Pengadilan Pidana Internasional Ad Hoc dan Hybrid Serta Mekanisme Pelaporan Kasus

Authors

  • Moh Lutfi universitas darul ulum
  • Muhammad Saif Al'adeel universitas darul ulum
  • Muhammad Ajid Husain Darul Ulum

DOI:

https://doi.org/10.32492/jj.v14i2.14205

Keywords:

Internasional, mekanisme pelaporan, pengadilan pidana;

Abstract

Perkembangan sistem peradilan pidana internasional menghadapi tantangan kompleks dalam menangani kejahatan internasional yang semakin berkembang di era globalisasi modern. Penelitian ini bertujuan menganalisis dinamika pengadilan pidana internasional sementara dan campuran serta mengkaji efektivitas mekanisme pelaporan kasus dalam konteks penegakan hukum pidana internasional kontemporer. Metode penelitian menggunakan pendekatan normatif dengan studi pustaka yang menganalisis bahan hukum primer berupa Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, Statuta Roma 1998, dan keputusan Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, serta bahan hukum sekunder berupa literatur ilmiah yang dipublikasikan dalam kurun waktu 2020-2025. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengadilan pidana internasional sementara memiliki karakteristik khusus sebagai respons terhadap situasi konflik tertentu dengan yurisdiksi temporal dan geografis yang terbatas, sementara pengadilan campuran menawarkan pendekatan yang menggabungkan unsur hukum nasional dan internasional dengan fleksibilitas yang lebih besar dalam mengintegrasikan keahlian internasional dengan pengetahuan lokal. Implementasi mekanisme pelaporan kasus berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 menunjukkan adopsi prinsip aksesibilitas yang memungkinkan masyarakat melaporkan dugaan pelanggaran hak asasi manusia secara langsung kepada Komnas HAM dengan sistem perlindungan korban dan saksi yang komprehensif. Penelitian ini menyimpulkan bahwa sinergi antara pengadilan pidana internasional sementara dan campuran dengan sistem peradilan nasional dapat menciptakan kerangka penegakan hukum yang lebih responsif dan efektif dalam menangani kejahatan internasional melalui koordinasi yang optimal antara berbagai lembaga penegak hukum dan implementasi teknologi forensik modern dalam proses investigasi dan penuntutan.

References

Alif, & Kholik. (2024). Hukum Pidana Internasional Sebagai Hukum Global: Penilaian Pengadilan Hybrid Tribunals.

Chennouf, B. (2024). What role can temporary Hybrid Criminal Courts play in the presence of a permanent international criminal court?

Khetarpal, M., & Sharma, J. (2024). The Role of National Courts in Complementing International Tribunals: Successes, Limitations, and Future Prospects. MSW MANAGEMENT -Multidisciplinary, Scientific Work and Management Journal, 34(1), 390–407.

Lipovský, M. (2023). What Is “a Certain International Criminal Court” and Does the Choice of a Fully International or Internationalized (Hybrid) Court/Chambers Matter for the Crime of Aggression Committed Against Ukraine? Polish Yearbook of International Law, 43, 213–238.

Mardiyanto, I. (2023). Konsekuensi Yuridis Penerapan Yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional Terhadap Eksistensi Pengadilan Nasional dalam Mengadili Kejahatan Internasional. Negara Hukum: Membangun Hukum Untuk Keadilan Dan Kesejahteraan, 14(1), 68–84.

Maulana, A., Azar, D., Isna, N., Kurnia, T., & Antoni, H. (2023). Implikasi Dan Tantangan Implementasi Hukum Pidana Internasional Di Era Globalisasi (Studi Kasus Genosida Rohingya Di Myanmar).

Novianti, V., Febriansyah, A., Rahayu, D., Banjarani, D. R., & Zulaikha, A. N. (2023). Perkembangan Kejahatan Internasional dalam Hukum Pidana Internasional: Tinjauan Pertanggungjawaban oleh Peradilan Ad Hoc Internasional.

Pearce, O. (2024). The search for justice following global atrocities: a critical analysis of international criminal law enforcement mechanisms. Plymouth Law Review, 17(9), 1–10.

Rivanie, S. S. (2020). Pengadilan Internasional dalam Memberantas Tindak Pidana Terorisme: Tantangan Hukum dan Politik. Sovereign: Jurnal Ilmiah Hukum, 2(3), 15–27.

Sonata, D. L. (2020). Metode penelitian hukum normatif dan empiris: karakteristik khas dari metode meneliti hukum. Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum, 8(1), 134.

Stefańska, S. (2021). Kosovo Specialist Chambers As A New Hybrid Court In The International Judicary. Wroclaw Review of Law, Administration & Economics, 11(2), 69–91.

Suandita, I. G. E. (2022). Hukum Pidana International Sebagai Hukum Global: Penilaian Pengadilan Hybrid Tribunals. Jurnal Ilmu Hukum Sui Generis, 2(1), 17–24.

Syah, N. H., & Saly, J. N. (2023). Standar Ganda Yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional Dalam Kasus Perang Rusia-Ukraina Setelah Terbitnya Surat Penangkapan. Jurnal Kewarganegaraan, 7(2), 1747–1758.

Thierry, M. B., & K, F. (2024). The Use of Forensic Evidences in Investigations and Prosecution in International Criminal Proceedings. Case Study of International Criminal Court (ICC). International Journal of Forensic Sciences, 9(2), 1–18.

Undang-Undang RI. (2000). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM.

White, E. (2024). Closing cases with open-source: Facilitating the use of user-generated open-source evidence in international criminal investigations through the creation of a standing investigative mechanism. Leiden Journal of International Law, 37(1), 228–250.

Winarto, Y. (2024). Mengkaji Kedudukan Hakim Ad Hoc dalam Menjalankan Kekuasaan Yudikatif di Indonesia. Pembangunan Hukum Indonesia, 6(3), 456–478.

JURNAL

Hakim: Jurnal Ilmu Hukum Dan Sosial, 2(2), https://doi.org/https://doi.org/10.51903/hakim.v2i2.1734

Algerian: Journal of Legal and Political Sciences, 61(4), 1–17.

Polish: Yearbook of International Law, https://doi.org/10.24425/PYIL.2024.152299

Negara Hukum: Membangun Hukum Untuk Keadilan Dan Kesejahteraan, https://doi.org/10.22212/jnh.v14i1.3774

Aladalah: Jurnal Politik, Sosial, Hukum Dan Humaniora, https://doi.org/10.59246/aladalah.v1i3.329

Sultan Jurisprudence: Jurnal Riset Ilmu Hukum, https://doi.org/10.51825/sjp.v3i1.18035

Sovereign: Jurnal Ilmiah Hukum, https://doi.org/10.37276/sjih.v2i3.36.

Wroclaw Review of Law, Administration & Economics, https://doi.org/10.2478/wrlae-2021-0016

International Journal of Forensic Sciences, https://doi.org/10.23880/ijfsc-16000380

Leiden Journal of International Law, 37(1), https://doi.org/10.1017/S0922156523000444.

Pembangunan Hukum Indonesia, 6(3), https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/jphi/article/download/21101/11792?

Downloads

Published

2025-09-06

How to Cite

Lutfi, M., Saif Al’adeel, M., & Ajid Husain, M. (2025). Pengadilan Pidana Internasional Ad Hoc dan Hybrid Serta Mekanisme Pelaporan Kasus . Justicia Journal, 14(2), 238–251. https://doi.org/10.32492/jj.v14i2.14205