Peningkatan Pemahaman Masyarakat terhadap Kepastian Hukum Sertifikat Tanah Elektronik dalam Sistem Pertanahan Nasional sebagai Upaya Pencegahan Sengketa Pertanahan
DOI:
https://doi.org/10.32492/jj.v15i2.15205Keywords:
: kepastian hukum, sertifikat tanah elektronik, sistem pertanahan nasional, sengketa pertanahan, perlindungan hukum.Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kepastian hukum sertifikat tanah elektronik dalam sistem pertanahan nasional serta mengkaji peningkatan pemahaman masyarakat sebagai upaya pencegahan sengketa pertanahan di Indonesia. Latar belakang penelitian ini didasarkan pada perkembangan digitalisasi administrasi pertanahan melalui penerapan sertifikat tanah elektronik yang diharapkan mampu memberikan perlindungan hukum, meningkatkan efisiensi pelayanan publik, dan meminimalisasi sengketa pertanahan. Namun demikian, implementasi sertifikat tanah elektronik masih menghadapi berbagai tantangan, seperti rendahnya pemahaman masyarakat, minimnya literasi digital, serta kekhawatiran terhadap keamanan data elektronik. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan, meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara deskriptif-kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kepastian hukum sertifikat tanah elektronik telah memiliki dasar hukum yang kuat melalui Undang-Undang Pokok Agraria, Peraturan Pemerintah tentang Pendaftaran Tanah, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah. Sertifikat tanah elektronik memiliki kekuatan pembuktian hukum yang sah dan berfungsi sebagai instrumen perlindungan hukum terhadap hak atas tanah masyarakat. Selain itu, peningkatan pemahaman masyarakat terhadap sertifikat tanah elektronik memiliki peran penting dalam mencegah sengketa pertanahan melalui peningkatan kesadaran hukum, tertib administrasi pertanahan, dan penguatan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pertanahan digital. Oleh karena itu, diperlukan penguatan sistem keamanan elektronik serta peningkatan sosialisasi dan edukasi hukum kepada masyarakat guna mendukung efektivitas implementasi sertifikat tanah elektronik dalam sistem pertanahan nasional.
References
Ach Farhan Arif, Herowati Poesoko, dan Miftahul Munir, 2025, Mitigasi Risiko Keamanan Data dalam Implementasi Sertifikat Tanah Elektronik untuk Mewujudkan Kepastian Hukum bagi Pemegang Hak Atas Tanah, Jurnal Hukum Pelita, Vol. 6 No. 1., STIH Pelita Bangsa, hlm: 45–63, Doi: https://doi.org/10.37366/jhp.v6i1.5674.
Adrian Sutedi, 2019, Sertifikat Hak Atas Tanah, Cetakan ke-4, Jakarta: Sinar Grafika, hlm. 117-178.
Adrian Sutedi, 2020, Sertipikat Hak Atas Tanah, Cetakan Ke-5, Jakarta: Sinar Grafika, hlm. 115–132
Arnowo, 2021, Administrasi Pertanahan di Indonesia, Cetakan ke-2, Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, hlm. 201-245.
Boedi Harsono, 2018, Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Cetakan ke-14, Jakarta: Universitas Trisakti, hlm. 220-275.
Busyra Azheri, 2022, Prinsip Publikasi dalam Pendaftaran Tanah: Menuju Era Digitalisasi, Cet. Ke-1, Depok: Rajawali Pers, hlm. 112–130.
Devi Elora, 2024, Sertifikat Elektronik dalam Perspektif Hukum Pertanahan di Indonesia: Kajian Yuridis terhadap Implementasi Digitalisasi Hak Milik, Cessie: Jurnal Ilmiah Hukum, Vol. 3, No. 2., Bandung: Arka Institute, hlm. 72-81, DOI: 10.55904/cessie.v3i2.1509.
Edmon Makarim, 2020, Hukum Telematika dan Perlindungan Data Pribadi, Cetakan Ke-6, Jakarta: Rajawali Pers, hlm. 85–128.
Elza Syarief, 2022, Hukum Pertanahan: Perkembangan dan Problematika Sertifikat Elektronik di Indonesia, Cet. Ke-1, Jakarta: Prenada Media, hlm. 178–195.
Maria S.W. Sumardjono, 2021, Kebijakan Pertanahan antara Regulasi dan Implementasi, Cetakan Ke-9, Jakarta: Penerbit Buku Kompas, hlm. 215–223
Muhammad Bobby, 2022, Sertifikat Elektronik Sebagai Kepemilikan Hak Atas Tanah di Indonesia Perspektif Teori Kepastian Hukum dan Maqasid Syariah, Cetakan Ke-1, Guepedia: Guepedia Publisher, hlm 34–48.
