Perlindungan Hukum dan Hak Konstitusional Pekerja Terhadap Kesehatan dan Keselamatan Kerja: Kajian Yuridis-Normatif Regulasi di Kota Makassar
DOI:
https://doi.org/10.32492/sumbula.v11i2.11206Keywords:
Gap Implementasi Regulasi, Hak Konstitusional K3, SMK3, Otonomi Daerah, Kota MakassarAbstract
Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) merupakan hak konstitusional yang bersumber dari Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (2), dan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, namun implementasinya di Kota Makassar menghadapi kesenjangan struktural yang belum dikaji secara yuridis-normatif pada level kota. Penelitian ini bertujuan menganalisis kerangka hukum K3 Indonesia dalam perspektif hak konstitusional pekerja, mengidentifikasi celah implementasi regulasi K3 di Kota Makassar, serta merumuskan rekomendasi penguatan perlindungan hukum pekerja lintas sektor. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan studi kepustakaan terstruktur, mencakup analisis peraturan perundang-undangan, dokumen kebijakan Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar, dan literatur hukum ketenagakerjaan terindeks SINTA 1–3 yang diterbitkan pada 2015–2024. Analisis menggunakan teori perlindungan hukum Philipus M. Hadjon dan teori efektivitas hukum Soerjono Soekanto. Hasil kajian menemukan bahwa regulasi K3 nasional secara normatif komprehensif, namun di Kota Makassar terdapat empat kesenjangan kritis: defisit kuantitas pengawas ketenagakerjaan, jangkauan SMK3 yang tidak menyentuh UMKM dan sektor informal, sanksi pidana yang tidak proporsional, serta ketiadaan Perda K3 yang sektoral dan kontekstual. Kebaruan penelitian ini terletak pada elaborasi pendekatan konstitusional berbasis tiga pasal UUD 1945 secara simultan dan pemetaan kesenjangan regulasi pada level pemerintah kota, yaitu pendekatan yang belum dilakukan dalam kajian K3 sebelumnya di Sulawesi Selatan. Penelitian ini merekomendasikan pembentukan Perda K3 Kota Makassar, reformasi sistem pengawasan, dan perluasan cakupan SMK3 ke sektor informal.
Downloads
References
Asshiddiqie, J. Hukum Acara Pengujian Undang-Undang. {Jakarta: Sinar Grafika, 2010).
Asshiddiqie, J. Hukum Tata Negara dan Pilar-pilar Demokrasi. (Jakarta: Sinar Grafika, 2015),
Badan Pusat Statistik Kota Makassar. Makassar dalam Angka 2023. (Makassar: BPS Kota Makassar, 2023). Tersedia di: https://makassarkota.bps.go.id (diakses 8 Maret 2024).
BPJS Ketenagakerjaan. Laporan Tahunan 2022: Data Kecelakaan Kerja Nasional. (Jakarta: BPJS Ketenagakerjaan, 2023). Tersedia di: https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/laporan-tahunan (diakses 10 Maret 2024).
BPJS Ketenagakerjaan. Panduan Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja. (Jakarta: BPJS Ketenagakerjaan, 2023). Tersedia di: https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/jkk (diakses 10 Maret 2024).
Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi DKI Jakarta. Laporan Kinerja Pengawasan Ketenagakerjaan DKI Jakarta 2022. (Jakarta: Disnakertrans DKI, 2022). Tersedia di: https://ppid.jakarta.go.id/dokumen/laporan-kinerja (diakses 9 Maret 2024).
Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar, Data Perusahaan Terdaftar dan Sertifikasi SMK3 Kota Makassar Tahun 2022. (Makassar: Disnaker Kota Makassar, 2022). [Dokumen diperoleh melalui permohonan keterbukaan informasi publik berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008, diterima Januari 2024. Dapat dikonfirmasi melalui: Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Disnaker Kota Makassar, Jl. Andi Djemma No. 52, Makassar].
Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sulawesi Selatan. Rekapitulasi Data Kecelakaan Kerja Sulawesi Selatan Tahun 2022. (Makassar: Disnaker Provinsi Sulsel, 2023). [Dokumen diperoleh melalui permohonan keterbukaan informasi publik berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008, diterima Februari 2024. Dapat dikonfirmasi melalui: Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Disnaker Provinsi Sulsel, Jl. Andi Pangerang Pettarani No. 100, Makassar]
Hadjon, P.M. Perlindungan Hukum bagi Rakyat Indonesia. (Surabaya: Bina Ilmu, 2011).
Hasan, M. & Mustafa, A. “Pengawasan ketenagakerjaan dan perlindungan K3 di Sulawesi Selatan: Tantangan dan peluang”. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 53(2), 145–162. https://jhp.ui.ac.id/index.php/home/article/view/2023053002.
Ibrahim, J. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. (Malang: Bayumedia Publishing, 2016).
International Labour Organization. Labour Inspection in Indonesia: Challenges and Recommendations. (Jakarta: ILO Indonesia, 2021). Tersedia di: https://www.ilo.org/jakarta/whatwedo/publications/ WCMS_784521/lang--en/index.htm (diakses 5 Maret 2024).
