PERAN ASAS EQUALITY YANG BERKEADILAN DALAM KEBIJAKAN SEKTOR HUKUM PAJAK SEBAGAI INSTRUMEN KESEJAHTERAAN SOSIAL

Authors

  • Putri Maha Dewi Universitas Surakarta
  • Herwin Sulistyowati Universitas Surakarta
  • Lilik Warsito Universitas Darul Ulum Islamic Center Sudirman GUPPI Ungaran
  • Herjuno Ariwibowo Arifin Universitas Surakarta
  • Leo Mada Kusuma Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara Jenjang Penyelia, Kantor Otoritas Bandara Wilayah IV Bali

DOI:

https://doi.org/10.32492/jj.v14i1.14105

Keywords:

Keadilan Distribusi Pajak, Instrumen Kesejahteraan Sosial, Tax Equality

Abstract

Asasequality yang berkeadilan merupakan prinsip fundamental dalam sistem perpajakan yang bertujuan untuk menciptakan keadilan bagi seluruh wajib pajak. Prinsip ini mengharuskan perlakuan yang setara terhadap wajibpajak yang berada  dalam  kondisi ekonomi yang sama serta pengenaan pajak yang proporsional berdasarkan kemampuan masing-masing individu atau entitas. Dalam sistem perpajakan, asas equality tidak hanya berfungsi untuk mencegah diskriminasi dalam penentuan subjek dan objek pajak, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam mendukung redistribusi kekayaan. Sejak lintas perdagangan memasuki globalisasi ekonomi, instrumen ekonomi seperti pajak menjadi lebih penting. Untuk menjalankan pemerintahan di setiap negara, ada banyak dana yang diperlukan. Penyeienggaraan pemerintahan membutuhkan banyak sumber dana, terutama untuk kegiatan pembangunan karena dana yang diperiukan tidak cukup. Pajak, retribusi, sumbangan, monopoli, dan pungutan lain disebut sebagai pungutan sendiri. Jika disederhanakan, beberapa penerimaan pemerintah ini dapat diklasifikasikan sebagai penerimaan pajak dan non-pajak. Upaya pemaksaan yang bersifat legal diperlukan untuk pemungutan pajak agar sesuai denganasas keseimbangan dan keadilan masyarakat. Oleh karena itu, peraturan dan sanksi yang berkaitan dengan penghindaran pajak harus lebih ditekankan untuk memberikan efek jera kepada mereka yang menghindari pajak. Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah perlu mengembangkan sistem administrasi yang transparan, berbasis teknologi, serta mengadopsi tarif pajak progresif untuk mendukung keadilan. Dengan penerapan asas equality yang berkeadilan, sistem perpajakan dapat menjadi instrumen yang efektif dalam mengurangi ketimpangan ekonomi, meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, dan menciptakan keadilan sosial yang berkelanjutan

References

Buku

Abdul Kadir, 2004. Hukum dan. Penelitian. Hukum, PT. Citra Aditya Bakti. Bandung

Mardiasmo, 2016.Perpajakan Edisi. Terbaru. Andi Publisher. Yogyakarta.

Munawir S, 1985.Pokok-pokok Perpajakan, Liberty, Yogyakarta.

Santoso Brotodlhardjo, 1989. Pengantarllmu Hukum. Pajak, Fresco, Bandung.

Suandy, Erly, 2011. Hukum Pajak. Salemba Empat, Jakarta.

R, Santoso Brotodiharjo,2003. Pengantar. Ilmu. Hukum Pajak,Rafika Aditama, Bandung.

Jurnal

Adrianto Dwi Nugroho, 2011. Kedudukan Asas Efisiensi Pemungutan Pajak Dalam Hukum Acara Perpajakan Di Indonesia, Mimbar Hukum Edisi Khusus. November.

Bangkit Cahyono. 2021. Asas Pemungutan Pajak Dalam Pajak Penghasilan Transaksi Saham, Jurnal Pajak dan Bisnis. Vol.2 No.2.

Dera Yolanda, dkk. 2016. Pengaruh Sistem Perpajakan, Diskriminasi, Kemungkinan Terdeteksinya. Kecurangan, dan Norma Terhadap Persepsi. Wajib. Pajak Mengenai Penggelapan. Pajak(Tax Evasion). Jurnal Universitas Bung Hatta. Vol.8 No.1.

Indrajaya Burnama. 2022. Aspek Keadilan Aturan Pajak Indonesia Dalam Mengatur Transaksi Ekonomi Digital: Respon Atas Investigasi USTR, Jurnal Kajian Ilmiah Perpajakan, Vol. 12, No. 1, Oktober. hlm.63-79

Kharisma Salsabila, 2021. Penerapan Asas Yuridis Dan Asas Ekonomis Perpajakan Di Indonesia, Jurnal Hukum Positum, Vol.6 No.2, hlm. 151-165

Putri Maha Dewi, 2020. Credit Insurance. as an Effort to Overcome Bad. Credit. Risk in Modern BankingEconomy in the. Industrial Revolution 4.0 in Indonesia, Unifikasi : Jurnal Ilmu Hukum, Volume 07 Nomor 01.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. UU ini merupakan dasar hukum untuk sistem pajak di Indonesia, termasuk implementasi asas equality

Artikel

Anggito Abimanyu, Melihat. Arah ReformasiPerpajakan, Makalah: Badan Analisa Fiskal, Departemen Keuangan RI.

Lihat:PajakSumberUtamaAPBNyangbelumTergaliMaksimal,(Lihat:Mahendra, Pajak Sebagai Pilar Negara, Suplemen Tempo edisi 25 Oktober-4 November 2012,KementrianKeuanganRIDirektoratJenderalPajak).

TjipIsmail,KumpulanArtikelKuliahHukumPajak.

Internet

https://www.neraca.co.id/article/174110/azas-equality-dalam-penerapan-tarif-pajak-di-indonesia, diakses pada 1 Maret 2025, Pukul 09.57 WIB.

https://www.pajak.go.id/id/artikel/manfaat-pajak-untuk-program-pembangunan-dan-kesejahteraan-masyarakat?utm_source=chatgpt.com diakses tanggal 1 Maret 2027, Pukul 09.25 WIB.

https://sadarpajak.com/asas-asas-pemungutan-pajak/ , diakses tanggal 1 Maret 2025 , Pukul.8.30 WIB

Downloads

Published

2025-03-27

How to Cite

Putri Maha Dewi, Sulistyowati, H., Warsito, L., Ariwibowo Arifin, H., & Mada Kusuma, L. (2025). PERAN ASAS EQUALITY YANG BERKEADILAN DALAM KEBIJAKAN SEKTOR HUKUM PAJAK SEBAGAI INSTRUMEN KESEJAHTERAAN SOSIAL. Justicia Journal, 14(1), 75–87. https://doi.org/10.32492/jj.v14i1.14105

Issue

Section

Articles