Kajian Sosiologi: Kritik Terhadap Kebijakan Prasyarat Sertifikat Layak Kawin (Studi Kasus Calon Pengantin Desa Menganto)

Authors

  • Dini Fadia Risanti Universitas Darul 'Ulum
  • Mukari Universitas Darul 'Ulum
  • Abu Tazid Universitas Darul 'Ulum

DOI:

https://doi.org/10.32492/jpp.v7i1.7105

Keywords:

Community Empowerment

Abstract

Penelitian ini mengambil tema mengenai kebijakan sertifikat layak kawin sebagai syarat wajib pelaksanaan pernikahan yang berlokasi di Desa Menganto. Tujuan penelitian ini adalah untuk megetahui latar belakang pengadaan kebijakan sertifikat layak kawin, serta implemetasi dari sertifikat layak kawin di Desa Menganto. Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara dan observasi terhadap para informan yang mengikuti serangkaian prosesi pemberian sertifikat layak kawin. Dalam penelitian ini, bebrapa partisipan mengakui pelayanan akan sertifikat ini masih kurang maksimal dikarenakan minimnya informasi mengenai sertifikat layak kawin sebagai syarat wajib menikah. Dari hasil penelitian ini, yang dilakukan terhadap sepuluh narasumber, hanya dua yang mendapatkan sertifikat layak kawin, tiga di antaranya tidak mendapatkan sertifikat layak kawin karena sedang mengandung atau hamil di luar nikah, serta ada juga yang terkena gejala hepatitis. Sedangkan dua diantaranya sempat mengikuti kelas pranikah namun tidak mengikuti sampai selesai yaitu selama 3 hari dikarenakan waktu yang sangat lama dan juga beberapa materi yang disampaikan sudah diketahui sebelumnya. Selain itu, ditemukan fakta bahwa mayoritas masyarakat rata-rata tidak mengetahui informasi mengenai sertifikat layak kawin ini sebagai syarat wajib menikah.

References

Deden Hidayat. 2020. Regulasi Sertifikat Pranikah Ditinjau Dari Kaidah Maslahah Dan Mafsadat Dalam Hukum Islam. Istinbath. Vol. 17 No. 1.

Intan Nurrachmi dan Neng Dewi Himayasari. 2020. Pro dan Kontra Sertifikasi Pernikahan. Tahkim Jurnal Peradaban dan Hukum Islam. Vol. 3 No. 1.

Muhammad Andri. 2020. Implementasi Bimbingan Perkawinan Sebagai Bagian dari Upaya Membangun Keluarga muslim yang Ideal. Adil Indonesia Jurnal. Vol. 2 No. 2.

Muhammad Luthfi Hakim.2016.Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Fondasi Keluarga Sakinah. Jakarta: Subdit Bina Keluarga Sakinah Direktorat Bina KUA & Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam Kemenag RI, 2017

Jaih Mubarok, Pembaharuan Hukum Perkawinan Di Indonesia. Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2015.

Syarifuddin, A. (2007). Hukum Perkawinan Islam di Indonesia. Jakarta: Penerbit Kencana

Soekanto, S. (1986). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press

Tazid, Abu. (2020). Interrelasi Disiplin Ilmu Sosiologi. Catatan Kunci dan Ikhtisar Teoritik. Surabaya:Jakad Media Publishing.

Tim perwakilan BKKBN. (2017). Modul; Orientasi Diseminasi Program KKBPK Bagi Petugas Pernikahan dalam Memberikan Nasihat Kepada Calon Pengantin. Surabaya: BKKBN

Undang Undang No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

Downloads

Published

2023-06-26

How to Cite

Risanti, D. F. ., Mukari, & Tazid, A. (2023). Kajian Sosiologi: Kritik Terhadap Kebijakan Prasyarat Sertifikat Layak Kawin (Studi Kasus Calon Pengantin Desa Menganto). Journal of Public Power, 7(1), 44–51. https://doi.org/10.32492/jpp.v7i1.7105

Issue

Section

Articles