Analisis Tanggung Jawab Konsumen Terhadap Sistem Pembayaran Cash On Delivery Pada Aktivitas Jual Beli E-Commerce
DOI:
https://doi.org/10.32492/jj.v14i2.14203Keywords:
Tanggung jawab konsumen, Bayar di tempat (COD), Perdagangan elektronik (E-commerce), Perlindungan hukumAbstract
Pertumbuhan pesat industri e-commerce di Indonesia telah mendorong berbagai inovasi dalam sistem pembayaran, salah satunya adalah Cash On Delivery (COD). Sistem ini awalnya dimaknai sebagai transaksi langsung antara penjual dan pembeli, namun dalam praktik e-commerce, COD mengalami pergeseran makna menjadi pembayaran yang dilakukan kepada kurir setelah barang diterima. Pergeseran ini seringkali menimbulkan kesalahpahaman di kalangan konsumen, yang berujung pada sengketa dalam transaksi jual beli online. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tanggung jawab konsumen dalam sistem pembayaran COD pada e-commerce, serta mengeksplorasi mekanisme penyelesaian sengketa yang dapat memperkuat pelaksanaan tanggung jawab tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun belum terdapat pengaturan khusus mengenai sistem COD dalam peraturan perundang-undangan, tanggung jawab konsumen tetap dapat ditegakkan melalui asas-asas hukum perdata, termasuk asas pacta sunt servanda dan Pasal 1365 KUH Perdata. Penyelesaian sengketa dalam transaksi COD dapat dilakukan melalui mediasi, pengaduan ke platform e-commerce, maupun jalur hukum. Oleh karena itu, diperlukan edukasi yang lebih intensif kepada konsumen mengenai hak dan kewajibannya, serta peran aktif e-commerce dalam mencantumkan dan mensosialisasikan syarat dan ketentuan penggunaan layanan COD secara jelas.
References
BUKU
Abdullah, Thamrin dan Tantri, Francis. 2012. Manajemen Pemasaran. Depok: PT Raja Grafindo Persada
Ahmadi, Candra dan Hermawan, Dadang. 2013. E-Business & E-Commerce. Yogyakarta: Penerbit Andi Offset
Kotler, P. 2012. Marketing Management: Analysis, Planning, Implementation, and Control (14th ed.). Pearson Education
Kotler, Philip dan Keller, Kevin Lane. 2009. Manajemen Pemasaran. Jakarta: PT Indeks
Laudon, K. C., & Traver, C. G. 2017. E-Commerce: Business, Technology, Society (13th ed.). Pearson
Makmur, R. 2018. Manajemen E-Commerce. Bandung: Informatika
Oliver, W., & Larkin, J. L. 1997. Consumer Behavior (2nd ed.). Prentice Hall
Peter, J. P., & Olson, J. C. 2002. Consumer Behavior and Marketing Strategy (6th ed.). McGraw-Hill
Sherry, J. F. Jr. 1995. The Role of Consumer in Marketing. Prentice Hall
Sherry, J. F., Jr. 1995. Contemporary Marketing and Consumer Behavior: An Anthropological Sourcebook. Thousand Oaks, CA: Sage Publications
Soerjono Soekanto. 2015. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Universitas Indonesia
Suparni, N. 2001. Masalah Cyberspace Problematika Hukum dan Antisipasi Pengaturannya. Jakarta: Fortun Mandiri Karya
Yakub, M. 2012. Pengantar Sistem Informasi. Yogyakarta: Graha Ilmu
JURNAL
Dewi, P. Maha. 2025. Metode Penelitian Kualitatif. Yayasan Tri Edukasi Ilmiah.
Fauzi, dkk. 2018. Tindak Pidana Penipuan Dalam Transaksi di Situs Jual Beli Online (E-Commerce). Recidive, 7(3)
Hamdi, N., Wardani, R., & Zulkarnaen, Z. 2024. Pengaruh Metode Pembayaran COD, Gratis Ongkir dan Flash Sale terhadap Keputusan Pembelian di Shopee. Ganecswara, 18(1), 413
Handayani, N. L. P., & Soeparan, P. F. 2022. Peran Sistem Pembayaran Digital dalam Revitalisasi UMKM. Transformasi: Jurnal Economics and Business Management, 1(3), 20–32
Hasan, Athellya., & Reza, TS. 2021. Analisis Penerapan Sistem Pembayaran COD untuk Meningkatkan Penjualan Bisnis Online. JAMBIS, 1(2), 114–118.
Hermansyah, T., & Qolbi, N. 2023. Pengaruh Pembayaran COD terhadap Minat Beli di Shopee. Al-Amal, 2(1), 35–42
Irfan, Muhammad & Pertiwi, G. 2022. Pengaruh Kemudahan dan Kepercayaan terhadap Minat Pembelian Online. Jurnal Pendidikan Ekonomi
Jannah, Raudhatul. 2023. Tanggung Jawab Konsumen terhadap Pembatalan Sepihak di E-Commerce. Skripsi, UIN Ar-Raniry Banda Aceh
Kardinal, A., & Sugiyono, S. 2019. Tanggung Jawab Konsumen dalam Transaksi E-Commerce. Jurnal Manajemen Pemasaran, 11(4), 231–245
Kumara, dkk. 2021. Kepastian Hukum Pemegang Hak Atas Tanah. Jurnal Preferensi Hukum, 2(3), 560–563
Merwe, R. V. D., & Bekker, J. 2015. A Framework and Methodology for Evaluating E-commerce Web Sites. Internet Research, 13(5), 334
Ni Putu Sri Wulandari. 2021. Tanggung Gugat Pembeli Akibat Wanprestasi. Jurnal Kertha Wicara, 10(11), 905–915
Pramudya, A. 2021. Tanggung Jawab Konsumen dalam Sistem Pembayaran E-Commerce. Jurnal Ekonomi Digital, 12(3), 200–215
Silviasari. 2020. Penyelesaian Sengketa Konsumen dan Pelaku Usaha. Media of Law and Sharia, 1(3), 151–161
Statista. 2023. E-Commerce Statistics in Southeast Asia. Statista Report
Suryani, I. 2022. Dampak Ketidakpatuhan Konsumen dalam Pembayaran COD. Jurnal Manajemen Bisnis, 9(4), 88–102
Susanti, Retna. 2021. Politik Uang dalam Pemilu. Lex Renaissan, 3(6), 578–59
Sutanto, J., & Chien, P. 2020. Factors Influencing Consumer Preference for COD Payment. Int. Journal of E-Commerce Studies, 18(2), 130–145
Tunggal, H., & Arifianto, S. 2019. Konsep dan Implementasi E-Commerce di Indonesia. Jurnal Teknologi Informasi, 10(2), 55–70
Wiratama, dkk. 2023. Pendekatan Sosiologi Hukum. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 9(14), 50–63
Zuhada, M. F. R., dkk. 2023. Pengaruh Metode COD terhadap Daya Beli Konsumen. Bussman Journal, 3(1), 105–114
ATURAN PERUNDANG UNDANGAN
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 alifia wilandria putri, putri maha dewi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.









