Sinkronisasi Kebijakan Pajak Daerah Dan Pajak Pusat: Studi Kasus Perda Kuningan No. 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
DOI:
https://doi.org/10.32492/jj.v15i2.15201Keywords:
Sinkronisasi, Kebijakan, Pajak, Peraturan Daerah Kuningan.Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sinkronisasi kebijakan pajak antara pemerintah pusat dan daerah melalui studi kasus Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan No. 1 Tahun 2024. Menjawab dua rumusan masalah, yaitu bagaimana penerapan sinkronisasi kebijakan pajak serta kontribusi perda tersebut terhadap optimalisasi pajak daerah. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan studi kepustakaan terhadap regulasi perpajakan nasional dan daerah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Perda No. 1 Tahun 2024 telah selaras dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Sinkronisasi ini diwujudkan melalui penyesuaian tarif, serta digitalisasi sistem pemungutan pajak yang mendukung peningkatan transparansi dan efisiensi. Meskipun demikian, hambatan masih ditemukan, seperti rendahnya literasi pajak masyarakat, keterbatasan sumber daya manusia, serta dinamika kebijakan antara pusat dan daerah. Pembahasan menekankan pentingnya peningkatan kapasitas aparatur daerah, penguatan koordinasi lintas sektor, serta dukungan dari pemerintah pusat agar kebijakan dapat diimplementasikan secara efektif dan berkelanjutan. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa Perda Kuningan No. 1 Tahun 2024 memberikan kontribusi nyata terhadap optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan merupakan contoh positif dari sinkronisasi kebijakan fiskal yang adaptif terhadap kebutuhan lokal namun tetap sesuai dengan arahan nasional.
References
Rika Widianita,Dkk. “Kebijakan Daerah Kota Madiun Dalam Pengelolaan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Terkait Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah.” AT-TAWASSUTH: Jurnal Ekonomi Islam VIII, no. I (2023): 1–19.
Firman Freaddy Busroh, Fatria Khairo, and Putri Difa Zhafirah. “Harmonisasi Regulasi Di Indonesia: Simplikasi Dan Sinkronisasi Untuk Peningkatan Efektivitas Hukum.” Jurnal Interpretasi Hukum 5, no. 1 (2024): 699–711.
Geni Afriwinta, Dina Anggraini, Fitrah Mulyani. “Analisis Efektivitas Realisasi Retribusi Daerah Serta Kontribusinya Terhadap Pendapatan Asli Kota Padang.” Jurnal Penelitian Dan Pengkajian Ilmiah Sosial Budaya 4, no. 3 (2025): 127–134.
Girsang, Chrisna Delviana, and R Djuaniarsono. “Model Transparansi Penerimaan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Pada Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Bogor” 3 (2024): 12909–12917.
Ihsan Itqoni, Y. Agus Bagus Budi. “Pengaruh Pengetahuan Pajak Dan Kesadaran Wajib Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM.” Jurnal Ekonomi Trisakti 5, no. 2 (2025): 583–596. https://www.ejournal.trisakti.ac.id/index.php/jet.
Ismawati, Sri Ida, and Sri Kadarsih. “Analisa Terhadap Pengelolaan Pajak Antara Pemerintah Pusat Dan Daerah.” Zabags International Journal Of Economy 1, no. 1 (2023): 19–23.
M. Fawwaz Praditya, Rehagel Israel Timothy Sirih, Deny Slamet Pribadi. “Efektivitas Pemungutan Pajak Parkir Di Kota Samarinda: Tinjauan Dari Perspektif Hukum Dan Kebijakan.” Collegium Studiosum Journal 7, no. 1 (2024): 45–52.
Nurul Laili Fadhilah, Diyah Novita Sari, Ida Bagus Oka Ana. “Imbas Perubahan Kebijakan Hubungan Keuangan Pusat Daerah Pada Regulasi Pajak Dan Retribusi Serta Pendapatan Daerah.” SUPREMASI JURNAL HUKUM 07, no.
(2024): 67–91.
Regina Triyansi Susan, Yosefina Andia Dekrita, and Konstantinus Pati Sanga. “Pengaruh Pendapatan Asli Daerah Dan Dana Perimbangan Terhadap Belanja Daerah Serta Keterjadian Flypaper Effect Pada Pemerintah Daerah Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2018-2022.” Student Scientific Creativity Journal 1, no. 5 (2023): 388–412. Universitas, Law, Muhammadiyah Purwokerto, Vol No,
Dana Haura Salsabila, Rahtami Susanti, Fakultas Hukum, and Universitas Muhammadiyah. “Implementasi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Di Kabupaten Banyumas (Studi Di Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Banyumas).” UMPurwokerto Law Review 4, no. 2 (2023): 138–150.
Haafid, Faiz Al, Vemy Suci Asih, Neneng Hartati, and Deni Kamaludin Yusup. “Pengelolaan Pajak Bumi Dan Bangunan Di Kantor Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Asahan.” Digitaly Library UIN Sunan Gunung Djati 1, no. April (2025): 1–12.
Rosianti, Elshi Elvira, Jefik Zulfikar Hafizd, Mohamad Rana, and Sugianto Sugianto. “Kewenangan DPRD Dan Kepala Daerah Dalam Menetapkan Peraturan Daerah.” Hutanasyah : Jurnal Hukum Tata Negara
(SiyasahSyar’iah) 2, no. 2 (2024): 63–82.
Seftiyanti, Shufi. “Pengaruh Pengetahuan Pajak Dan Kesadaran Wajib Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dalam Membayar Pajak Bumi Dan Bangunan Di Kecamatan Mauk.” Jurnal Nusa Akuntansi 2, no. 1 (2025): 577– 594.
Yosmiyanti Tandidatu, Wanya Sahdina Fatimah, Beni Erens Bilmaskosu. “Analisis Pengaruh Pendapatan Asli Daerah , Upah Minimum, Dan Pendapatan Perkapita Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Di Kabupaten Mimika.” Jurnal Ekonomi Sinergi 3, no. 1 (2024): 65–73.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Haris Budiman, Amelya Julianti, Ayi Siti Nurhaliza, Fitra Nuranisa Al-Asyifa, Rahma Dina Kusuma Azahro

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NoDerivatives 4.0 International License.









