Pengaruh Batas Usia Perkawinan Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 terhadap Risiko Perceraian pada Pasangan Usia Dini di Pengadilan Agama Jombang

Authors

  • Arif Lukman Hakim Universitas Darul Ulum
  • Muhammad Andri Universitas Darul Ulum

DOI:

https://doi.org/10.32492/jj.v15i2.15207

Keywords:

Batas Usia Perkawinan, Dispensasi Kawin, Perceraian, Perlindungan Anak, Kepastian Hukum

Abstract

Perkawinan di bawah batas usia 19 tahun masih menjadi fenomena yang marak di berbagai daerah di Indonesia, termasuk di Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Meskipun Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 telah menaikkan batas usia perkawinan, implementasinya masih menghadapi berbagai kendala sosiologis dan kultural. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan batas usia perkawinan menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 dan pengaruhnya terhadap risiko perceraian pada pasangan dengan usia perkawinan dini di Pengadilan Agama Jombang, serta menganalisis perspektif teori kepastian hukum dan teori perlindungan anak dalam menilai efektivitas ketentuan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Data dikumpulkan melalui studi dokumen terhadap putusan-putusan Pengadilan Agama Jombang dan data statistik perceraian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun UU No. 16 Tahun 2019 telah memberikan kepastian norma, implementasinya belum efektif karena mekanisme dispensasi kawin yang terlalu longgar. Data menunjukkan angka perceraian di PA Jombang konsisten tinggi (3.079 kasus pada 2024) dan permohonan dispensasi kawin tetap signifikan (303 permohonan pada 2024). Putusan-putusan yang dianalisis mengonfirmasi bahwa pasangan yang menikah dini melalui dispensasi kawin cenderung bercerai dalam kurun 1-2 tahun akibat ketidakstabilan ekonomi dan ketidakmatangan emosi. Penelitian ini menyimpulkan bahwa UU No. 16 Tahun 2019 memiliki potensi besar untuk meminimalisir risiko perceraian, namun efektivitasnya bergantung pada pengetatan syarat dispensasi kawin, penguatan peran pengadilan, dan sinergi lintas sektor.

References

DAFTAR PUSTAKA

Buku-Buku

Al-Ghazali, Abu Hamid. Ihya' Ulum al-Din. Beirut: Dar al-Ma'rifah, t.t.

Al-Syatibi, Abu Ishaq. Al-Muwafaqat fi Ushul al-Syariah. Beirut: Dar al-Kutub al-'Ilmiyyah, 2004.

Al-Zuhaili, Wahbah. Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu. Damaskus: Dar al-Fikr, 1985.

Auda, Jasser. Maqasid al-Shariah as Philosophy of Islamic Law: A Systems Approach. London: International Institute of Islamic Thought, 2008.

Erikson, Erik H. Identity: Youth and Crisis. New York: W.W. Norton, 1968.

Gosita, Arif. Masalah Perlindungan Anak. Jakarta: Akademika Pressindo, 1989.

Hurlock, Elizabeth B. Psikologi Perkembangan: Suatu Pendekatan Sepanjang Rentang Kehidupan. Jakarta: Erlangga, 2002.

Mertokusumo, Sudikno. Mengenal Hukum: Suatu Pengantar. Yogyakarta: Liberty, 2007.

Otto, Jan M. "Rechtszekerheid." Dalam Rechtsfilosofie & Rechtstheorie, diedit oleh… Den Haag: Boom, 2010.

Prawirohamidjojo, R. Soetojo. Hukum Perdata. Surabaya: Airlangga University Press, 1993.

Radbruch, Gustav. Rechtsphilosophie. Stuttgart: K.F. Koehler Verlag, 1950.

Saleh, K. Wantjik. Hukum Perkawinan Indonesia. Jakarta: Ghalia Indonesia, 1980.

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2007.

Subekti. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: Intermasa, 2001.

Walgito, Bimo. Pengantar Psikologi Umum. Yogyakarta: Andi Offset, 2017.

Jurnal, Skripsi, dan Artikel Ilmiah

Azis, Fitriah. "Kemaslahatan dalam Pembatasan Usia Perkawinan (Analisis Terhadap Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan)." Publikasi Pengadilan Agama Tanah Grogot, 2024.

