PERMASALAHAN DAN PENYEBAB PERCERAIAN (STUDI KASUS PENGADILAN AGAMA KABUPATEN JOMBANG)

Authors

  • Yanki Wibisono Darul Ulum
  • Kuswanto Kuswanto Darul Ulum
  • Muhammad Ajid Husain Darul Ulum

DOI:

https://doi.org/10.32492/jj.v14i1.14104

Keywords:

penyebab perceraian, pengadilan agama.

Abstract

Kasus perceraian meningkat setiap tahun di Kabupaten Jombang Jawa Timur. Penelitian ini bertujuan mengetahui permasalahan dan penyebab perceraian pada tahun 2024 di Pengadilan Agama Kabupaten Jombang Jawa Timur dengan menggunakan pendekatan kualitatif dan metode studi kasus. Teknik pengumpulan data pada penelitian ini yaitu wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan terdapat dua faktor utama penyebab terbanyak yaitu faktor perselisihan dan pertengkaran terus-menerus serta faktor ekonomi. Faktor perselisihan dan pertengkaran terus-menerus disebabkan oleh pengabaiakan kewajiban rumah tangga, permasalahan finansial, KDRT, ketidakcocokan masalah seksual, timbul rasa curiga dan cemburu serta ketidakcocokan secara berlebihan, berkurangnya perasaan cinta, tidak ada toleransi antar pasangan, memiliki kekasih lain dan terdapat penyebab lain seperti perasaan tidak di hargai serta krisis kepercayaan pada pasangan. Sedangkan faktor ekonomi disebabkan oleh pengabaian kewajiban rumah tangga, judi, berkurangnya perasaan cinta pada pasangan, tidak ada toleransi antar pasangan serta penyebab lain seperti komunikasi yang buruk

References

Abdul Rahman Ghazali, Fiqh Munakahat, hlm.194.

Asman dkk, Pengantar Hukum Perkawinan Islam Indonesia (Cet I; Kalimantan

Barat: PT. Sonpedia Publishing Indonesia, 2023), h. 105.

Andri, Muhammad. "Analisis Faktor Ekonomi Yang Berkontribusi Terhadap Tingginya Angka Perceraian di Kabupeten Jombang." Badamai Law 4 (2023).

Asman dkk, Pengantar Hukum Perkawinan Islam Indonesia (Cet I; Kalimantan

Barat: PT. Sonpedia Publishing Indonesia, 2023), h. 107-108.

Bab V Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 telah diatur tentang Tata

Cara Perceraian. Alasan perceraian.

Cik Hasan Basri, 2003, Peradilan Agama di Indonesia, cet IV, PT Raja Grafindo

Persada, Jakarta

Fachrina, 2005, ’’Pandangan Masyarakat terhadap Perceraian (Studi kasus cerai

gugat dalam Masyarakat Minangkabau kontemporer)”. Laporan

Penelitian Forum HEDS. Jakarta

Ridho Mai Rizky dkk, “Membentuk Karakter Dengan Mempengaruhi Psikologi

Pada Anak Dari Dampak Perceraian Orang Tua”, Jurnal Riset Pendidikan Dan Bahasa, Vol. 3, No. 1, 2024, h. 41. Diakses pada tanggal 16 Januari 2025.

K. Wantjik Saleh, Ibid

Kompilasi Hukum Islam pasal 132 ayat 1

Taufiqurrohman, Mencengah Perceraian (CV. Pusat Ilmu, 2016), h. 65.

Hasbi Indra, Pendidikan Keluarga Islam Membangun Generasi Unggul (Cet I;

Yogyakarta: CV. Budi Utama, 2017), h. 109.

Jimly. A. Makalah Struktur Ketatanegaraan Indonesia Setelah Perubahan

Keempat UUD 1945 disampaikan pada Seminar Pembangunan Hukum Nasional VIII Tema Penegakan Hukum Dalam Era Pembangunan Berkelanjutan. Denpasar, 2003, hlm. 3

Wawan Nur Azizi, “Pembuktian Perkara Cerai Gugat dengan Alasan

Perselisihan dan Pertengkaran Terus Menerus di Pengadilan Agama Sukoharjo.” (Jurnal Verstek. Volume 1, Nomor 3. Universitas Sebelas Maret, 2013), hlm. 150

Satria Effendi M. Zein, Problematika Hukum Keluarga Islam Kontemporer

(Jakarta: Fajar Interpratama Offset, 2004), hlm. 51

Rahmadi. (2011). Pengantar Metodologi Penelitian. Banjarmasin: Antasari Press.

Muhammad Zakaria dan Nurhadi, Nafkah Anak Perspektif Dual Sistem Hukum di

Indonesia (Pekanbaru: CV. Guepedia, 2021), h. 143-144.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam tentang

PerkawinanPerdata and tagged asas, asas perkawinan, bw, Perdata, perkawinan, uu perkawinan on 14/05/2011

Undang-Undang Republik Indonesia dan Kompilasi Hukum Islam tentang perkawinan

Undang-Undang Nomor 1 ayat 1 tentang Perkawinan

Undang-Undang Nomor 1 ayat 1 tentang Perkawinan

Pasal 153 Ayat (2) Kompilasi Hukum Islam

Pasal 39 Perundang-Undangan

Pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945

https://www.pa-karanganyar.go.id/index.php/id/layanan-hukum/prosedurberperkara-perdata/cerai-gugat

https://www.rri.co.id/daerah/1221311/pa-jombang-catat-angka-perceraian-tahun-2024-tinggi

https://www.rri.co.id/daerah/1210880/judol-salah-satu-faktor-tingginya-perceraian-di-jombang

Downloads

Published

2025-03-27

How to Cite

Wibisono, Y., Kuswanto, K., & Ajid Husain, M. (2025). PERMASALAHAN DAN PENYEBAB PERCERAIAN (STUDI KASUS PENGADILAN AGAMA KABUPATEN JOMBANG). Justicia Journal, 14(1), 52–74. https://doi.org/10.32492/jj.v14i1.14104

Issue

Section

Articles