ANALISIS YURIDIS FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB TINGGINYA ANGKA PERCERAIAN DI KABUPATEN JOMBANG

Authors

  • mujiono mujiono Darul Ulum
  • romlan Romlan Darul Ulum
  • Syaiful Bahri Darul Ulum

DOI:

https://doi.org/10.32492/jj.v14i1.14109

Keywords:

Analisis Yuridis, Faktor penyebab, perceraian, Kabupaten Jombang

Abstract

Fenomena tingginya angka perceraian di Kabupaten Jombang menjadi isu sosial yang membutuhkan perhatian serius. Perceraian banyak dipicu oleh faktor internal, seperti masalah ekonomi, perselisihan terus-menerus, dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), serta faktor eksternal, seperti perselingkuhan dan kurangnya kesiapan pasangan muda. Data menunjukkan mayoritas gugatan perceraian diajukan oleh istri, dengan alasan ekonomi sebagai penyebab dominan. Fenomena ini juga berdampak buruk pada anak-anak yang sering mengalami tekanan psikologis. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan metode penelitian pustaka. Data dikumpulkan melalui analisis literatur hukum, peraturan perundang-undangan, serta laporan dari Pengadilan Agama Kabupaten Jombang. Teknik analisis data dilakukan secara kualitatif untuk memahami keterkaitan berbagai faktor yang mempengaruhi perceraian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketidakstabilan ekonomi, kurangnya pemahaman tentang peran dalam pernikahan, dan minimnya pendidikan pranikah menjadi faktor utama yang meningkatkan risiko perceraian. Upaya yang dilakukan untuk menekan angka perceraian mencakup penyuluhan, pemberdayaan ekonomi, pendidikan pranikah, dan layanan konseling keluarga. Selain itu, mediasi di pengadilan agama diterapkan untuk memberikan peluang rekonsiliasi. Penelitian ini merekomendasikan pendekatan holistik yang mencakup edukasi, kebijakan ekonomi, dan penegakan hukum untuk mengurangi angka perceraian dan meningkatkan keharmonisan keluarga di Kabupaten Jombang.

References

Buku

Abdul Rahman al-Jarizy, Kitab al-Fiqh al-Madzhab Arba’ah, Beirut: Dar al-KutubalIslamiyah, hlm. 485.

Agoes Dariyo, Psikologi Perkembangan Dewasa Muda, (Jakarta: Grasindo, 2003), h. 165.

Badan Pusat Statistik. (2021). Data Sosial dan Ekonomi Kabupaten Jombang. Halaman 38,

Conger, R. D., Ge, X., Elder, G. H., Lorenz, F. O., & Simons, R. L. (1990). Economic stress, coercive family process, and developmental problems of adolescents. Child Development, 61(2), 526-532.

DeVito, J. (2007). The Interpersonal Communication Book (edisi 11). Pearson Educations, Inc.

Djamil Latief, Aneka Hukum Perceraian di Indonesia, h. 87-88.

Hasanah, U. (2020). Pengaruh Perceraian Orangtua bagi Psikologis Anak. Agenda: Jurnal Analisis Gender dan Agama, 2(1), 18-24.

Mufidah, Psikologi Keluarga Islam Berwawasan Gender, (Malang: UIN-Malang Pers, 2008), h. 196.

Muhammad Syaifuddin, dkk, Hukum Perceraian (Jakarta: Sinar Grafika, 2013), h. 16.

Pengadilan Agama Jombang. (2020). Laporan Tahunan Pengadilan Agama Jombang. Halaman 53

Tim Penyusun Kamus Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Kedua, (Jakarta: Balai Pustaka, 1997), h 185.

Triandis, H. C. (2001). Individualism and Collectivism. Routledge. Halaman 163.

Tristanto, A. (2020). Perceraian Di Masa Pandemi Covid-19 Dalam Perspektif Ilmu Sosial. Sosio Informa, 6(3), 292-304.

Zuhaili, Wahbah, Fiqih islam wa adillatuhu Jilid 9, Penerjemah: Abdul Hayyie alKattani, dkk (Jakarta : Gema Insani, 2011), hlm 418.

Sajuti Thalib, 1974, Hukum Kekeluargaan Indonesia, Jakarta: UI Press, hal. 47

Jurnal/Artikel

Andri, Muhammad. "Analisis Faktor Ekonomi Yang Berkontribusi Terhadap Tingginya Angka Perceraian Di Kabupaten Jombang." Badamai Law Journal 8.1: 1-11.

Andri, Muhammad. "Implementasi Bimbingan Perkawinan Sebagai Bagian Dari Upaya Membangun Keluarga Muslim Yang Ideal." ADIL Indonesia Journal 2.2 (2020).

Antareng, Nurjana. "perlindungan atas hak nafkah anak setelah perceraian menurut perspektif hukum islam. Study pengadilan agama manado." Lex et societatis 6.4 (2018).

Bakry, Kasman, Zulfiah Sam, and Jihan Vivianti Usman. "Putusnya Perkawinan dan Akibatnya dalam Fikih Munakahat (Studi Analisis Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 38-41)." BUSTANUL FUQAHA: Jurnal Bidang Hukum Islam 2.3 (2021): 413-431.

Dahwadin, Enceng Iip Syaripudin, Eva Sofiawati, and Muhamad Dani Somantri. "Hakikat Perceraian Berdasarkan Ketentuan Hukum Islam Di Indonesia." YUDISIA J. Pemikir. Huk. dan Huk. Islam 11.1 (2020): 87.