Kementerian Ketenagakerjaan RI. Profil Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional Indonesia 2022. (Jakarta: Direktorat Bina K3., 2022). Tersedia di: https://www.kemnaker.go.id/assets/uploads/profil_k3_2022.pdf (diakses 7 Maret 2024).
Kementerian Ketenagakerjaan RI. Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. (Jakarta: Kemnaker, 1970). Tersedia di: https://jdih.kemnaker.go.id (diakses 3 Maret 2024).
Kementerian Ketenagakerjaan RI. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. (Jakarta: Kemnaker, 2003). Tersedia di: https://jdih.kemnaker.go.id (diakses 3 Maret 2024).
Mahkamah Konstitusi RI. Putusan MK No. 115/PUU-VII/2009. (Jakarta: Mahkamah Konstitusi, 2009). Tersedia di: https://mkri.id/public/content/persidangan/ putusan/_PUU-VII_2009.pdf (diakses 12 Maret 2024).
Mahkamah Konstitusi RI. Putusan MK No. 27/PUU-IX/2011. Jakarta: Mahkamah Konstitusi, 2011). Tersedia di: https://mkri.id/public/content/persidangan/ putusan/27_PUU-IX_2011.pdf (diakses 12 Maret 2024).
Mahkamah Konstitusi RI. Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020 tentang Pengujian UU Cipta Kerja. (Jakarta: Mahkamah Konstitusi, 2021). Tersedia di: https://mkri.id/public/content/persidangan/putusan/ 91_PUU-VIII_2020.pdf (diakses 12 Maret 2024).
Marzuki, P.M. Penelitian Hukum (Edisi Revisi). (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2017).
Nugroho, A.S. “Perlindungan K3 bagi pekerja UMKM: Antara regulasi dan realitas”. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 28(3), 521–540. https://doi.org/10.20885/iustum.vol28.iss3.art5
Pemerintah Kota Makassar. Peraturan Daerah Kota Makassar No. 5 Tahun 2019 tentang Ketenagakerjaan. (Makassar: Sekretariat Daerah, 2019). Tersedia di: https://jdih.makassarkota.go.id (diakses 6 Maret 2024).
Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Peraturan Gubernur Jawa Timur No. 26 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan K3 di Sektor Industri. (2020). Tersedia di: https://jdih.jatimprov.go.id (diakses 9 Maret 2024).
Pemerintah Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan SMK3. (2012) Tersedia di: https://peraturan.bpk.go.id/Details/5388 (diakses 4 Maret 2024).
Pratama, R.A. “Perlindungan hukum pekerja informal dalam perspektif keselamatan dan kesehatan kerja di DKI Jakarta”. Padjadjaran Journal of Law, 8(2), 201–220. https://doi.org/10.22304/pjih.v8n2.a4
Putra, I. G. N. B. “Pengawasan ketenagakerjaan dan dilema investasi: Studi kasus implementasi K3 di kawasan industri”. Jurnal Hukum dan Peradilan, 12(1), 89–108. https://doi.org/10.25216/ jhp.12.1.2023.89-108
Rahardjo, S. Ilmu Hukum. (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2014).
Santoso, U. “Budaya K3 di tempat kerja: Perspektif hukum dan manajemen”. Jurnal Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lingkungan, 1(1), 1–15. https://doi.org/10.26714/jk3l.1.1.2020.1-15
Siahaan, M., Hukum Acara Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (Jakarta: Sinar Grafika, 2016).
Simanjuntak, P.J. “Dampak UU Cipta Kerja terhadap perlindungan hak-hak pekerja kontrak dan outsourcing”. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 51(4), 789–810. https://jhp.ui.ac.id/index.php/home/article/view/2021510402
Soekanto, S. & Mamudji, S. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. (Jakarta: Rajawali Press, 2015).
Soekanto, S. Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. (Jakarta: Rajawali Press, 2012).
Susanto, N.A. “Problematika regulasi ketenagakerjaan pasca omnibus law: Analisis terhadap perlindungan pekerja”. Jurnal Rechts Vinding, 9(3), 381–398. https://doi.org/10.33331/rechtsvinding.v9i3.483
Wahyudi, T. & Suharto, R. “Implementasi sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja pada proyek konstruksi di Indonesia”. Jurnal Teknik Sipil dan Perencanaan, 22(1), 45–58. https://doi.org/10.15294/jtsp.v22i1.22751
Wijaya, H. & Kurniawan, A. “Efektivitas sanksi pidana dalam penegakan hukum keselamatan kerja di Indonesia”. Jurnal Hukum Pidana dan Kriminologi, 3(1), 33–50. https://doi.org/10.51370/jhpk.v3i1.65
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Hadyan Hashfi MS, Mustari, Firman Umar

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This journal permits and encourages authors to post items submitted to the journal on personal websites or institutional repositories both prior to and after publication, while providing bibliographic details that credit, if applicable, its publication in this journal.




