Pertanggung Jawaban Debitur Kepada Debitur Dalam Undang Undang Fidusia

Authors

  • Muhammad Raafi'ud Darajaat al haq universitas darul ulum

DOI:

https://doi.org/10.32492/jj.v15i2.15202

Keywords:

pertanggungjawaban kreditur, jaminan fidusia, eksekusi

Abstract

Abstract

Fiduciary collateral is a form of material security used in credit agreements, where the debtor retains control of the collateral object during the loan term. In its implementation, the legal relationship between the creditor and the debtor must be based on the principles of prudence, good faith, and a balance of rights and obligations. The main focus of this research is to analyze the form of creditor accountability towards the debtor, particularly in the case of misuse of the right to execute on the object of fiduciary collateral. Since the issuance of Constitutional Court Decision No. 18/PUU-XVII/2019, the execution by the creditor must take into account the debtor's acknowledgement of default and the execution must not be carried out unilaterally. Creditors who execute without valid legal procedures can be held legally accountable, both civil and criminal. The research method used is normative juridical with a statutory approach and case studies. The results of the study indicate that legal protection for debtors has become stronger after the Constitutional Court decision, and creditors are required to act professionally, proportionally, and comply with the principle of legality. Therefore, creditor accountability must include aspects of compliance with positive law, business ethics, and respect for the debtor's rights in fiduciary financing relationships.

Keywords: creditor accountability, fiduciary guarantee, execution.

Abstark

Jaminan fidusia merupakan salah satu bentuk jaminan kebendaan yang digunakan dalam perjanjian kredit, di mana debitur tetap menguasai objek jaminan selama masa pinjaman. Dalam pelaksanaannya, hubungan hukum antara kreditur dan debitur harus didasarkan pada prinsip kehati-hatian, itikad baik, serta keseimbangan hak dan kewajiban. Fokus utama penelitian ini adalah menganalisis bentuk pertanggungjawaban kreditur terhadap debitur, khususnya dalam hal penyalahgunaan hak eksekusi atas objek jaminan fidusia. Sejak keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XVII/2019, pelaksanaan eksekusi oleh kreditur harus memperhatikan adanya pengakuan wanprestasi dari debitur dan pelaksanaan yang tidak boleh dilakukan secara sepihak. Kreditur yang melakukan eksekusi tanpa prosedur hukum yang sah dapat dimintai pertanggungjawaban hukum, baik secara perdata maupun pidana. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap debitur menjadi lebih kuat pasca putusan MK, dan kreditur dituntut untuk bertindak secara profesional, proporsional, serta tunduk pada asas legalitas. Oleh karena itu, pertanggungjawaban kreditur harus mencakup aspek kepatuhan terhadap hukum positif, etika bisnis, serta penghormatan terhadap hak-hak debitur dalam hubungan pembiayaan fidusia..

Kata kunci: pertanggungjawaban kreditur, jaminan fidusia, eksekusi

References

Abdullah, J. (2016). Jaminan Fidusia (Tata Cara Dan Pendaftaran Eksekusi) Jurnal Bisnis Dan Manajemen Islam. Padang, 217.

Adhistia, S. (2009). fidusia sebagai jaminan dalam pemberian kredit di perusda BPR pasar klaten. Fakultas Hukum, Universitas Sebelas Maret, 1.

Afhami, S. (2019). Hukum Perjanjian Kredit. Sleman: Phoenix Publisher.

Bouzen, R. (29 Desember 2021). Pelaksanaan Eksekusi Jaminan Fidusia Terhadap Debitur Yang Wanprestasi Setelah Keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU/XVII/2019. 146.

Feryantini, N. K. (2022). Tinjauan Yuridis Terhadap Pelaksanaan Eksekusi Jaminan Fidusia Menurut Undang-Undang Fidusia No 42 Tahun 1999. Sigaharja, 225.

Heriawanto, B. K. (n.d.). Pelaksanaan Eksekusi Objek Jaminan Fidusia Berdasarkan Title Eksekutorial. Malang, 60.

Karelina, N. (2022). Implikasi Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU/XVII/2019 Dan Penegasannya Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 02/PUU-XIX/2021 Terhadap Eksekusi Jaminan Fidusia Dan Perumusan Klausal Perjanjian. Padjajaran, Volume 5, Nomor 2, 192.

khairina, N. (2019). Perjanjian Dan Jaminan Fidusia. 307.

Maulana, A. P. (2020). Penafsiran Cidera Janji Oleh Mahkamah Konstitusi Terkait Jaminan Fidusia Dan Implementasinya. Diponegoro, Volume 13 Nomor 2, 773.

Oloan, A. (2022). Pelaksanaan Eksekusi Jaminan Fidusia Dalam Praktek Pada Debitur Yang Wanprestasi. Semarang, 148.

Pengujian Undang-Undang No 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia. (2019). Putusan Mahkamah Konstitusi, 9-10.

Ramdani, A. R. (04 Mei 2023). Dampak Pemberlakuan Eksekusi Jaminan Fidusia Setelah Keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi. Diponegoro, 351.

Soegianto. (2019). Eksekusi Jaminan Fidusia Dalam Kajian Undang-Undang No 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia. Semarang, 212.

Syafrida. (n.d.). Eksekusi Jaminan Fidusia Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU/XVII/2019. Universitas Tama Jagakarsa, 117.

Tika. (2020). Mengenal Aturan Hukum Perjajnjian Kredit Di Indonesia. Retrieved from ajaib.co.id: https://ajaib.co.id/pensaran-bagaimana-hukum-perjanjian-kredit-di-indonesia/

Winarno, J. (n.d.). Perlindungan Hukum Bagi Kreditur Pada perjanjian Jaminan Fidusia. Lamongan, 46-47.

Downloads

Published

2026-09-30

How to Cite

Raafi’ud Darajaat al haq, M. (2026). Pertanggung Jawaban Debitur Kepada Debitur Dalam Undang Undang Fidusia. Justicia Journal, 15(2), 161–170. https://doi.org/10.32492/jj.v15i2.15202