Praktek Sosial Orang Tua Dalam Penerimaan Siswa Baru (PSB) Sistem Zonasi Di SMP Negeri 2 Bareng Kabupaten Jombang
DOI:
https://doi.org/10.32492/jpp.v7i2.7204Keywords:
Praktek sosial; Orang tua; Kebijakan ZonasiAbstract
Penelitian ini akan menganalisis praktik sosial orang tua dalam penerimaan siswa baru melalui sistem zonasi, bertempat di SMP Negeri 2 Bareng, Kabupaten Jombang. Tujuan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan praktek sosial Orang tua/wali murid mengenai kebijakan zonasi di SMPN 2 Bareng mengenai, Pertama, berbagai macam praktek sosial orang tua dalam peneriman peserta siswa baru sistem zonasi di SMPN 2 Bareng. Kedua, mengetahui berbagai macam faktor yang di lakukan orang tua dalam penerimaan siswa baru di SMPN 2 Bareng. Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif melalui teknik wawancara dan dokumentasi. Analisis data menggunakan langkah pengumpulan data, penyajian data, reduksi data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini memperlihatkan bahwa praktek sosial orang tua Penerimaan Siswa Baru Di SMP Negeri 2 Bareng tahun 2023, berupa komunikasi dengan guru jenjang sekolah dasar, mencari informasi di SMPN 2 bareng, mendampingi kegiatan belajar anak, menjalin komunikasi dengan orang tua murid, serta adanya pemanfaatan teknologi.
References
Abizar. (1988). Kemiskinan Organisasi. Jakarta: Dirjen Dikti Depdikbud.
AG, Subarsono. (2006). Analisis Kebijakan Publik.
Ainin, Moh. (2013). Metodologi penelitian Bahasa Arab. Malang: CV Bintang Sejahtera.
Arief, Furchan & Agus Maimun. (2005). Studi Tokoh Metode Penelitian Mengenai Tokoh. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Daradjat, Zakiah. (2011). Ilmu Pendidikan Islam. Jakarta: Bumi Aksara, Cet. X.
Denty A. Kerjasama Kemendikbud dan Ombudsman RI Wujudkan Pemerataan Pendidikan Berkualitas. (2017). https://www.kemdikbud.go.id/main/, (Diakses pada 12 Maret pukul, 20:40)
Departemen Pendidikan Dan Kebudayaan. (1990). Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka
Emzir, dan Sam M. Chan. (2010). Isu-isu Kritis Kebijakan Pendidikan Er Otonomi Daerah. Bogor: Ghalia Indonesia.
Hasbullah. (2011). Dasar-dasar Ilmu Pendidikan. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
H.S, Sunardi dan Tri Purwanto, Bambang. (2006). Pendidikan Kewarganegaraan untuk Kelas IX SMP dan MTs. Solo: Global.
Imron, Ali. (2015). Manajemen Peserta didik berbasis Sekolah. Jakarta: PT Bumi Aksara.
Lexy, J Moleong. (2009). Metedologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosdakary.
M. Hasbullah. (2015). Kebijakan Pendidikan. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
M. Latif. (2014). Berita Buruk Pendidikan Indonesia. http://edukasi.kompas.com/, (Diakses pada 17 November pukul, 20:40)
M. Ngalim Purwanto. (2009). Ilmu Pendidikan Teoritis dan Praktis. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Nawawi, Hadari. (1989). Organisasi Sekolah dan Pengelolaan Kelas. (Cet. 3). Jakarta: Haji Masagung.
Poltak, Lijan Sinambela. (2006). Reformasi Pelayanan Publik.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No 17 tahun 2017 Pasal 15 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak- Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Atau Bentuk Lain Yang Sederajat.
Peraturan pemerintah no 17 tahun 2017 pasal 15 ayat (5) point (i)
Permendikbud nomer 17 tahun 2017 pasal 11 ayat (1)
Rakhmat, J. (2001). Psikologi Komunikasi edisi revisi. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Sulistyorini. (2011). Manajemen Pendidikan Islam: Konsep, Strategi dan Aplikasi, Yogyakarta: Teras.
Tazid, Abu. (2024). Modal Sosial dan Civil Society.Solok Sumatera Barat:Mafy Media Literasi Indonesia
Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pasal3
Walgito, Bimo. (2003). Pengantar Psikologi Umum. Yogyakarta: Andi Osfet.
Wulandari Desi, dkk. (2017) dalam penelitian yang berjudul Pengaruh Penerimaan Peserta Didik Baru Melalui Sistem Zonasi Terhadap Prestasi Belajar Murid kelas VII SMPN 1 Labuhan Ratu Lampung Timur Tahun Pelajaran 2017/2018.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Jaya Dulimast Roisantosa, Mukari, Abu Tazid

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.




