PERAN JAKSA DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI

Authors

  • Noer Diana Errika Darul Ulum
  • Muhammad Andri Darul Ulum
  • Tri Susilowati Darul Ulum

DOI:

https://doi.org/10.32492/jj.v14i1.14110

Keywords:

Kejaksaan, Peran Jaksa, Tindak Pidana Korupsi.

Abstract

Dengan adanya peran Kejaksaan dalam perkara tindak pidana korupsi yang tidak terlepas dari beberapa ketentuan hukum yang berlaku seperti sebelum dilakukannya penunututan, Kejaksaan melakukan upaya penyelidikan hingga pemeriksaan tersangka. Maka penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran dan wewenang Jaksa dalam perkara tindak pidana korupsi berdasarkan undang-undang yang berlaku, serta mengetahui faktor yang menghambat Jaksa dalam melaksanakan wewenangnya. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif, yaitu penelitian yang menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), dan kepustakaan (library research). Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa peran Jaksa dalam perkara tindak pidana korupsi mencakup fungsi sebagai penyelidik, penyidik, dan penuntut (Pasal 26 UU Nomor 31 tahun 1999), serta pelaksana putusan pengadilan (eksekutor). Wewenang yang dimiliki Jaksa adalah dapat melakukan tindakan hukum seperti melakukan penyadapan, penyitaan, penahanan, dan penangkapan (Pasal 7 ayat (1) KUHAP). Adapun hambatan yang dihadapi Jaksa berupa hambatan internal yang meliputi kualitas sumber daya manusia dan birokrasi yang kompleks, serta hambatan eksternal yang berupa intervensi politik dan stigma negatif dari masyarakat. Penelitian ini merekomendasikan perlunya penyempurnaan sistem pencegahan tindak pidana korupsi agar tujuan pembangunan nasional dapat tercapai secara optimal, serta perlunya pembaruan sistem hukum yang terfokus pada pencegahan korupsi dengan memperhatikan prinsip-prinsip dan asas-asas yang berlaku.

References

BUKU

Adami Chazawi,”Pelajaran Hukum Pidana” Bagian I, Rajawali Pers, Jakarta, 2011.

Adang Yesmil A., “Sistem Peradilan Pidana” Cetakan Ke-1, Widya Padjajaran, Bandung, 2011.

Alfitra, “Hapusnya Hak Menuntut & Menjalankan Pidana”, Penebar Swadaya Grup, 2012.

Amalia Syauket, dan Dwi Seno Wijanarko., “Buku Ajar Tindak Pidana Korupsi”, Literasi Nusantara Abadi Grup., 2024.

Aris Prio Agus S., et al., “Hukum Acara Pidana”,PUSTAKABARUPRESS., Yogyakarta., 2022.

Esti Royani, Vience Ratna M. W., dan Edy Hariyanto, “Hukum Pidana”, Amerta Media, 2023.

Evi Hartanti, “Tindak Pidana Korupsi”, Sinar Grafika, Jakarta, 2019.

Gerardus Gegen, “Tindak Pidana Khusus”, PUSTAKABARUPRESS, Yogyakarta, 2022.

Girsang Patricia, “Tanggung Jawab Profesi Jaksa”, Jakarta, 2007.

Hartanto, “Memahami Hukum Pidana”, Lintang Pustaka Utama, Yogyakarta, 2019.

I Made Pasek Diantha, “Metodologi Penelitian Hukum Normatif dalam Justifikasi Teori Hukum”, Prenada Media, 2016.

Moeljanto, “Asas-Asas Hukum Pidana”, Bima Aksara, Jakarta, 1987.

Muammar Arafat, Harmoni Hukum Indonesia, (Cetakan I; Makassar; Aksara Timur; 2015).

Soejono Soekamto, “Pengantar Penelitian Hukum”, UI Press, Jakarta, 2007.

Tofik Yanuar C., “Hukum Pidana”., Sangir Multi Usaha, 2022.

JURNAL

Daniar Rasyid S. W., et.al., “Kewenangan Jaksa sebagai Pelaksana Putusan Eksekutorial Putusan Pengadilan yang Telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap”., Halu Oleo Law Review, Volume 4 Issue 2, 2020.

Edi Syahjuri T., et al, “Analisis Hukum Peran Kejaksaan Dalam Penuntutan Tindak Pidana Korupsi”, ARBITER : Jurnal Ilmiah Magister Hukum, Vol. 2 Nomor 2, 2020.

