Analisis Komparatif Prinsip Bernegara Di Indonesia Dan Prinsip Bernegara Dalam Al-Qur’an

Authors

  • Moh Lutfi Universitas Darul Ulum

DOI:

https://doi.org/10.32492/jj.v15i2.15210

Keywords:

Prinsip-prinsip Ketatanegaraan, Undang-Undang Dasar 1945, Alquran, Hukum Tata Negara, Siyasah Syar'iyyah, Darul Ahdi wa Syahadah.

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis prinsip-prinsip bernegara yang terkandung dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dengan prinsip-prinsip bernegara dalam perspektif Al-Qur’an. Latar belakang penelitian ini didasarkan pada diskursus mengenai kedudukan Indonesia sebagai negara hukum berketuhanan yang memadukan demokrasi konstitusional modern dengan nilai-nilai moralitas universal. Menggunakan pendekatan perbandingan (comparative approach), pendekatan perundang-undangan (statute approach), serta pendekatan filosofis politik Islam (Siyasah Syari’yyah). Pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui studi kepustakaan, dan dianalisis secara gramatikal serta konseptual untuk menemukan titik temu (common platform) antara hukum positif Indonesia dan prinsip wahyu yang bersifat substantif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat keselarasan substantif yang sangat kuat antara prinsip bernegara dalam UUD 1945 dan pedoman Al-Qur’an demi mewujudkan kemaslahatan publik (mashlahah ammah). Kedaulatan rakyat dan sistem pembagian kekuasaan (checks and balances) sejalan dengan prinsip Al-Syura (musyawarah) dan Riqobah Al-Ummah (pengawasan perlindungan rakyat). Jaminan konstitusional mengenai Hak Asasi Manusia (HAM) serta kesetaraan di depan hukum merupakan manifestasi dari Maqashid syariah melalui pilar Al-Hurriyah (kebebasan), Al-Musawah (kesetaraan), dan Al-adl (keadilan). Pengakuan atas nilai Ketuhanan Yang Maha Esa mempertegas posisi Indonesia sebagai Darul Ahdi wa Syahadah (negera kesepakatan dan persaksian) sebuah bentuk negara yang adaptif dan demokratis tanpa berorientasi pada teokrasi formal maupun sekuler absolut

References

Al-Qurthubi Imam, al-Jami’ li Ahkam Al-Qur’an. Jakarta; Depag Terjemah 2023, Juz, 4

Azhary Muhammad Tahir, Negara Hukum: Suatu Studi tentang Prinsip-Prinsipnya Dilihat dari Segi Hukum Islam; Jakarta, Kencana Prenada Media Group, 2007

Asshiddiqie Jimly, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika 2010

Asshiddie Jimly, Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi, Jakarta: Sinar Grafika 2015

Asshidiqie Jimly, Teori Hans Kelsen Tentang Hukum. Jakarta, Konstitusi Press 2021

As-Shawmi Rahma Mesa, Journal, Implementasi Prinsip-Prinsip UUD 1945 Dalam Sistem Ketatanegaraan: Universitas Negeri Fatmawati Suekarno Bengkulu, Jurnal Pendidikan Temati, Vol, 03, Des 2024

Fadjar, A.M. Hukum Konstitusi dan Mahkamah Konstitusi. Jakarta, Konstitusi Press, 2005

Feby Meilinda: Perubahan Hukum Tatanegara Di Indonesia Setalah Amandemen UUD 1945. Jakarta; Gramedia Kencena 2024

Firdausiyah Jannatul dan Ainur Rofqi Sofa, Journal, Relevansi Al-Qur’an dan Hadits dalam pembentukan nilai sosial, etika politik, dan pengambilan keputusan di era kontemporer serta dalam kehidupan bernegara, Budi Pekerti Agama Islam, Probolinggo, Vol 3. No 1. 2025

Gibran M. Lutfi, Al-Qur’an dan Tatanegara, Jombang, Wasilah Media Creative 2025

Hatta. Mohammad, Karya lengkap bung Hatta Kebangsaan dan Kerakyatan. Depok: PT Pustaka LP3ES Indonesia; Cetakan ke 2. 2024.

Hidayat Arief, Negara Demokrasi Indonesia dan Pancasilais, Jakarta, Kon Press 2019

Hazairin, Tujuh Serangkai Tentang Hukum, 1981

Kelsen Hans, Pure Theory of Law, 1967

Kuswan dan Adinda Berliana, Journal, Negara, Hukum, Tata Undang-Undang Dasar: Fiat Justicia Ilmu Hukum, Volume 07. No 3, Sept-Des 2013

Muhajir KH. Afifuddin, Fiqh Tatanegara, Sampangan, IRCiSoD, 2017

MD Mahfud, Negara Hukum dalam Bingkai Indonesia, Yogyakarta: Pustaka Hukum 2011

Madjid Prof. Dr. Nurcholish, Artikel, Islam Kebangsaan Nusantara, Jakarta, Cara.id 2002.

Nawiasky Hans, Allgemeine Rechtslehre, 1948

Online Warga Nahldyin, Artikel NU, Lima Prinsip Bernegara dalam Prespektif Ahlussunnah Waljamaah, Nu Jabar, 2023.

Puji Wahyuni, Struktur Ketatanegaraan RI Berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, Sebelum dan Sesudah Amandemen: S H Tambelang, Sinar 2018

Qayyim Ibnu, Tafsir I’iam al-Muwaqqi’in, Juz 03

Rahmatullah Indra, Meneguhkan Kembali Indonesia Sebagai Negara Hukum Pancasila: Jakarta, Poskolegnas 2020

Salwa Ghinayatus dkk, Journal, Relevansi Mukjizat Al-Qur’an dalam Menjawab Tantangan Etika Kontemporer, Ta’lim Diniyah, UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Vol 4, No 1, 2023, hlm 121.

Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung; Alfabeta, 2017

Shihab M. Quraish, Wawasan Al-Qur’an: Jakarta, Lentera Hati 2016

Syathibi Imam, Maqashid Syari’ah al-Islamiyah, Terjemah Depag

Thanthawi Prof. Dr. Muhammad Sayyid, Tafsir Al-Wasith, UIN Sunan Gunung Jati, 2018, Juz 2

Downloads

Published

2026-09-30

How to Cite

Lutfi, M. (2026). Analisis Komparatif Prinsip Bernegara Di Indonesia Dan Prinsip Bernegara Dalam Al-Qur’an. Justicia Journal, 15(2), 279–299. https://doi.org/10.32492/jj.v15i2.15210