Implikasi Pemenuhan Hak-Hak Narapidana Terhadap Pelaksanaan Pembinaan Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan
(Studi Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIb Jombang)
DOI:
https://doi.org/10.32492/jj.v15i2.15209Keywords:
Hak Narapidana, Pembinaan, Pemasyarakatan, Lapas Jombang.Abstract
Penelitian ini mengkaji implikasi pemenuhan hak narapidana terhadap pelaksanaan pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Jombang. Kajian ini berpedoman pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Peneliti menggunakan metode penelitian hukum empiris. Pendekatan sosiologis diterapkan untuk melihat realitas sosial. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara mendalam, observasi partisipan, dan studi dokumentasi.Hasil penelitian membuktikan adanya korelasi positif antara pemenuhan hak dan keberhasilan pembinaan. Lapas Kelas IIB Jombang berupaya memenuhi hak dasar dan bersyarat narapidana. Pemenuhan hak ibadah, kesehatan, dan pendidikan berimplikasi langsung pada peningkatan partisipasi narapidana. Narapidana menjadi lebih disiplin dan termotivasi mengikuti program pembinaan kepribadian serta kemandirian.Namun, pelaksanaan pembinaan belum mencapai tingkat optimal. Peneliti menemukan berbagai kendala struktural di lapangan. Hambatan utama meliputi kondisi overkapasitas yang parah. Keterbatasan jumlah petugas pembina juga menjadi masalah. Alokasi anggaran kegiatan pembinaan sangat terbatas. Sarana fisik dan fasilitas pendukung kurang memadai.Kesimpulan penelitian ini menegaskan bahwa hak narapidana adalah penentu utama keberhasilan pembinaan. Kegagalan pemenuhan hak menghambat proses rehabilitasi dan integrasi sosial. Pemerintah pusat perlu segera mengambil langkah taktis. Kementerian terkait juga harus meningkatkan kapasitas kelembagaan pemasyarakatan. Penambahan sumber daya manusia serta perbaikan infrastruktur mutlak diperlukan. Langkah ini sangat penting agar tujuan sistem pemasyarakatan dapat tercapai secara maksimal bagi seluruh masyarakat luas.
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Adi, Rianto. Metode Penelitian Sosial dan Hukum. Jakarta: Granit, 2010.
Arief, Barda Nawawi. Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2010.
Arikunto, Suharsimi. Prosedur Penelitian: Suatu Pendekatan Praktis. Jakarta: Rineka Cipta, 2006.
Atmasasmita, Romli. Sistem Peradilan Pidana Kontemporer. Jakarta: Kencana, 2010.
Hamzah, Andi. Hukum Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2014.
Koentjaraningrat. Metode-metode Penelitian Masyarakat. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 1997.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2005.
Muladi. Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro, 1995.
Muladi. Lembaga Pidana Bersyarat. Bandung: Alumni, 1995.
Mulyana, Deddy. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2010.
Sahardjo. Pohon Beringin Pengayoman. Jakarta: Departemen Kehakiman, 1964.
Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press, 1986.
Soemitro, Ronny Hanitijo. Metodologi Penelitian Hukum dan Judimetri. Jakarta: Ghalia Indonesia, 1990.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3614.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6811.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan (sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 dan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012).
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 1999 tentang Kerja Sama Penyelenggaraan Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.2.PK.04-10 Tahun 2007 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara (sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2017).
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 dan Nomor 16 Tahun 2023).
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 35 Tahun 2018 tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban pada Satuan Kerja Pemasyarakatan.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan Makanan di Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan.
Keputusan dan Surat Edaran
Kementerian Kehakiman Republik Indonesia. Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor M.03-UM.01.06 Tahun 1983 tentang Penetapan Rumah Tahanan Negara.
Kementerian Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Nomor M.05-PR.07.03 Tahun 2003 tentang Perubahan Status Rumah Tahanan Negara Jombang Menjadi Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Jombang.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 20 Tahun 2021 tentang Implementasi Core Values ASN BerAKHLAK dan Employer Branding ASN Bangga Melayani Bangsa.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor E.PK.04.10-115 Tanggal 3 Agustus 2004 tentang Penempatan Narapidana di Lapas Kelas IIB atau Kamp Pertanian.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor E.PR.07.03-725 Tanggal 5 Desember 2003 perihal Operasional Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kabupaten Jombang.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Wawan Siswanto

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.









