Peran Pemerintah Desa Dalam Menjaga Kerukunan Umat Beragama di Desa Ceweng, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang
DOI:
https://doi.org/10.32492/jpp.v7i2.7205Abstract
Indonesia sebagai negara dengan keragaman budaya, agama, dan etnis menghadapi tantangan besar dalam menjaga kerukunan di tengah perbedaan. Kerukunan umat beragama menjadi salah satu pilar penting dalam menjaga stabilitas nasional. Upaya pemerintah termasuk di tingkat desa dalam mempromosikan toleransi dan kerukunan umat beragama sangat penting untuk mencegah konflik dan memperkuat kohesi sosial. Begitu pula yang dilakukan oleh pemerintah desa Ceweng dalam mengimplementasikan berbagai kebijakan dan program yang mendukung kerukunan umat beragama. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis dan memahami bagaimana pemerintah Desa Ceweng menjalankan perannya dalam menjaga kerukunan antar umat beragama di desa tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus. Data diperoleh melalui wawancara mendalam, observasi, dan analisis dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemerintah Desa Ceweng memainkan peran sentral dalam memfasilitasi kerukunan beragama melalui berbagai kebijakan, program, dan kegiatan yang melibatkan seluruh elemen masyarakat. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori peran (role theory) oleh Biddle dan Thomas dan teori struktural fungsional milik Talcott Parsons. Penelitian ini menyimpulkan bahwa peran aktif pemerintah Desa Ceweng, didukung oleh partisipasi masyarakat dan kolaborasi dengan tokoh agama, merupakan faktor kunci dalam menjaga kerukunan beragama di Desa Ceweng. Temuan ini memberikan kontribusi pada pemahaman tentang pentingnya peran pemerintah lokal dalam mempromosikan toleransi dan kerukunan dalam masyarakat yang beragam.
References
Ahmadi, D., & Nuraini, A. (2005). Teori Penjulukan. Mediator: Jurnal Komunikasi, 6(2), 297–306.
A. Susanto. (2017). Peran Pemerintah Desa dalam Meningkatkan Kerukunan Umat Beragama di Desa Gondang, Kecamatan Gondang, Kabupaten Tulungagung. Jurnal Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik.
C. Wibowo: (2019). Strategi Pemerintah Desa dalam Menjaga Kerukunan Umat Beragama di Desa Pabelan, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo. Jurnal Sosiologi.
Habibah, E. M. (2024). Wawancara Pribadi.
Hermawan, A. (2024). Wawancara Pribadi.
Karda, I. M. (2018). Kerukunan Inter Maupun Antar Umat Beragama (p. 13).
Muharam, R. S. (2020). Membangun Toleransi Umat Beragama di Indonesia Berdasarkan Konsep Deklarasi Kairo. Jurnal HAM, 11(2), 269.
Octavia, I., Harsan, T., & Fatimah, S. (2022). Peran Pemerintah Desa dalam Menjaga Kerukunan Antar Umat Beragama di Desa Singodutan Kecamatan Selogiri Kabupaten Wonogiri Jurnal Prgdi PPKn, FKI Univet Bantara Sukoharjo Bekerja Sama Dengan Asosiasi Profesi Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan Jawa Tengah, 4, 95–105.
Parsons, T. (1951). The Social System. Psychology Press.
Purwanto, E. (2024). Wawancara Pribadi.
Rusydi, I., & Zolehah, S. (2018). Makna Kerukunan Antar Umat Beragama Dalam Konteks Keislaman Dan Keindonesian. Journal for Islamic Studies, 1(1), 170–181.
Said, Z. (2012). Konflik Sosial Keagamaan Islam Non-Mainstream Dalam Masyarakat Majemuk Di Indonesia. Al-Ulum: Jurnal Studi Islam, 12(2), 419–436.
Sakinah, R. N., & Dewi, D. A. (2021). Implementasi Nilai-Nilai Pancasila Sebagai Karakter Dasar Para Generasi Muda Dalam Menghadapi Era Revolusi Industrial 4.0. Jurnal Kewarganegaraan, 5(1), 152–167.
Soerjono, S., & Budi, S. (2014). Sosiologi Suatu Pengantar: Cetakan ke-46. Jakarta: Rajawali Pers.
Sugiyono, D. (2013). Metode penelitian pendidikan pendekatan kuantitatif, kualitatif dan R&D.
Umanailo, M. C. B. (2019). Talcot Parson and Robert K Merton. Researchgate.Net, October, 1–5. https://doi.org/10.31219/osf.io/9pmt3
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Imam Subata, Muhammad Nur Hidayat, Khudrotun Nafisah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.




