Resolusi PBB, UNRWA, dan Tantangan Penyaluran Bantuan di Tengah Krisis Palestina 2022–2024
Keywords:
Resolusi PBB; UNGA; UNRWA; Krisis Kemanusiaan; Palestina; GazaAbstract
Konflik Israel–Palestina pada periode 2022–2024 memunculkan krisis kemanusiaan yang semakin akut, khususnya di Jalur Gaza dan wilayah pendudukan. Resolusi-resolusi yang dikeluarkan oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNGA) menjadi instrumen normatif penting dalam memberikan legitimasi politik terhadap upaya kemanusiaan, meskipun bersifat non-mengikat. Penelitian ini bertujuan menganalisis keterkaitan antara resolusi UNGA dan operasional United Nations Relief and Works Agency for Palestine Refugees in the Near East (UNRWA) dalam menyalurkan bantuan kemanusiaan. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif-analitis dengan teknik studi pustaka, menggunakan sumber berupa resolusi resmi PBB, laporan tahunan UNRWA, literatur akademik, serta laporan lembaga non-pemerintah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa resolusi UNGA memberikan dukungan normatif yang memperkuat legitimasi UNRWA dalam menjalankan mandatnya, termasuk distribusi pangan, layanan kesehatan, pendidikan, serta penyediaan tempat perlindungan darurat. Namun, efektivitas implementasi masih terkendala oleh defisit dana, pembatasan akses, kerusakan infrastruktur, dan tuduhan bias politik. Kesimpulan penelitian menegaskan adanya kesenjangan antara norma internasional dan realitas operasional, tetapi juga menyoroti peran penting resolusi PBB dan UNRWA yang saling melengkapi dalam merespons krisis kemanusiaan Palestina

