Analisis Empirisme Kebangkitan Intelektual Pada Aktualisasi Perkembangan Pidana Modern Dalam Tinjauan Filsafat Hukum
DOI:
https://doi.org/10.32492/jj.v15i1.15102Keywords:
Pidana Modern, kebangkitan intelektual, empirismeAbstract
Peradaban manusia merupakan hasil dari adanya implikasi kajian filsafat sebagai bagian dari jalan menemukan pengetahuan dan kebijaksanaan dalam diri seorang manusia. Perkembangan filsafat modern masa ranaissance dianggap menjadi momentum tumbuhnya peradaban manusia modern berpangkal pada kajian filsafat rasionalisme dan filsafatemperisme dalam menemukan konklusi kebenaran pengetahuan dan membebaskan pengetahuan dari “karangkeng teologis” abad pertengahan yang dianggap “masa kelam pengetahuan” yang cenderung menghambat manusia dalam menemukan pengetahuan melalui jalan filsafat. Dalam hal ini, repsosisi pengetahuan dalam filasafat aliran rasionalisme menekankan tentang usaha manusia untuk memberi kemandirian kepada akal sebagaimana yang telah dirintis oleh para pemikir renaisans. Sekaligus menjadil era dimulainya pemikiran-pemikiran kefilsafatan dalam artian yang sebenarnya. Bahkan diyakini bahwa dengan kemampuan akal segala macam persoalan dapat dijelaskan, semua permasalahan dapat dipahami dan dipecahkan termasuk seluruh masalah kemanusiaan. Sedangkanfilsafat aliran empirisme merupakan doktrin filsafat yang menekankan peranan pengalaman dalam memperoleh pengetahuan.Bahkan doktrin filsafat aliran empirisme merupakan lawan doktrin rasionalisme dalam kerangka kefilsafatan manusia.Hukum pidana selalu bertujuan untuk menciptakan keamanan, ketertiban, dan keadilan. “Aman” adalah suatu keadaan pribadi dengan perasaan bebas dari ketakutan akan kemungkinan adanya suatu bahaya atau berbagai hal yang tidak diinginkan. Sedangkan, “tertib” ialah suatu keadaan antarpribadi yang serba teratur dengan hal yang terjadi atau berlangsung menurut ukuran yang seharusnya. Perkembangan filsafat modern pada era renaissans, paling tidak dapat dipahami dalam dua sisi. (1) Perkembangan modernitas bukan hanya menunjuk pada periode, melainkan juga suatu bentuk kesadaranyang terkait dengan kebaruan. Karena itu, istilah perubahan, kemajuan, revolusi, pertumbuhan adalah istilah- stilah kunci kesadaran modern.(2) Renaissance yang berartikelahiran kembali (rebirth). Istilah ini biasanya digunakan oleh para ahli sejarah untuk menunjuk berbagai periode kebangkitan intelektual yang terjadi di Eropa.Terlebih zaman ini disusun dengan adanya pencerahan yang menjadikan manusia merasa dewasa dan makin percaya kepada dirinya sendiri serta makin berusaha membebaskan diri dari segala kuasa tradisi dan gereja. Selanjunya gambaran repsosisi pengetahuan dalam filasafat aliran rasionalisme menekankan tentang usaha manusia untuk memberi kemandirian kepada akal sebagaimana yang telah dirintis oleh para pemikir renaisans. Sekaligus menjadil era dimulainyapemikiran-pemikiran kefilsafatan dalam artian yang sebenarnya. Bahkan diyakini bahwa dengan kemampuan akal segala macam persoalan dapat dijelaskan, semua permasalahan dapat dipahami dan dipecahkan termasuk seluruh masalah kemanusiaan. Sedangkan filsafat aliran empirisme merupakan doktrin filsafatyang menekankan peranan pengalaman dalam memperoleh pengetahuan.Bahkan doktrin filsafat aliran empirisme merupakan lawan doktrin rasionalisme dalam kerangka kefilsafatan.
References
Buku
Hadijah Dan La Jamaa, 2007. Hukum Islam Dan Undang-Undang Anti Kekerasan Dalam Rumah Tangga, (Ambon: Stain Ambon Press)
Badriyah Khaleed, S. H. Penyelesaian hukum KDRT. MediaPressindo, 2018.
Santoso, Agung Budi. "Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Terhadap Perempuan: Perspektif Pekerjaan Sosial." Komunitas 10.1 (2019): 39-57.
Fibrianti, S. S. T. Pernikahan Dini dan Kekerasan dalam Rumah Tangga (Studi Kasus di Lombok Timur NTB). Ahlimedia Book, 2021.
Saraswati, Rika. Perempuan dan penyelesaian kekerasan dalam rumah tangga. PT. Citra Aditya Bakti, 2009.
Jurnal
Diah Rahmi F, 2019, Pemukulan Suami Terhadap Istri Ditinjau Dari Hukum Islam (Studi Terhadap Pasal 5 dan 6 UU No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga), Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim, Riau.
Didi Fuad N, 2020, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Studi Putusan Nomor :199/Pid.Sus/2018/PN.Jkt.Brt), Program Studi Hukum Pidana Islam, Fakultas Syariah; Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Jakarta.
M.Thoriq Nurmandiansyah, 2011, “Membina Keluarga Bahagia Upaya Penurunan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) dalam Perspektif Agama Islam dan Undang- Undang”, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Musawa, Vol.10, No.2
Melisa, 2016, Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Yang Dilakukan Oleh Suami Terhadap Istri, Studi Kasus Putusan No. 17/Pid.Sus/2015/PN.Mrs. Fakultas Hukum, Universitas Hasanuddin, Makassar.
Partana Mandala, 2018, “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga Sebagai Implementasi Hak-Hak Korban”, Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Undiknas, Denpasar, Bali, Junal Analisis Hukum, Vol. 02 No. 1, ISSN : 2620-4959.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004, Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Salinan Putusan Pengadilan Negeri Mojokerto nomor 310/PDI.SUS/2022/PN.Mojokerto
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Herwin Sulistyowati herwin, Putri Maha Dewi, Lilik Warsito

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.








