Status Anak Pada Pernikahan Wanita Hamil Menurut Hukum Islam (Studi Kasus Di Kabupaten Sragen)

Authors

  • Dearahma Melindasari Universitas Surakarta
  • Andrie Irawan Universitas Surakarta
  • Sumarwoto Sumarwoto Universitas Surakarta

DOI:

https://doi.org/10.32492/jj.v14i2.14204

Keywords:

Status Anak, Wanita Hamil, Penghulu

Abstract

Seiring dengan perkembangan zaman dan kemajuan tehnologi sekarang ini, masyarakat lebih terbuka tentang kehamilan sebelum pernikahan. Hamil sebelum pernikahan tidak lagi di pandang sebagai kesalahan atau malu seperti sebelumnya. Namun dalam agama Islam sebaiknya, hukum tetap menjadi hukum tidak merubah dari masa ke masa. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana status anak pada pernikahan wanita hamil menurut hukum islam studi kasus di Kabupaten Sragen. 2) Bagaimana solusi penghulu Kabupaten Sragen terkait status anak pada pernikahan wanita Hamil. Adapun jenis penelitian metode yuridis empiris  dengan metode wawancara dan dkajian pustaka. Penelitian ini disimpulkan para penghulu di kabupaten Sragen memilik pandangan status anak di pengaruhi oleh  Kompilasi Hukum Islam. Solusi penghulu Kabupaten Sragen terkait status anak pada pernikahan wanita Hamil dapat dikawinkan dengan pria yang menghamilinya sesuai Kompilasi Hukum Islam dan Penerapan tersebut termasuk dalam maslahah mursalah yang berada ditingkat maslahah daruriyah dikarenakan menyangkut kehidupan  manusia.

References

Abdul Hamid Dunggio, Zulkarnain Suleman, and Dedi Sumanto, “Status Hukum Anak Diluar Nikah Dalam Perspektif Fikih Islam Dan Hukum Positif Indonesia,”Journal Hukum Islam Vol. 2, No.1 (2021) : 12-24

Abdul Hamid Dunggio, “Status Hukum Anak Luar Nikah Dalam Perspektif Fikih Islam Dan Hukum Positif”, Jurnal IAIN Amai Gorontalo 1, no. 3 (Februari 2022). https://www.e-journal.iaingorontalo.ac.id.

Abdul Ahmad Ghazaly, Fiqih Munakahat (Jakarta: Prenadamedia Group, 2019).

Abd. Basit Misbachul Fitri, “Studi Analisis Pengaruh Rafa’ (Pemeriksaan Nikah) Terhadap Keabsahan Administrasi dan Hukum Perkawinan Menurut Keputusan Menteri Agama RI. No. 298, Tahun 2003”, (Jurnal Syariah dan Hukum Islam, No. 1, IV, 2019), hlm. 57-58.

Abdul Manan, Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia, (Jakarta: Kencana,2006), h. 80-81

Abdul Manan, Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia (Jakarta: Kencana, 2006), h.93

Adz-Dzahabi, Kitab al-Kaba’ir (Jakarta: Syirkah Dina Mutiara Berkah Utama,tth), h.42

Ahmad Rofiq, Fiqh Mawaris Edisi Revisi (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2001), h.159-160

Al-Syathibi, al-Muwafaqaat fi Ushul al-Syariah, Jus II (Beirut: Dar al-Kutub al-Islamiyah, I. th), h. 12-23

Anshary MK, Hukum Perkawinan di Indonesia (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2015), h.62-63

Asriaty, “Hadits Al-Walad Li Al-Firasy Sebagai Penetapan Nasab Anak”, Jurnal Hukum Diktum 8, no. 2 (Juli 2019):130.

Carrebu Dusun, Bentenge Kecamatan, and Awangpone Kabupaten, “JURNAL AR-RISALAH Program Studi Hukum Keluarga Islam Pascasarjana IAIN Bone 55 | PagE” 2, no.1 (2022): 55-65.hlm 103-104

Chaidir Nasution, “Anak Sah dalam Perspektif Fikih dan KHI”, (Jurnal Hukum Ekonomi Syari’ah, No. 1, II, 2010), hlm. 81-84.

Dr. H. Mahjuddin, Masail al Fiqh, Kasus-Kasus Aktual dalam Hukum Islami (Jakarta: Kalam Mulia,2012), h. 63-64

Enik Isnaini, “Kedudukan Hukum Bagi Anak Yang Lahir Karena Kawin Hamil Ditinjau Dari Hukum Islam Dan Hukum Perdata”, Jurnal Independent.

Farida Nugrahani, Metode Penelitian Kualitatif dalam Bidang Pendidikan Bahasa, (Surakarta: 2014), hlm. 113.

Franky Suleiman dannenden herawaty seleman Dimas gindsu, “Status Anak Luar Nikah Perspektif Hukum Islam Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/ PUU-VIII/2010 The Status of Illegitimate Children in Perspective of Islam Law after the Decision Constitutional Court Number 46/PUU-VIII-2010 Dim”

J. R. Raco, Metode Penelitian Kualitatif (Jakarta: PT Grasindo, 2010), 7

Kumedi Ja’far, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia (Bandar Lampung: Arjasa Pratama,2021), 13.

