PERAN ASAS EQUALITY YANG BERKEADILAN DALAM KEBIJAKAN SEKTOR HUKUM PAJAK SEBAGAI INSTRUMEN KESEJAHTERAAN SOSIAL
DOI:
https://doi.org/10.32492/jj.v14i1.14105Keywords:
Keadilan Distribusi Pajak, Instrumen Kesejahteraan Sosial, Tax EqualityAbstract
Asasequality yang berkeadilan merupakan prinsip fundamental dalam sistem perpajakan yang bertujuan untuk menciptakan keadilan bagi seluruh wajib pajak. Prinsip ini mengharuskan perlakuan yang setara terhadap wajibpajak yang berada dalam kondisi ekonomi yang sama serta pengenaan pajak yang proporsional berdasarkan kemampuan masing-masing individu atau entitas. Dalam sistem perpajakan, asas equality tidak hanya berfungsi untuk mencegah diskriminasi dalam penentuan subjek dan objek pajak, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam mendukung redistribusi kekayaan. Sejak lintas perdagangan memasuki globalisasi ekonomi, instrumen ekonomi seperti pajak menjadi lebih penting. Untuk menjalankan pemerintahan di setiap negara, ada banyak dana yang diperlukan. Penyeienggaraan pemerintahan membutuhkan banyak sumber dana, terutama untuk kegiatan pembangunan karena dana yang diperiukan tidak cukup. Pajak, retribusi, sumbangan, monopoli, dan pungutan lain disebut sebagai pungutan sendiri. Jika disederhanakan, beberapa penerimaan pemerintah ini dapat diklasifikasikan sebagai penerimaan pajak dan non-pajak. Upaya pemaksaan yang bersifat legal diperlukan untuk pemungutan pajak agar sesuai denganasas keseimbangan dan keadilan masyarakat. Oleh karena itu, peraturan dan sanksi yang berkaitan dengan penghindaran pajak harus lebih ditekankan untuk memberikan efek jera kepada mereka yang menghindari pajak. Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah perlu mengembangkan sistem administrasi yang transparan, berbasis teknologi, serta mengadopsi tarif pajak progresif untuk mendukung keadilan. Dengan penerapan asas equality yang berkeadilan, sistem perpajakan dapat menjadi instrumen yang efektif dalam mengurangi ketimpangan ekonomi, meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, dan menciptakan keadilan sosial yang berkelanjutan
References
Buku
Abdul Kadir, 2004. Hukum dan. Penelitian. Hukum, PT. Citra Aditya Bakti. Bandung
Mardiasmo, 2016.Perpajakan Edisi. Terbaru. Andi Publisher. Yogyakarta.
Munawir S, 1985.Pokok-pokok Perpajakan, Liberty, Yogyakarta.
Santoso Brotodlhardjo, 1989. Pengantarllmu Hukum. Pajak, Fresco, Bandung.
Suandy, Erly, 2011. Hukum Pajak. Salemba Empat, Jakarta.
R, Santoso Brotodiharjo,2003. Pengantar. Ilmu. Hukum Pajak,Rafika Aditama, Bandung.
Jurnal
Adrianto Dwi Nugroho, 2011. Kedudukan Asas Efisiensi Pemungutan Pajak Dalam Hukum Acara Perpajakan Di Indonesia, Mimbar Hukum Edisi Khusus. November.
Bangkit Cahyono. 2021. Asas Pemungutan Pajak Dalam Pajak Penghasilan Transaksi Saham, Jurnal Pajak dan Bisnis. Vol.2 No.2.
Dera Yolanda, dkk. 2016. Pengaruh Sistem Perpajakan, Diskriminasi, Kemungkinan Terdeteksinya. Kecurangan, dan Norma Terhadap Persepsi. Wajib. Pajak Mengenai Penggelapan. Pajak(Tax Evasion). Jurnal Universitas Bung Hatta. Vol.8 No.1.
Indrajaya Burnama. 2022. Aspek Keadilan Aturan Pajak Indonesia Dalam Mengatur Transaksi Ekonomi Digital: Respon Atas Investigasi USTR, Jurnal Kajian Ilmiah Perpajakan, Vol. 12, No. 1, Oktober. hlm.63-79
Kharisma Salsabila, 2021. Penerapan Asas Yuridis Dan Asas Ekonomis Perpajakan Di Indonesia, Jurnal Hukum Positum, Vol.6 No.2, hlm. 151-165
Putri Maha Dewi, 2020. Credit Insurance. as an Effort to Overcome Bad. Credit. Risk in Modern BankingEconomy in the. Industrial Revolution 4.0 in Indonesia, Unifikasi : Jurnal Ilmu Hukum, Volume 07 Nomor 01.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. UU ini merupakan dasar hukum untuk sistem pajak di Indonesia, termasuk implementasi asas equality
Artikel
Anggito Abimanyu, Melihat. Arah ReformasiPerpajakan, Makalah: Badan Analisa Fiskal, Departemen Keuangan RI.
Lihat:PajakSumberUtamaAPBNyangbelumTergaliMaksimal,(Lihat:Mahendra, Pajak Sebagai Pilar Negara, Suplemen Tempo edisi 25 Oktober-4 November 2012,KementrianKeuanganRIDirektoratJenderalPajak).
TjipIsmail,KumpulanArtikelKuliahHukumPajak.
Internet
https://www.neraca.co.id/article/174110/azas-equality-dalam-penerapan-tarif-pajak-di-indonesia, diakses pada 1 Maret 2025, Pukul 09.57 WIB.
https://www.pajak.go.id/id/artikel/manfaat-pajak-untuk-program-pembangunan-dan-kesejahteraan-masyarakat?utm_source=chatgpt.com diakses tanggal 1 Maret 2027, Pukul 09.25 WIB.
https://sadarpajak.com/asas-asas-pemungutan-pajak/ , diakses tanggal 1 Maret 2025 , Pukul.8.30 WIB
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Putri Maha Dewi, Herwin Sulistyowati, Lilik Warsito, Herjuno Ariwibowo Arifin, Leo Mada Kusuma

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.