KONTRIBUSI NOTARIS DALAM MENDUKUNG INVESTASI ASING DI INDONESIA: STUDI TENTANG PEMBUATAN AKTA OTENTIK DALAM PENANAMAN MODAL ASING (PMA)
DOI:
https://doi.org/10.32492/jj.v14i1.14106Keywords:
Notaris, Investasi Asing, Akta Otentik, Kepastian Hukum, Penanaman Modal AsingAbstract
Investasi asing memegang peran strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Sebagai upaya menciptakan iklim investasi yang kondusif, kepastian hukum menjadi faktor utama yang harus diperhatikan. Notaris berperan penting dalam proses penanaman modal asing (PMA) melalui pembuatan akta otentik yang memberikan perlindungan hukum bagi investor. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kontribusi notaris dalam mendukung investasi asing di Indonesia, khususnya dalam aspek pembuatan akta otentik sebagai instrumen legalitas investasi. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, teori hukum, dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa notaris memiliki peran sentral dalam menjamin kepastian hukum bagi investor asing melalui pembuatan dokumen hukum yang sah. Namun, terdapat beberapa kendala dalam praktiknya, seperti perubahan regulasi yang dinamis, birokrasi yang kompleks, serta tantangan dalam penyelesaian sengketa investasi. Oleh karena itu, diperlukan reformasi dalam sistem perizinan, penguatan kapasitas notaris, serta digitalisasi layanan hukum guna meningkatkan efektivitas peran notaris dalam mendukung investasi asing. Dengan adanya langkah-langkah tersebut, diharapkan Indonesia dapat menjadi tujuan investasi yang lebih kompetitif dan memiliki kepastian hukum yang kuat.
References
Buku:
Amiruddin Ilmar. (2004). Hukum Penanaman Modal di Indonesia, Prenada Media, Jakarta.
Anisah, Siti & Lucky Suryo Wicaksono. (2017). Hukum Investasi, UII Press, Yogyakarta
Bendar, Amin, (2018). Hukum Penanaman Modal Asing, Implementasi untuk pertambangan di Indonesia, UII Press, Yogyakarta.
Harjono, A. (2017). Peran Notaris dalam Investasi Asing di Indonesia. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Marzuki, P. M. (2017). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.
Mertokusumo, S. (2016). Hukum dan Perkembangan Investasi. Yogyakarta: Gadjah Mada UniversityPress.
Muchsin, A. (2018). Kepastian Hukum dalam Penanaman Modal Asing. Bandung: CV Mandar Maju.
Rokhmatussa’dyah, Ana. (2017). Hukum Investsi& Pasar Modal, Sinar Grafika, Jakarta.
Satjipto Rahardjo. (2009). Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis, Genta Publishing, Yogyakarta
Setiawan, T. (2019). Notaris dan Tantangan Regulasi dalam Investasi Asing. Jakarta: Sinar Grafika.
Sjahdeini, S. (2015). Aspek Hukum dalam Transaksi Investasi. Jakarta: Kencana Prenada Media.
Soekanto, S., &Mamudji, S. (2015). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Suprapto, W. (2020). Reformasi Regulasi dan Implikasinya terhadap Iklim Investasi. Surabaya: Airlangga UniversityPress.
Widodo, B. (2021). Edukasi Hukum bagi Investor Asing. Yogyakarta: Deepublish.
Jurnal:
Putri Maha Dewi, (2019). Kajian Tentang Perkembangan Globalisasi Dalam Formulasi Kebijakan Pembangunan Hukum Nasional Indonesia, Jurnal Adil Indonesia, Vol.2 No.1, hlm.42-49
Whulandary. (2024). Peran Notaris Dalam Mendukung Investasi Asing Di Indonesia Pada Era Masyarakat Ekonomi Asean (MEA), Jurnal Kultura, Vol.2 No.10, hlm 280-285
Yusrizal. (2018). Peran Notaris dalam Mendorong Terciptanya Kepastian Hukum Bagi Investor dalam Investasi Asing, LexReinaissance, Vol. 3 No. 2, Juli 2018, hlm. 359 - 376
Artikel:
Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). (2021). Laporan Kinerja BKPM 2021.
Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). (2022). Implementasi Sistem OSS dalam Perizinan Investasi.
PPATK. (2020). Laporan Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Lilik Warsito, Putri Maha Dewi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.