Hikmah, Nurul. "Implementasi DISPENSA di Pengadilan Negeri Jombang." Skripsi, Universitas Brawijaya, 2024.

Khoirunnisa, Amaliyah. "Pernikahan Dini dan Tingkat Perceraian (Studi Kasus Desa Daru, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang)." Skripsi, Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia, 2025.

Muhyidin, Anam dan Ita Rahmania Kusumawati. "Pengaruh Ketidakstabilan Ekonomi Terhadap Tingkat Perceraian di Pengadilan Agama Jombang pada Bulan Juli 2024 Perspektif Maslahah Mursalah." Jurnal Kajian Syariah dan Hukum, 2024.

Nisa, Ainun. "Penyelesaian Perkara Perceraian Anak dalam Perspektif Maqashid." Jurnal Hukum, 2023.

Wibisono, Yanki, Kuswanto Kuswanto, dan Muhammad Ajid Husain. "Permasalahan dan Penyebab Perceraian (Studi Kasus Pengadilan Agama Kabupaten Jombang)." Justicia: Jurnal, 2025.

Peraturan Perundang-Undangan

Republik Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Republik Indonesia. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam.

Mahkamah Agung RI. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin.

Mahkamah Konstitusi RI. Putusan Nomor 22/PUU-XV/2017.

Putusan Pengadilan

Pengadilan Agama Jombang. Putusan Nomor 1543/Pdt.G/2024/PA.Jbg.

Pengadilan Agama Jombang. Putusan Nomor 2345/Pdt.G/2024/PA.Jbg.

Pengadilan Agama Jombang. Putusan Nomor 2876/Pdt.G/2024/PA.Jbg.

Sumber dari Internet dan Laporan

Badan Pusat Statistik Kabupaten Jombang. "Data Faktor Penyebab Perceraian." Diakses 7 Mei 2026. https://jombangkab.bps.go.id.

Badan Pusat Statistik Provinsi Jawa Timur. "Jumlah Perceraian Menurut Kabupaten/Kota dan Faktor Penyebab." Diakses 4 Mei 2026. https://jatim.bps.go.id.

Ernawati, Maria (Kepala Perwakilan BKKBN Jatim). Dikutip dalam Radar Jombang, 15 Februari 2025.

Hallo.id. "Selama 2022, Segini Jumlah Remaja Jombang Jatim yang Nikah Dini Setelah Dapat Dispensasi." 23 Januari 2023. Diakses 7 Mei 2026.

Harianto, Anwar (Wakil Ketua PA Jombang). Wawancara oleh Radar Jombang (Jawa Pos), "Waduh! 1.700 Istri di Jombang Gugat Cerai Suami." 27 September 2025. Diakses 7 Mei 2026.

Komnas Perempuan. Laporan Independen Pengaduan Dispensasi Kawin 2022. Jakarta: Komnas Perempuan, 2022.

Pengadilan Agama Jombang. "Kesehatan dan Konseling." Diakses 4 Mei 2026. https://www.pa-jombang.go.id/pages/kesehatan-dan-konseling.

Pengadilan Tinggi Agama Surabaya. "Menikah Muda, Bercerai Cepat: Krisis Rumah Tangga di Usia Produktif dan Solusi Bijaknya." Diakses 4 Mei 2026. https://pta-surabaya.go.id.

Uswah, UliI (Humas PA Jombang). Wawancara oleh Metaranews.co, "Ada 3.079 Janda Baru di Jombang Sepanjang Tahun 2024." 28 Desember 2024. Diakses 7 Mei 2026.

Uswah, UliI. Wawancara oleh Koran Memo. "Tahun 2023, PA Jombang Catat Ada Ratusan Permohonan Dispensasi Nikah." 2 Januari 2024. Diakses 7 Mei 2026.

UNICEF. Laporan Perkawinan Anak di Indonesia 2020. Jakarta: UNICEF, 2020.

WHO. Maternal Mortality Fact Sheet. 2023. Diakses 4 Mei 2026.

Downloads

Published

2026-09-30

How to Cite

Lukman Hakim, A., & Andri, M. (2026). Pengaruh Batas Usia Perkawinan Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 terhadap Risiko Perceraian pada Pasangan Usia Dini di Pengadilan Agama Jombang. Justicia Journal, 15(2), 224–243. https://doi.org/10.32492/jj.v15i2.15207