Peran Kepolisian Dalam Mencegah Dan Memberantas Penyalahgunaan Narkotika

Authors

  • Muhammad Hari Sudarmawan Universitas Hasyim 'Asyari, Jombang
  • Ita Rahmania Kusumawati Universitas Hasyim Asy’ari, Jombang

DOI:

https://doi.org/10.32492/dimas-undar.v2i2.2204

Abstract

Masalah narkotika semakin hari semakin parah, narkotika telah menjadi masalah nasional bahkan internasional karena efeknya mempengaruhi hingga anak-anak, remaja dan bahkan orang tua. Narkotika beredar di klub malam, karaoke, plaza, kampus dan sekolah. Bahkan narkotika juga merambah dimulai di kota-kota besar dan berakhir di daerah pedesaan. Menurut UU No. Lawn. 13. Tahun 1961, kemudian diubah diperbarui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Tugas Pokok Polri sebagai Pelindung, Pengaman dan Pejabat diperlukan untuk menghapuskan kejahatan masyarakat yaitu masalah narkotika. Sebagai pelindung dan pengayom masyarakat Polri dituntut untuk tunduk terhadap etika dan moral kepolisian disatu sisi Polri diminta untuk memberikan kepuasan terhadap menjaga masyarakat terhindar dari narkotika, maka akan muncul pertentangan jika Polri bisa saja memberikan jalan kepada pengedar dengan memberi uang pelicin.

References

Ardhana, I. 2019. Perangi Narkoba, RI Jadi Negara Pengguna Suntik Terbanyak. Diakses dari https://www.medcom.id/nasional/news-nasional/0ky7Dznk-perangi-narkoba-ri-jadi-negara-pengguna-suntik-terbanyak

Chazawi, A., Peilajaran Huikuim Pidana Bagian IRajawali Preiss, , Jakarta

amzah, Andi. Huikuim Acara Pidana Indoneisia. Jakarta: Sinar Grafika, 2006

Ma’muin, Abduil Rahman, dkk. Indoneisia Beirsih Uiang Peilicin, (Jakarta: Transpareincy Inteirnasional Indoneisia, 2004.

Puslitdatin BNN. 2022. Survei Nasional Perkembangan Penyalahguna Narkoba Tahun Anggaran 2022.

Sasangka, H., 2003, Narkoba dan Psikotropika Dalam Huikuim Pidana, Mandar Majui, Banduing

Safi'i, Akbar. 2023. 5,6 Juta Warga Indonesia Kini Jadi Penyalahguna Narkoba. Kompas.com.

Sandi, Dicky. 2018. 5,6 Juta Orang Indonesia Pakai Narkoba. Diakses dari https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2018/09/06/56-juta-orang-indonesia-pakai-narkoba

Sianipar, T.M., 2003, Peirkeimbangan Keijahatan Narkoba, Makalah dalam seiminar Narkoba di Deiparteimein Keihakiman dan HAM

Soeikanto, Soeirjono. Faktor-Faktor Yang Meimpeingaruihi Peineigakan Huikuim, Jakarta: PT. Rajawali, 1983

Downloads

Published

21-12-2023

How to Cite

Hari Sudarmawan, M., & Rahmania Kusumawati, I. (2023). Peran Kepolisian Dalam Mencegah Dan Memberantas Penyalahgunaan Narkotika. Jurnal Pengabdian Masyarakat Darul Ulum, 2(2), 83–87. https://doi.org/10.32492/dimas-undar.v2i2.2204