Muhammad Bobby, 2022, Sertifikat Elektronik Sebagai Kepemilikan Hak Atas Tanah di Indonesia Perspektif Teori Kepastian Hukum dan Maqasid Syariah, Cetakan: Pertama, Bandung: Guepedia Publisher, hlm: 40–57.
Muhd Nafan, 2022, Kepastian Hukum terhadap Penerapan Sertipikat Elektronik sebagai Bukti Penguasaan Hak Atas Tanah di Indonesia, Jurnal Pendidikan Tambusai, Vol. 6, No. 1, Pekanbaru: Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai, hlm. 1470-1478, DOI: 10.31004/jptam.v6i1.3402.
Nora Hilma Sari, 2024, Bentuk Perlindungan Hukum Penerbitan Sertifikat Tanah Berbasis Elektronik (Tinjauan Yuridis Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Sertifikat Elektronik), Journal Sains Student Research, Volume 2, Nomor 1, hlm. 120–132.
Doi: https://doi.org/10.61722/jssr.v2i1.1062
Nur Hidayani Alimuddin, 2021, Implementasi Sertifikat Elektronik Sebagai Jaminan Kepastian Hukum Kepemilikan Hak Atas Tanah di Indonesia.” Jurnal SASI, Vol. 27, No. 3., Ambon: Fakultas Hukum Universitas Pattimura, hlm. 335-346., DOI: 10.47268/sasi.v27i3.509.
Nur Hidayani Alimuddin, 2021, Implementasi Sertifikat Elektronik Sebagai Jaminan Kepastian Hukum Kepemilikan Hak Atas Tanah di Indonesia, Jurnal SASI, Vol. 27, No. 3., Ambon: Fakultas Hukum Universitas Pattimura, hlm. 335-346., DOI: 10.47268/sasi.v27i3.509.
Nur Hidayani Alimuddin, 2021, Implementasi Sertifikat Elektronik Sebagai Jaminan Kepastian Hukum Kepemilikan Hak Atas Tanah di Indonesia, Jurnal SASI, Vol. 27, No. 3., Ambon: Fakultas Hukum Universitas Pattimura, hlm. 335-346. DOI: 10.47268/sasi.v27i3.509.
Peter Mahmud Marzuki, 2021, Penelitian Hukum, Cetakan ke-15, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, hlm. 133-196.
Rika Ratna Permata, Abdul Halim Barkatullah, dan Teguh Prasetyo, 2021, Hukum Siber dan Perkembangan Teknologi Informasi di Indonesia, Cetakan ke-2, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, hlm. 121-176.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, 2021, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, Cetakan ke-19, Depok: Rajawali Pers, hlm. 13-29.
Suparjo Sujadi, 2020, Transformasi Digital Pelayanan Publik di Indonesia, Cetakan Ke-1, Yogyakarta: Deepublish, hlm. 88–124.
Supriadi, 2019, Hukum Agraria, Cetakan Ke-11, Jakarta: Sinar Grafika, hlm. 83–107.
Tri Supartini dan Meysita Arum Nugroho, 2023, Tinjauan Yuridis Kekuatan Hukum Sertifikat Tanah Elektronik Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2021, IBLAM Law Review, Vol. 5 No. 1, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM, hlm. 1–15, Doi: https://doi.org/10.52249/ilr.v5i1.557.
Urip Santoso, 2017, Hukum Agraria: Kajian Komprehensif, Cet. Ke-4, Jakarta: Kencana (Prenada Media Group), hlm. 145–160 .
Urip Santoso, 2021, Hukum Agraria: Kajian Komprehensif, Cetakan ke-8, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, hlm. 315-345.
Urip Santoso, 2023, Pendaftaran dan Peralihan Hak atas Tanah, Cetakan Ke-8, Jakarta: Kencana, hlm. 45–58 dan 176–192.
Yoyon M. Darusman, 2023, Transformasi Digital Pelayanan Pertanahan melalui Sertifikat Elektronik, Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, Volume 17, Nomor 2, Jakarta, Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM, hlm. 155–170. Doi: https://doi.org/10.30641/kebijakan.2023.V17.155-170
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Herwin Sulistyowati herwin, Putri Maha Dewi, Lilik Warsito

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.









