Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Kesediaan Petani untuk Menanam Bayam dengan Sistem Kontrak

Authors

  • M Sofwan Universitas Darul Ulum
  • Mochammad Ilham Firdaus Universitas Darul Ulum
  • Mike Nur Widyanti Universitas Darul Ulum

DOI:

https://doi.org/10.32492/kambium.v1i1.904

Keywords:

Sistem kontrak, petani bayam, jaminan penjualan, kepastian harga

Abstract

Sistem kontrak dalam budidaya bayam menjadi salah satu strategi untuk meningkatkan kesejahteraan petani dengan memberikan kepastian harga dan jaminan pasar. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi keputusan petani dalam memilih sistem kontrak serta menentukan faktor dominan yang berperan dalam keputusan tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah wawancara terhadap 30 petani bayam, terdiri dari 20 petani yang mengikuti sistem kontrak dan 10 petani yang tidak mengikuti sistem kontrak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa petani yang bersedia mengikuti sistem kontrak umumnya berusia di bawah 40 tahun dan memiliki akses luas terhadap informasi digital. Mereka tertarik pada kepastian harga, jaminan penjualan, serta akses terhadap pinjaman modal dan pembinaan teknis. Sebaliknya, petani yang lebih berpengalaman dalam budidaya dan pemasaran cenderung memilih sistem non-kontrak karena mereka sudah memiliki jaringan pasar yang stabil dan lebih fleksibel dalam menentukan harga jual. Faktor dominan yang mempengaruhi keputusan petani adalah jaminan penjualan dan akses terhadap informasi pasar. Petani muda lebih mengutamakan keamanan dalam pemasaran hasil panen, sedangkan petani berpengalaman lebih memilih kebebasan dalam mengelola usaha tani mereka. Oleh karena itu, untuk meningkatkan partisipasi petani dalam sistem kontrak, diperlukan pendekatan yang lebih fleksibel dan adaptif terhadap kebutuhan masing-masing kelompok petani.

References

Babbie, E. R. (2016). The practice of social research (14th ed.). Cengage Learning.

Bellemare, M. F., & Bloem, J. R. (2018). Does contract farming improve welfare? A review. World Development, 112, 283-303.

Creswell, J. W. (2014). Research design: Qualitative, quantitative, and mixed methods approaches (4th ed.). SAGE Publications.

Eaton, C., & Shepherd, A. W. (2001). Contract farming: Partnerships for growth. Food and Agriculture Organization of the United Nations.

Key, N., & MacDonald, J. M. (2006). Agricultural contracting: Trading autonomy for risk reduction. Economic Review, 91(3), 25-57.

Prowse, M. (2012). Contract farming in developing countries: A review. Centre for Development Studies, University of Bath.

Sekaran, U., & Bougie, R. (2016). Research methods for business: A skill building approach (7th ed.). John Wiley & Sons.

Sugiyono. (2017). Metode penelitian kuantitatif, kualitatif, dan R&D. Alfabeta

Sgroza, F., & Bobojonov, I. (2015). Trust and contract farming: Evidence from cotton farmers in Uzbekistan. Journal of Rural Studies, 39, 29-39.

Downloads

Published

2025-06-21

How to Cite

Sofwan, M., Ilham Firdaus, M., & Nur Widyanti, M. (2025). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Kesediaan Petani untuk Menanam Bayam dengan Sistem Kontrak. KAMBIUM Jurnal Pertanian, 1(1), 48–54. https://doi.org/10.32492/kambium.v1i1.904

Issue

Section

Articles