Lexy J Moleong, Metodologi Penelitian Kualitatif (Bandung: PT. Remaja Rosdakarya 2000), h.2

Nurul Irfan, Nasab dan Status Anak dalam Hukum Islam (Jakarta: Amzah. 2013), h.120-122

Liky Faizal, Pencatatan Perkawinan Dalam Telaah Politik Hukum Islam ( Malang: CV Literasi Nusantara Abadi, 2023), 67.

Malikhatus Sholihah, “NASAB ANAK HASIL DARI PERKAWINAN WANITA HAMIL (PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF) PROGRAM STUDI HUKUM KELUARGA ISLAM FAKULTAS SYARI’AH UIN PROF. KH. SAIFUDDIN ZUHRI,” 2021

Mara Sutan Rambe, “STATUS HUKUM DAN HAK ANAK DARI PERKAWINAN WANITA HAMIL DALAM PERSPEKTIF MAZHAB SYAFI’I DAN HUKUM POSITIF Abstract.”4, no.3 (n.d): 64-77

Mohtarom Ali, “Hukum Wanita Hamil Karena Zina Dan Kedudukan Anaknya,”2 (2020):1-4

Mufti Umma Rosyidah, “Tinjauan Status Nasab Seseorang Anak Di Luar Nikah Dalam Pandangan Hukum Islam (Menurut Madzhab Syafi’i),” An Nadhah Jurnal Kajian Islam Aswaja 3 (2023): 34-43

M. Fauzan, Metodologi Penelitian Kuantitatif Sebuah Pengantar (Semarang: Walisongo, 2009), h. 165.

Muhammad Nur Fathoni, Nawa Angkasa, and Tarmizi Tarmizi, “ Kawin Hamil Perspektif Mazhab Fikih, Kompilasi Hukum Islam Dan Maqashid Syari’ah (Sebuah kajian Komprehenshif)” Syakhshiyyah Jurnal Hukum Keluarga Islam 3, no.1 (2023): 68-80, https://doi.org/10.32332/syakhshiyyah.v3iI.6797

Muhammad Rizky Rambat, “DILUAR NIKAH PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN” 2022

Muhammad Thoriq,”Analisis Hukum Islam Terhadap Pandangan Tokoh Masyarakat Desa Tegalsari Kecamatan Ambulu Kabupaten Jember Tentang Hubungan Nasab Anak Zina Dengan Ayah Biologisnya. “Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya, 2017, 19-43

Nation, “KOMPILASI HUKUM ISLAM,” Journal of the American Chemical Society 123, no.10 (2001): 2176-81, https://cursa.ilhmc.us/rid=IR440PDZR-I3G3T80-2W50/4. Pautas-para-evaluar-Estilos-de-Aprendizajes.pdf.

Nur Faini, “STATUS HUKUM ANAK DALAM PERKAWINAN WANITA HAMIL MENURUT HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF (Studi Kasus Di Kecamatan Tirto Kabupaten Pekalongan),” 2021.

Puniman, “Hukum Perkawinan Menurut Hukum Islam dan Undang-undang No. 1 Tahun 1974”, (Jurnal Yustitia: No. 1, Mei, XIX, 2018), hlm. 88.

Rusdiman Suaib, Ajub Ishak, “Eksistensi Peran Penghulu dalam Pencatatan Perkawinan Terhadap Kasus Ayah Angkat dalam Akta Kelahiran”, (Jurnal Pemikiran Hukum Islam, No. 2, XIV, 2018), hlm. 207-212.

Samsidar, “Analisis Perbandingan Antara Perspektif Imam Mazhab Dan Hukum Positif Tentang Status Anak Diluar Nikah”, Jurnal IAIN Bone, 14, no. 2 (Oktober 2019):88. https://ojs.unm.ac.id.

https://www.konsultasiagama.com/2017/12/status-anak-dari-perkawinan-hamilzina.html

Zainul Mu’ein Husni, “Analisis Status Anak Luar Kawin Terhadap Orang Tuanya Studi Komparatif Antara Hukum Positif dan Hukum Islam”, Jurnal kajian Hukum Islam, Universitas Nurul Jadid 1, no. 1 (2021):6.

Zuldafrial, “BAB 3 Keabsahan Data,” Repository Stei, 2021, 26-27, https://www.academia.edu/download/35360663/METODE_PENELITIAN_KUALITATIF.docx

Downloads

Published

2025-09-06

How to Cite

Melindasari, D., Irawan, A., & Sumarwoto, S. (2025). Status Anak Pada Pernikahan Wanita Hamil Menurut Hukum Islam (Studi Kasus Di Kabupaten Sragen). Justicia Journal, 14(2), 222–237. https://doi.org/10.32492/jj.v14i2.14204