Edi Syahjuri Tarigan, “Analisis Hukum Peran Kejaksaan Dalam Penuntutan Tindak Pidana Korupsi (Studi Kasus Di Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi”, Tesis Fakultas Hukum Universitas Medan Area, 2017.

Fahririn., “Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Penyelidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Dalam Rangka Penyelidikan Tindak Pidana Korupsi”., SUPREMASI JURNAL HUKUM, Vol. 2 Nomor 1, 2019.

Hotma Hutadjulu, “Optimalisasi Peran Kejaksaan dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Di Era Otonomi Daerah”, 2013, Vol. I, Nomor 5.

Imman Yusuf SItinjak, “Peran Kejaksaan dan Peran Jaksa Penuntut Umum Dalam Penegakan Hukum”, Jurnal Ilmiah Maksitek, Vol. 3 Nomor 3, 2018.

Kornelius Benuf, dan M. Azhar., “Metodologi Penelitian Hukum sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer”., Jurnal Gema Keadilan. Vol. 7 Edisi I, 2020.

Lintang Tesalonika N. L., “Kewenangan Jaksa Dalam Penyidikan Tindak Pidana Korupsi”, Lex Crimen, Volume II Nomor 2, 2013.

Neli Ernawati, “Analisis Peran Kejaksaan Dalam Penuntutan Terhadap Terdakwa Tindak Pidana Korupsi Yang Melarikan Diri ke Luar Negeri”, Skripsi Fakultas Hukum Universitas Lampung, 2010.

Rangga Triangga P., “Kewenangan Penuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kejaksaan Dalam Penanganan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia”., Lex Crimen Vol. II Nomor 1, 2013.

Sri Endah Wahyuningsih, Agus Sunaryo, “Peran Kejaksaan Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia”, Jurnal Pembaharuan Hukum, Vol. IV Nomor 2 Mei-Agustus 2017.

Syafira Alien R., et. al., “Tugas dan Kewenangan Jaksa sebagai Penuntut Umum dalam Tindak Pidana Korupsi”., Halu Oleo Law Review, Volume 5 Issue 1., 2021.

Vani Kurnia, Sahuri Lasmadi, dan Elizabeth S., “Tinjauan Yuridis Terhadap Tugas dan Wewenang Jaksa Sebagai Penyidik dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi”., PAMPAS: Journal of Criminal, Vol. 1 Nomor 3, 2020.

Yasmirah Mandasari Saragih, “Peran Kejaksaan Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia Pasca Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”, 2017 Vol. IX Nomor 1.

Yati Nurhayati, Irfani, dan M. Yasir Said., “Metodologi Normatif dan Empiris Dalam Perspektif Ilmu Hukum”, Jurnal Penegakan Hukum Indonesia, Kalimantan Selatan, 2021.

Zulfan Wandi, dan M. Iqbal., “Tumpang Tindik Kewenangan Penyidikan Korupsi : Polisi, Jaksa, dan KPK dalam UU Nomor 19 Tahun 2019”., UIN Ar-Raniry, Banda Aceh.

LAIN-LAIN

Agustinus Dian Leo Putra, “Peran Kejaksaan Dalam Menangani Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Blora”, Tesis Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang, 2021.

Horas Monang Jeffry A. G., “Kewenangan Jaksa Dalam Melakukan Penyidikan Terhadap Tindak Pidana Korupsi”., Tesis Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, 2022.

https://geograf.id/jelaskan/pengertian-jaksa/ (diakses pada tanggal 28 Januari 2025 18.27 WIB)

https://ti.or.id/corruption-perceptions-index-2023/ (diakses pada tanggal 01 Januari 15.32 2025).

Penanggungjawab Pelayanan Informasi Publik Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

PERUNDANG-UNDANGAN

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 67, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4401).

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana.

PERATURAN LAINNYA

Instruksi Jaksa Agung RI Nomor : INS-002/A/JA/1/2010 tentang Perencanaan Stratejik dan Rencana Kinerja Kejaksaan RI Tahun 2010-2015.

Keputusan Presdien Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 1991.

Surat Edaran Jaksa Agung RI Nomor : SE-025/A/JA/11/2013 tentang Strategi Pencegahan Korupsi Di Kejaksaan Republik Indonesia.

Downloads

Published

2025-03-27

How to Cite

Errika, N. D., Andri, M., & Susilowati, T. (2025). PERAN JAKSA DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI. Justicia Journal, 14(1), 158–186. https://doi.org/10.32492/jj.v14i1.14110

Issue

Section

Articles