munakahat

Undang-Undang Perkawinan, Kencana, Jakarta, 2009.

Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada,

Jakarta, 2004.

H. Abu Ahmad dan Cholid Narbuko, Metodelogi Penelitian, Bumi Angkasa,

Jakarta, 2002.

K. Wantjik Saleh, Hukum Perkawinan Indonesia, Ghalia Indonesia, Jakarta Timur,

Mohd. Idris Ramulyo, Hukum Perkawinan Hukum Kewarisan, Hukum Acara

Peradilan Agama Dan Zakat Menurut Hukum Islam, Sinar Grafika, 2006.

Mr. B. Ter Hear Bzn, Asas-asas dan Susunan Hukum Adat, PT. Pradnya Paramita,

, Jakarta.

Mukti Arto, Praktek Perkara Perdata Pada Pengadilan Agama, Pusataka Belajar,

Yogyakarta, 2008.

P. N. H Simanjuntak, Pokok-pokok Hukum Perdata Indonesia, Djambatan, Jakarta,

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Cet.6, Kencana Prenada Media Group,

Jakarta, 2005.

Sirman Dahwal, Hukum Perkawinan Beda Agama dalam Teori dan Praktiknya di

Indonesia, CV. Mandar Maju, Bandung, 2016.

Sirman Dahwal. Perbandingan Hukum Perkawinan, CV. Mandar Maju, Bandung,

Soerjono Soekanto, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Raja

Grafindo Persada, Jakarta, 2012.

Subekti, Pokok-pokok Hukum Perdata, Cet. XXI,Intermasa, Jakarta,

Wahyono Darmabrata, Tinjauan

Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Beserta

Undangundang dan Peraturan Pelaksanaannya, CV. Gitaya Jaya, Jakarta, 2003.

Wiryono Prodjodikoro , Hukum Perkawinan Indonesia, Penerbit Sumur, Bandung,

Zainuddin Ali, Hukum Perdata Islam Di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2007.

Ahmad Sofian, MA dan Misran Lubis, Tulisan Dalam Diskursus dan Penelitian

Tim Pusat Kajian dan Perlindungan Hukum

(PKPA), Diakses dari http://kompas.com,

http://digilib.itb.ac.id/gdl.php?modboo

kmark&id=oai:lontar.cs.ui.ac.id/gateway:85

Downloads

Published

2025-03-27

How to Cite

Suprianto, E., & Rafi’ie, M. (2025). DISPENSASI PERKAWINAN DAN AKIBAT HUKUMNYA. Justicia Journal, 14(1), 26–51. https://doi.org/10.32492/jj.v14i1.14103

Issue

Section

Articles