PENANGANAN KREDIT MACET TERHADAP PELAKU USAHA MIKRO YANG MENINGGAL DUNIA DENGAN JAMINAN SERTIFIKAT HAK MILIK

Authors

  • Fransiska Ardana Darul Ulum
  • Muhammad Andri Darul Ulum
  • Rini Winarsih Darul Ulum

DOI:

https://doi.org/10.32492/jj.v14i1.14108

Keywords:

Kredit Macet, Debitur Meninggal

Abstract

Sebuah usaha mikro kecil dan menengah merupakan usaha masyarakat yang meningkatkan kehidupan taraf ekonominya, seiring perkembangan zaman perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang UMKM bekerjasama dengan pihak permodalan atau bank dengan tujuan memperbesar usaha tanpa mempertimbangkan resiko-resiko yang akan diterima. Pihak bank sendiri sebelum melakukan pencairan modal usaha harus mempunyai keyakinan bahwa pihak pelaku usaha mampu menangung pembayaran setiap bulanya dengan jaminan berupa hak tanggungan. Penelitian ini merupakan penelitian normatif, menggunakan metode pendekatan Undang-Undang (Statute Approach) sehingga akan mendapatkan informasi dari berbagai aspek mengenai isu hukum yang sedang di coba untuk dicari jawabannya. Pendekatan Undang-Undang ini dilakukan dengan menelaah semua Undang-Undang dan regulasi yang ada sangkut pautnya dengan isu hukum yang berkaitan dengan permasalahan yang menjadi bahasan didalam penulis skripsi ini. Hutang-piutang bagi debitur yang meninggal dunia tidak terlepas adanya tanggung jawab untuk melunasi hutangnya hal ini menjadi harta peninggalan yang harus di tanggung oleh ahli waris guna menyelesaikan adanya sisa hutang-piutang. Namun faktanya semasa hidupnya pelaku usaha atau debitur mengikatkan hutangpiutang beserta perikatan asuransi jiwa kredit, maka semua sisa hutangnya menjadi tanggung jawab perusahaan asuransi. Upaya yang harus dilakukan ahli waris agar tidak terjadi wanprestasi, melakukan klaim asuransi dengan dasar sebagai pemegang polis pengganti dari debitur yang meninggal dunia, jika perusahaan asauransi tidak mencairkan dana dari klaim asuransi jiwa, maka perlindungan hukum bagi ahli waris menempuh upaya hukum baik Non Litigasi maupun Litigasi. Setelah diadakan pembahasan terhadap permasalahan yang ada maka dapat di simpulkan bahwa jika didasarkan akan hal ini pihak ahli waris selaku pengganti dari pewaris wajib melakukan pelunasan sisa hutangnya dengan dasar adanya asuransi jiwa kredit yang mana menjadi tanggung jawab perusahaan asuransi, guna pengambilan jaminanan berupa sertifikat atau sering disebut dengan hak tanggungan. Sisa pokok hutang pada kredit macet besarannya berpariatif. Jika nilai lelang obyek Hak Tanggungan lebih besar dari nilai sisa pokok hutang, maka pihak kreditur (Bank) memberikan kelebihan yang dimaksud kepada pihak debitur, yang dalam hal debitur telah meninggal dunia maka kelebihan tersebut diserahkan kepada ahli waris

References

Buku

Abdulkadir Muhammad, Hukum Perjanjian, Citra Aditya Bakti, Jakarta,1986, hlm. 93.

Arus Akbar Siladoe, Wirawan B Ilyas, Pokok-Pokok Hukum Bisnis, Salemba Empat, Jakarta, 2011. hlm. 15.

Akhmad Faqih Mursid, Perjanjian Kredit Yang Mencantumkan Kausula Asuransi Jiwa, Universitas Muhammadiah Sorong, JUSTISI 4 Vol 4, No 2, 2018, hlm. 34.

Budi Untung, Cerdas Asuransi Investasi Proteksi, Yogyakarta: C.V. Andi Offset, 2015, hlm.101.

Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan UUPA, Isi dan Pelaksanaannya, Jambatan, Jakarta, 2005, hlm. 177.

Chairun Pasribu, Suharawardi Lubis, Hukum Perjanjian dalam Islam, Jakarta, 2011, hlm. 263.

Dr. H. Sahal Afhami, S.H., M.H., “Hukum Perjanjian Kredit” Rekontruksi Perjanjian Standaard Dalam Perjanjian Kredit Di Indonesia Gatot Supramono, Perjanjian Utang Piutang, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2013. Hlm. 146.

Harsono Budi, Hukum Agraria Indonesia, Djambatan;Jakarta.2007. hlm. 15.

Johanes Ibrahim, Cross Default & Cross Collatera Sebagai Upaya Penyelesaian Kredit Bermasalah, Refika Aditama, Jakarta, 2004, hlm. 37.

J. Satrio, Hukum Jaminan, Hak-Hak Jaminan Pribadi, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 1996, hlm. 1, 4.

Kasmir, Masalah-Masalah yang Dihadapi Perbankan, Airlangga University Press, 1996, hlm. 11- 34.

