Kedudukan dan Perlindungan Hukum Aset BUM Desa Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021

Authors

  • Maghfuri Maghfuri Universitas Surabaya
  • Go Lisnawati Universitas Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.32492/jj.v15i2.15204

Keywords:

BUMDesa, Perlindungan Hukum, Kepastian Hukum

Abstract

Badan Usaha Milik Desa merupakan instrumen penting dalam mendukung kemandirian ekonomi desa. Pembangunan berkelanjutan di tingkat desa menjadi salah satu agenda prioritas nasional, sebagai salah satu instrumen utama untuk mendorong kemandirian ekonomi desa, pendirian dan pengelolaan BUMDesa memegang peranan krusial. Tetapi, masih banyak BUMDesa yang belum memperoleh status badan hukum sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, sehingga menimbulkan persoalan kepastian hukum atas kepemilikan dan perlindungan aset. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, menggunakan metode pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual. Sumber bahan hukum pada penelitian ini yakni bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Hasil pada penelitian ini menujukkan status badan hukum menjadi prasyarat fundamental dalam menjamin pemisahan kekayaan antara desa dan BUMDesa, memperjelas legal standing dalam perikatan dengan pihak ketiga, serta memperkuat perlindungan hukum secara preventif dan represif. Sebaliknya, BUMDesa yang belum berbadan hukum tidak dapat dipastikan kedudukannya dan berada dalam ketidakpastian hukum karena belum diakui sebagai subjek hukum yang mandiri. Bentuk perlindungan hukum terhadap aset BUMDesa yang belum berbadan hukum pasca PP No. 11/2021 hanya bersifat preventif dan administratif. Ketiadaan status badan hukum juga berimplikasi pada risiko pertanggungjawaban pribadi pengurus dan ketidakpastian transaksi dengan pihak ketiga.

References

DAFTAR PUSTAKA

Buku

Ali, Zainuddin. (2009). Metode Penelitian Hukum. Edisi 1, Cetakan 1. Jakarta: Sinar Grafika.

Asshiddiqie, Jimly. (2005). Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Konstitusi Press.

Asshiddiqie, Jimly. (2006). Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi. Jakarta : Sekretariat Jendral dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI.

_________, Jimly. (2013). Pengantar Hukum Tata Negara . Jakarta : Raja Grafindo Persada.

Badrulzaman, M. D. (2001). Kompendium Hukum Perikatan. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Bungin, Burhan. (2010). Metodologi Penelitian Sosial dan Ekonomi. Jakarta: Kencana.

Creswell, J. W. (2016). Research Design: Qualitative, Quantitative, and Mixed Methods Approaches. Sage Publications.

E. Fernando M. Manullang. (2017). Legisme, Legalitas dan Kepastian Hukum. Jakarta: Kencana.

Efendi, Junaedi. (2018). Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Depok : Prenadamedia Group .

Fauzan, Encik Muhammad. (2016). Hukum Tata Negara Indonesia. Malang : Setara Press.

______, Encik Muhammad dan Yudi Widagdo Harimurti. (2013). Hukum Tata Negara . Bangkalan : UTM Press.

Fuady, Munir. (2013). Hukum Perdata dalam Perspektif Doktrin dan Praktik. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Inu Kencana, 2013, Ilmu Negara Kajian Ilmiah dan Keagamaan, Pustaka Reka Cipta, Bandung, hlm.46

Hernadi Affandi, 2016, Pengertian Pemerintahan Menurut Doktrin, Materi Kuliah Hukum Pemerintah Daerah, Prodi Ilmu Hukum Unsika

Hadjon, Philipus M. (1987). Perlindungan Hukum bagi Rakyat Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu.

Hadjon, Philipus M. (2007). Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

Hans Kelsen. (2011). General Theory of Law and State (Terjemahan oleh Rasisul Muttaqien). Bandung: Nusa Media.

Hernoko, Agus Yudha. (2010). Hukum Perjanjian: Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial. Yogyakarta: LaksBang Pressindo.

Kelsen, Hans. (2007). Pure Theory of Law. Oxford University Press.

Kasdim, F. M., & Nurdin, A. (2015). Sosiologi Konflik dan Rekonsiliasi. Lhokseumawe: Unimal Press.

Kurniawan, Tri. (2020). Hukum Administrasi Pemerintahan Desa. Jakarta: Prenadamedia Group.

Marzuki, Peter Mahmud. (2008). Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Kencana.

Marzuki, Peter Mahmud. (2021). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Mertokusumo, Sudikno. (2015). Penemuan Hukum: Sebuah Pengantar. Yogyakarta: Liberty.

Moleong, Lexy J. (2019). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya.

