TINDAK PIDANA PEMALSUAN AKTA OTENTIK DALAM PERALIHAN HAK ATAS TANAH: PERAN DAN TANGGUNG JAWAB NOTARIS
DOI:
https://doi.org/10.32492/jj.v14i1.14107Keywords:
Pemalsuan Akta Otentik, Peralihan Hak atas Tanah, Notaris, Pertanggungjawaban Hukum, Digitalisasi Pertanahan.Abstract
Pemalsuan akta otentik dalam peralihan hak atas tanah merupakan salah satu bentuk tindak pidana yang dapat menimbulkan dampak hukum serius, baik bagi individu maupun bagi sistem pertanahan di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk-bentuk pemalsuan akta otentik, faktor penyebabnya, serta peran dan tanggung jawab notaris dalam mencegah serta menghadapi pertanggungjawaban hukum terkait pemalsuan tersebut. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus.Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemalsuan akta otentik dalam peralihan hak atas tanah sering terjadi akibat lemahnya sistem administrasi pertanahan, keterlibatan oknum notaris yang tidak berintegritas, serta kurangnya pengawasan dari pihak berwenang. Notaris yang terlibat dalam pemalsuan akta otentik dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan Pasal 263 dan 266 KUHP, pertanggungjawaban perdata atas kerugian yang timbul, serta sanksi administratif dari Majelis Pengawas Notaris. Untuk mengatasi permasalahan ini, diperlukan penguatan sistem administrasi pertanahan melalui digitalisasi layanan, peningkatan pengawasan terhadap notaris, serta penegakan hukum yang lebih tegas terhadap pelaku pemalsuan akta otentik.
References
Buku
Asikin, Z. (2021). Pengantar Hukum Indonesia. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Habib Adjie. (2008). Hukum Notariat Di Indonesia Tafsiran Tematik Terhadap UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, Bandung, Refika Aditama
Marzuki, P. M. (2021). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana
Mertokusumo, S. (2010). Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Liberty.
Muhammad, Rusli. (2011).Sistem Peradilan Pidana Indonesia. UII Press, Yogyakarta
Satrio, J. (2018). Hukum Perikatan. Jakarta: Citra Aditya Bakti.
Soekanto, S., &Mamudji, S. (2014). Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Subekti, R. (2019). Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
Sumardjono, M. S. W. (2020). Kebijakan Pertanahan: Antara Regulasi dan Implementasi. Jakarta: Kompas Penerbit Buku.
Sutedi, A. (2017). Hukum Pertanahan dalam Perspektif Otonomi Daerah. Jakarta: Sinar Grafika.
Wahid, Muchtar. (2008). Memaknai Kepastian Hukum Hak Milik Atas Tanah. Penerbit Republika.
Jurnal
Arif, Jufri. (2016). Tinjauan Yuridis Pertanggungjawaban Pidana Notaris terhadapPelanggaranHukum Atas Akta, Legal Opinion, Nomer 5 Vol 2, April 2016
Deby Rezky, Amanda Anastasia, dkk. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Pemilik Hak Atas Tanah Yang Status Kepemilikan Segelnya Telah Dilakukan Peralihan Hak Kepada Orang Lain Tanpa Itikad Baik, LexSuprema, Vol.4 No.1, hlm.1015-1031
Habib Adjie. (2005). Sanksi Pidana Notaris, Jurnal Renvoi, Nomor 10 Vol. 22 Tanggal 3 Maret 2005
Priska Talitha Fatimah. (2020) Tanggung Jawab Notaris Dan Ppat Yang Melakukan Pemalsuan Akta Autentik (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 451/K.Pid/2018), Indonesian Notary: Vol. 2, Article 23. hlm.540-558
Riska Sri Agustin. (2020).Pertanggungjawaban Pidana Pemalsuan Akta Otentik Yang Digunakan Sebagai Dasar Pengajuan Sertifikat Hak Milik Atas Tanah, LexJournal : Kajian Hukum & Keadilan, Vol.4 No.2, hlm.254-271
Wardani, D. S. (2022). Digitalisasi Administrasi Pertanahan dalam Mencegah Pemalsuan Akta Otentik, Jurnal Hukum dan Pembangunan, 52(1), hlm. 45-60.
Widya Kristianti dan Agus Nurudin. (2022). Pertanggungjawaban Hukum PPAT yang Menyalahgunakan Wewenang dalam Pembuatan Akta Otentik (Studi Putusan Pengadilan Tinggi BaliNomor 55/Pid/2017/PT DPS),Jurnal Akta Notaris, Vol. 1 No. 2, hlm. 157-170
Sihombing, R. (2021). Mafia Tanah dan Upaya Penegakan Hukum terhadap Pemalsuan Akta, Jurnal Hukum Pidana Indonesia, 6(2), hlm. 112-130.
Fabryan Nur Muhammad, Yeni Widowaty, Trisno Rahardjo. (2019).Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pemalsuan Akta Otentik Yang Dilakukan Oleh Notaris, Media of Law andSharia, Vol.1, No. 1, hlm. 1-13
Artikel
Kompas. (2023). Kasus Mafia Tanah dan Peran Notaris dalam Pemalsuan Akta,https://www.kompas.com/properti/read/2025/02/17/113000021/mafia-tanah--pihak-yang-terlibat-modus-operandi-dan-cara-menghindarinya?page=all#google_vignette
Nasution, Lutfi. (2001). Catatan Ringkas Tentang Pemberdayaan Masyarakat Dalam Pengelolaan Dan Pemanfaatn Tanah. Pokok-Pokok Pikiran Dalam Sarasehan Oleh Badan Pertanahan Nasional.
Internet
http://jogja.tribunnews.com/2017/04/12/notaris-ditahan-setelah-diduga-palsukan-akta-otentik, diakses pada tanggal 2 Maret April 2025, pukul 07.12 WIB
https://www.hukumonline.com/klinik/a/jerat-hukum-bagi-notaris-yang-memalsukan-akta-autentik-lt5c5a568ab332f/ , diakses pada tanggal 2 Maret 2025, pukul 08.12 WIB
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Herwin Sulistyowati herwin, Lilik Warsito

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.