Fenomena Dispensasi Nikah Dalam Pernikahan Anak
(Kajian Dari Aspek Hukum Dan Sosiologi)
DOI:
https://doi.org/10.32492/jpp.v8i1.8102Abstract
Maraknya fenomena pernikahan dini di Indonesia merupakan latar belakang lahirnya UU RI nomor 16 Tahun 2019 tentang perkawinan dan kompilasi hukum islam maka batasan usia menikah menjadi 19 tahun. Realitas yang ada di masyarakat banyak kasus yang meminta untuk bisa menikah dan tercatat resmi sehingga menyebabkan adanya Dispensasi nikah. Dispensasi nikah diperkenankan oleh UU dengan mempertimbangkan hal-hal postif. Tujuan kajian ini adalah mengetahui bagaimanakah dampak jangka panjang pernikahan dini terhadap kesejahteraan individu, keluarga dan masyarakat. Metode yang digunakan adalah kualitatif, pengumpulan data dilakukan dengan wawancara, observasi langsung dan juga data-data terkait dengan tema. Pengunaan metode ini akan mempermudah dalam mengamati fenomena-fenomena yang ada di masyarakat tentang dispensasi nikah. Analisa data yang digunakan adalah metode induktif (Creswell, 1994). Didapatkan hasil bahwa Dispensasi nikah dari perspektif hukum tidak bertentangan dengan UU 16 Tahun 2019. Pemberian dispensasi nikah dilakukan dengan mempertimbangkan dampaknya. Dari Perspektif sosiologis, pandangan masyarakat kita tentang pernikahan dini sebagai sesuatu yang biasa saja dan seringkali melupakan dampak dari pernikahan anak tsb. Dispensasi nikah menjadi pilihan yang rasional, walaupun resiko yang dihadapi sangat tinggi. Oleh karena itu perlu ditingkatkan kesadaran masyarakat akan pergaulan bebas dan kembali kepada esensi esensi pernikahan.
References
Creswell, J. (1994). Research Design: Qualitative And Quantitative. Sage Publications.
Haris, J. K. (2018). Implementasi Dispensasi Nikah Dalam Tinjauan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Di Pengadilan Agama Takalar. Jurnal Al-Qadau: Peradilan Dan Hukum Keluarga Islam, 5(2), 205. Https://Doi.Org/10.24252/Al-Qadau.V5i2.7103
Ilham, M. (2022). Penetapan Perkara Dispensasi Nikah Di Pengadilan Agama Perspektif Sosiologis ( Studi Kasus Di Pengadilan Agama Cilacap Tahun 2019-2021).
Lathifah, Y. (2021). Perkawinan Di Bawah Umur Dalam Tinjauan Sosiologi Hukum. Jurnal Hukum Dan Pembangunan Ekonomi, 9(1), 113. Https://Doi.Org/10.20961/Hpe.V9i1.47505
Luthfi, M. (2022). Tinjauan Sosiologi Hukum Terhadap Undang Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
Nisa’, F., Najib, A., & Hofi, Moh. A. (2022). Analisis Sosiologis Terhadap Tingginya Perceraian Akibat Pemberian Dispensasi Nikah (Studi Kasus Pengadilan Agama Situbondo Kelas Ia). Hukmy : Jurnal Hukum, 2(2), 177–185. Https://Doi.Org/10.35316/Hukmy.2022.V2i2.177-185
Rifai, M. Z. (N.D.). Analisis Yuridis Bagi Hakim Pengadilan Agama Dalam Mengabulkan Permohonan Dispensasi Nikah.
Rifqi, M. J. (2018). Analisis Utilitarianisme Terhadap Dispensasi Nikah Pada Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974. Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 10(2), 156. Https://Doi.Org/10.14421/Ahwal.2017.10204
Siswanto, D. (2017). Dinamika Dalil Hukum Hakim Dalam Penetapan Permohonan Dispensasi Nikah Di Pengadilan Agama Nganjuk Tahun 2015. Al-Hukama’, 7(1), 146–171. Https://Doi.Org/10.15642/Alhukama.2017.7.1.146-171
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Romy Agus Setiyanto

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.