Moh. Mahfud MD, 2009, Konstitusi dan Hukum dalam Kontroversi Isu. Jakarta : Rajawali Pers

Muchsan. (2012). Sistem Pengawasan terhadap Perbuatan Aparatur Pemerintah dan Peradilan Administrasi Negara. Yogyakarta: Liberty.

Rahardjo, Satjipto. (2009). Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Rahardjo, Satjipto. (2009). Hukum dan Perubahan Sosial. Bandung: Alumni.

Ridwan HR. (2020). Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Rajawali Pers.

Rusli, T. (2017). Sistem Badan Hukum Indonesia. Jakarta: CV Anugrah Utama Raharja.

Safa’at, M. A. (2021). Hukum Desa dalam Perspektif Otonomi dan Pembangunan Lokal. Yogyakarta: Intrans.

Soekanto, Soerjono, & Mamudji, Sri. (2011). Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: Rajawali Pers.

Soemitro, R. (2007). Asas-asas Hukum Dagang. Bandung: PT Alumni.

Soper, P. (2002). The Ethics of Deference: Learning from Law’s Morals. Cambridge University Press.

Subekti. (2009). Pokok-pokok Hukum Perdata. Jakarta: Intermasa.

Sugiyono. (2017). Metode Penelitian Kualitatif, Kuantitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.

Sulardi. (2021). Hukum Administrasi Negara dan Diskresi Pemerintah Desa. Bandung: Refika Aditama.

Syamsuddin, R. (2019). Pengantar Hukum Indonesia. Jakarta: Prenadamedia Group.

Thahir, B. (2019). Pemerintah dan Pemerintahan Indonesia: Sebuah Bunga Rampai. Serang: FISIP Untirta.

Yin, Robert K. (2018). Case Study Research and Applications. Sage Publications.

Harimurti, Yudi Widagdo. (2019). Kelembagaan Negara dalam Praktek Ketatanegaraan Indonesia. Malang : Intelegensia Media .

Huda, Ni'matul. (2013 ). Hukum Tata Negara Indonesia Edisi Revisi. Jakarta : Rajafindo Persada.

Indrohato. 1994. Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik, dalam Paulus Efendie Lotulung, Himpunan Makalah Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Kelana, Momo. (2002 ). Memahami Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia . Jakarta : Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian .

Marzuki, Peter Mahmud. (2007). Penelitian Hukum . Jakarta : Kencana Prenada Group .

Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum . Mataram : Mataram University Press.

Makmur, M. Hadi, and Hermanto Rahman. 2016. "Modul Pembentukan Kelembagaan Pusat Pelayanan Informasi Desa." Lembaga Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Jember Hal. 2.

Muhaimin. 2020. Metode Penelitian Hukum. Mataram University Press.

Mungkasa, Oswar. 2020. "Perencanaan Tata Ruang Sebuah Pengantar." (BAPPENAS) 4.

Murjiyanto, R., and Devi Andan. 2020. ", The Effect of Licensing through Online Single Submission (OSS) on the Establishment of the Company." SCITEPRESS – Science and Technology Publication 6.

Neuman, W. L. 2014. Social Research Methods: Qualitative and Quantitative Approaches. Pearson.

Nursiskawati, Endah. 2024. (Oktober 10).

Orams, Mark. 1999. Marine Tourism: Development, Impacts and Management. Psychology Press.

Rahardi, Pudi. (2014). Hukum Kepolisian. Surabaya : Laksbang Grafika.

Refly Harun, d. (2004). Menjaga Denyut Konstitusi, Refleksi Satu Tahun Mahkamah Konstitusi. Jakarta : Konstitusi Press.

Sadjijono. (2005). Fungsi Kepolisian dalam Pelaksanaan Good Governace. Yogyakarta: Laksbang.

_______. (2006). Hukum Kepolisian, Perspektif Kedudukan dan Hubungannya dalam Hukum Administrasi . Yogyakarta: Laksbang Pressindo.

_______. (2008). Seri Hukum Kepolisian, Polri dan Good Govenance. Surabaya : Laksbang Mediatama .

Wahjono, P. (1984). Beberapa Masalah Ketatanegaraan di Indonesia. Jakarta : CV Rajawali .

Wirapraja, S. (2015). Penuntun Praktis Metode Penelitian dan Penulisan Karya Ilmiyah Hukum. Bandung : Keni Media .

Jurnal

Afiyah, S. (2022).Buku Ajar Ilmu Negara.

Aisyah, S., & Sari, N. (2024). Kedudukan Badan Usaha Milik Desa yang Tidak Didaftarkan Badan Hukum.Ilmu Hukum dan Tata Negara, 2(1).

Alwan, S. et al. (2022). Penguatan Perancang Perdes Tentang BUMDesa.Janur: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 1(2).