Kartini Muljadi dan Gunawan Widjaja, Kedudukan Berkuasa dan Hak Milik dalam Sudut Pandang KUH Perdata, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2005, hlm. 179.

Maria SW Soemardjono, Hak Tanggungan dan Fidusia, Citra Aditya Bakti, Bandung,1996. hlm. 2.

R. Soeroso, Perjanjian di Bawah Tangan (Pedoman Pembuatan dan Aplikasi Hukum), Alumni Bandung, Bandung, 1999, hlm 12, 16, 19, 20, 23.

Rediks Purba, Memahami Asuransi di Indonesia, PT. Pustaka Binaman Pressindo, Jakarta, 1995, hlm. 37.

R. Permata Hastuti, F.Milla Fitri, Asuransi Konvensional,Syari‟ah & BPJS, Yogyakarta: Parama Publishing, hlm. 12.

Sutarno, Aspek-Aspek Hukum Perkreditan Pada Bank, ALFABETA, Bandung, 2004, hlm. 74, 78.

Salim HS. Perkembangan Hukum Jaminan Di Indonesia, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2011, hlm. 23, 146, 6, 89, 106, 186.

Subekti, Hukum Perjanjian, PT Inermasa, Jakarta, 1987, hlm. 29

Sutan Remy Sjahdein, Asas-Asas, Ketentuan-Ketentuan Pokok Dan Masalah Yang Dihadapi Oleh Perbankan, Bandung: Alumni, 1999, hlm. 1-2.

Tan Kamelo, Hukum Jaminan Fidusia : Suatu Kebutuhan Yang Didampakan, Bandung :Alumni, 2004, hlm. 31.

Tuti Rastuti, Aspek Hukum Perjanjian Asuransi, Pustaka Yustisia, Yogyakarta, 2011, hlm. 57.

Wintijk Saleh, Hak Anda Atas Tanah, Ghalia Indah, Jakarta, 1977, hlm. 31

Undang-Undang

Undang-Undang Dasar 1945

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20 Tahun 2023 tentang Produk Asuransi Yang Diakitkan Dengan Kredit Atau Pembiayaan Syariah Dan Produk Suretyship Aatau Suretyship Syariah

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian

Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Undang-Undang Nomor. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda–Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah.

Undang-Undang Nomor. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

POJK No. 69/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah.

Jurnal

Dewi, Kadek Ayu dan Kurniawan. “Pengaturan Pengalihan Tanggung Jawab Pembayaran Utang Debitur Kepada Ahli Waris dalam Perjanjian Kredit Bank”. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan 7, No. 3 (2020), hlm. 35.

FadhilahRamadhani, Yaenal Arifin, Optimalisasi Pemanfaatan Teknologi Informasi Komunikasi Berbasis E-Commerce sebagai Media Pemasaran Usaha Kecil Menengah Guna Meningkatkan Daya Saing dalam Menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean 2015, dalam Jurnal Economics Development Analisys Journal. Edaj 2 (2) (2013),hlm.136.

Gunawan Widjaja dan Ahmad Yani, Seri Hukum Bisnis Jaminan Fidusia, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2000, hlm. 107-108.

Goni, Ravando Yitro. "Penyelesaian Kredit Macet Menurut Undang-undang No. 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan." Jurnal Lex Crimen Fakultas Hukum Universitas Samratulangi 5, No.7 (2016), hlm. 5-11.

I. Putu Krisna Adi Gunartha, “Penyelesaian Perjanjian Kredit Macet Akibat

Wanprestasi Bagi Debitor Yang Meninggal Dunia Pada Bank Rakyat Indonesia Cabang Waingapu, Sumba Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur.” Universitas Hasanuddin Makasar, Jurnal Konstruksi Hukum Vol. 2, No. 1, 2021, hlm. 201.

Maria Stephannie Halim, “Perlindungan Hukum Terhadap Pemilik Jaminan Dalam Lelang Eksekusi Hak Tanggungan”, Jurnal Hukum Bisnis Bonum Commune Vol. 1 No. 1, Agustus 2018, hlm 96.

Putra, Arya Bagus Khrisna Budi Santosa, dan Krisnawati, I Gusti Agung Ayu Ari. "Penolakan Waris Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata”, Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum 6, No.2 (2018), hlm. 1-5.

Sri Wahyuningsih, “Peran UKM dalam Perekonomian Indonesia”,dalam Jurnal Mediargo, Vol. 5, No.1, 2009, hlm. 3.

Talita Sappira Zada, Lita Tyesta ALW, Adya Pramita Prabandari, Penolakan Waris Oleh Ahli Waris Yang Berada di Luar Negeri Berdasarkan Kitab Undang- Undang Hukum Perdata, Universitas Diponegoro, Jurnal Notarius, Volume 14 Nomor 2 (2021), hlm. 776.

Downloads

Published

2025-03-27

How to Cite

Ardana, F., Andri, M., & Winarsih, R. (2025). PENANGANAN KREDIT MACET TERHADAP PELAKU USAHA MIKRO YANG MENINGGAL DUNIA DENGAN JAMINAN SERTIFIKAT HAK MILIK. Justicia Journal, 14(1), 114–134. https://doi.org/10.32492/jj.v14i1.14108

Issue

Section

Articles