Daulay, Royyan Mahmuda Al’Arisyi. Asas keadilan hukum dalam putusan perceraian narapidana di penjara (Studi Hukum Kritis Pada Putusan Verstek Dalam Kasus Cerai Gugat Dengan Alasan Dipenjara). Diss. Institut Agama Islam Negeri Pekalongan, 2022.

Faizah, Luluk Nur, Yaqub Cikusin, and Khoiron Khoiron. "Ekonomi Sebagai Faktor dan Dampak Meningkatnya Perceraian di Kabupaten Malang (Studi Kasus Pada Kecamatan Dampit Kabupaten Malang)." Respon Publik 15.4 (2021): 39-47.

Haqqi, Muhammad Isbatul. Peran Bimbingan Nikah Bp4 Dalam Mewujudkan Keluarga Sakinah Mawaddah Warahmah Di Kua Kec. Winong Kab. Pati. Diss. Universitas Islam Sultan Agung, 2022.

Ibrahim, Maulana Malik, and Annisa Hidayati. "Pengaturan Tentang Akibat Hukum Cerai Gugat Terhadap Mut’ah Dan Nafkah Iddah (Studi Terhadap Pasal 149 Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam)." SULTAN ADAM: Jurnal Hukum dan Sosial 2.1 (2024): 83-94.

Ihwanudin, Nandang. "Pemenuhan kewajiban pasca perceraian di pengadilan agama." Jurnal Auliya 10.1 (2016).

Iskandar, A. (2018). Dampak Psikologis Kekerasan dalam Rumah Tangga pada Korban. Jurnal Psikologi Klinis, 10(3), 90-100.

Iskandar, Dadang. "Upaya Penanggulangan Terjadinya Kekerasan Dalam Rumah Tangga." Yustisi 3.2 (2016): 13-13.

Naisanu, Nehemia O., Sukardan Aloysius, and Darius Mauritsius. "Pemenuhan Syarat Cerai Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Dalam Kasus Penelantaran Istri Yang Berdampak Pada Perceraian Serta Rasa Keadilan Penggugat, Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 79/PDT. G/2021PN KPG." Petitum Law Journal 1.1 (2023): 82-93.

Pengadilan Agama Jombang. (2021). Laporan Tahunan Pengadilan Agama Jombang. Halaman 27

Prayogi, Arditya, and Muhammad Jauhari. "Bimbingan Perkawinan Calon Pengantin: Upaya Mewujudkan Ketahanan Keluarga Nasional." Islamic Counseling: Jurnal Bimbingan dan Konseling Islam 5.2 (2021): 223-242.

Putri, Elfirda Ade. "Perlindungan Hukum Terhadap Perceraian Akibat Perselisihan Terus Menerus." Jurnal Hukum Sasana 7.1 (2021): 163-181.

Rasdianah, Rasdianah. "Tinjauan Hukum Terhadap Perceraian Akibat Pereselingkuhan (Studi Putusan Nomor: 0032/Pdt. G/2015/PA. Msa)." AkMen Jurnal Ilmiah 15.3 (2018).

Rodliyah, Nunung. "Akibat Hukum Perceraian Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan." Keadilan Progresif 5.1 (2014): 121-136.

Susylawati, Eka. "Perselisihan dan Pertengkaran Sebagai Alasan Perceraian di Pengadilan Agama." AL-IHKAM: Jurnal Hukum & Pranata Sosial 3.1 (2008): 81-94.

Wijayanti, Winda. "Kedudukan istri dalam pembagian harta bersama akibat putusnya perkawinan karena perceraian terkait kerahasiaan bank." Jurnal Konstitusi 10.4 (2013): 709-730.

Website

https://badilag.mahkamahagung.go.id/pojok-dirjen/pojok-dirjen-badilag/prinsip-mempersulit-perceraian

https://www.rri.co.id/kesehatan/378716/upaya-bkkbn-kurangi-angka-perceraian-di-indonesia. diakses 20 Desember pukul 22.00

https://www.rri.co.id/kesehatan/378716/upaya-bkkbn-kurangi-angka-perceraian-di-indonesia, diakses 20 Desember 2024 pukul 22.00

https://almanhaj.or.id/2994-penyebab-perceraian-dan-kiat-engantisipasinya1.html, diakses tanggal 22 Desember 2024 pukul 19.00

https://www.pa-brebes.go.id/layanan-hukum/hak-hak-perempuan-dan-anak-pasca-perceraian

https://www.cnnindonesia.com/gaya-hidup/20240306183127-284-071319/angka-perkawinan-di-indonesia-terus-menurun-dalam-6-tahun-terakhir. diakses tanggal 10 Oktober 2024. jam 05.23

Kemeterian Agama, Terjemahan Al Quran, https://quran.kemenag.go.id/

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 jo Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama

Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan Undang-undang Perkawinan

Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004. Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor 9 tahun 1975 tentang pelaksanaan Undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan. Departemen Penerangan Republik Indonesia, 1975.

Downloads

Published

2025-03-27

How to Cite

mujiono, mujiono, Romlan, romlan, & Bahri, S. (2025). ANALISIS YURIDIS FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB TINGGINYA ANGKA PERCERAIAN DI KABUPATEN JOMBANG. Justicia Journal, 14(1), 135–157. https://doi.org/10.32492/jj.v14i1.14109

Issue

Section

Articles