Anggraheni, A. S. D., & Sudiarta, I. K. (2024). Tanggung Jawab Perangkat Organisasi BUMDesa Menurut Perspektif Doktrin Piercing the Corporate Veil.Jurnal Kertha Semaya, 12(8), 1879–1889.

Arta, I. K. K., Pratama, I. P. A., & Sena, I. G. A. W. (2024). Dinamika Status Hukum Badan Usaha Milik Desa di Indonesia.Yustitia: Jurnal Hukum, 18(1), 81–88.

Bryan Adam, A. A. R., & F. W. (2025). Pertanggungjawaban Beneficial Ownership pada Korporasi Waralaba yang Terlibat Wanprestasi.Notarius, 18, 845–864.

Hasibuan, H. (2024). Kepastian Hukum dalam Putusan Hakim: Studi terhadap Inkonsistensi Yurisprudensi Mahkamah Agung.YUDHISTIRA: Jurnal Yurisprudensi, Hukum dan Peradilan, 2(3), 76–84.

Hotta, A. Y. (2025). Understanding the Principle of Legal Certainty Through Legal Positivism Reasoning.Hukum Dehasen, 1(1), 23–28.

Hanna Theresia Febiola Toha, Cornelis Djelfie Massie, and Grace Yurico Bawole, Jurnal Fakultas Hukum Unsrat Lex Privatum Vo, vol. 13, 2024, https://nasional.kompas.com/read/2022/06/30/17385421/

Kusdiyanto, M. A., & Pahlevy, R. R. (2024). Analisis Yuridis Pendirian BUMDes Pasca Undang-Undang Cipta Kerja.Publishing, 2(1), 1–21.

Latuconsina, S. A. (2020). Evaluasi Tata Kelola BUMDesa Berdasarkan Prinsip Hukum Administrasi Negara.Jurnal Administrasi Publik, 10(2), 101–112.

Media Kajian Pancasila dan Kewarganegaraan, Safira Kanaya Iffat Husna, and Fatma Ulfatun Najicha, Jurnal Civic Education: Pancasila Dan Hubungannya Dengan Hak Asasi Manusia Di Indonesia, Jurnal Civic Education: Media Kajian Pancasila Dan Kewarganegaraan, vol. 7, 2023, https://ejurnal.unima.ac.id/index.php/civic-edu/index.

Dewi, Amelia Sri Kusuma. 2014. "Peranan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Sebagai Upaya Dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Desa (Pades) Serta Menumbuhkan Perekonomian Desa. ." Journal Of Rural And Development Volume V No. 1 : Hal.1

Diem., Anson Ferdiant. n.d. "Wisdom Of The Locality (Sebuah Kajian: Kearifan Lokal Dalam Arsitektur Tradisional Palembang)." Berkala Teknik Vol.2 No.4: 200.

Djou, G.A.J, . n.d. "Pengembangan 24 Destinasi Wisata Bahari Kabupaten Ende. Kawistara." Vol. 3, No.1,: Hal. 12-23.

Parika, L., Suhartana, L. P., & Purnomo, C. E. (2022). Tanggung Jawab Pengurus BUMDesa Berdasarkan Prinsip Pengelolaan Perusahaan yang Baik.Kertha Semaya: Journal of Legal Studies, 10(4), 737–748.

Putera, A. A. N. B. K. C., & Parsa, I. W. (2020). Tanggung Jawab Pelaku Usaha Terhadap Kerugian Konsumen Akibat Perbedaan Harga Barang pada Label dan Harga Kasir.Jurnal Kertha Semaya, 8(2), 1–17.

Ristawati, R., Salman, R., Sukartini, N. M., Pamoro, G. J., & Fitriany, S. A. (2024). Optimalisasi BUMDesa di Desa Taro Pasca PP No. 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa.Jurnal Pengabdian Masyarakat Indonesia (JPMI), 4(1), 135–148.

Satria, N., & Maharani, A. E. P. (2023). Penerapan Good Corporate Governance dalam Regulasi Badan Usaha Milik Desa.Res Publica: Jurnal Hukum dan Kebijakan Publik, 7(3).

Wijaya, N. (2020). Pertanggungjawaban Hukum BUMDesa atas Aset Desa yang Dikelola sebagai Objek Jaminan.Acta Diurnal: Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, 3(2), 257–272.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara

Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa

Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa.

Peraturan Menteri Desa No. 3 Tahun 2021 tentang Pendaftaran, Pendataan, dan Pendampingan BUMDesa..

Downloads

Published

2026-09-30

How to Cite

Maghfuri, M., & Lisnawati, G. (2026). Kedudukan dan Perlindungan Hukum Aset BUM Desa Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021. Justicia Journal, 15(2), 184–199. https://doi.org/10.32492/jj.v15i2.15204