Studi Literatur : Penerapan Akad Salam dalam Transaksi Marketplace Ditinjau dari Perspektif Hukum Ekonomi Syariah (HES)
DOI:
https://doi.org/10.32492/sumbula.v11i1.11117Keywords:
akad, salam, marketplaceAbstract
ABSTRAK
Perkembangan teknologi berbasis digital mendorong terjadinya dinamika baru dalam praktik transaksi jual beli, sehingga masyarakat kini dapat melakukan pembelian secara berani tanpa pertemuan fisik. Pola transaksi di marketplace memungkinkan pembayaran dilakukan lebih awal, sementara produk dikirimkan pada waktu yang disepakati. Fenomena tersebut memiliki keterkaitan dengan konsep akad salam, mekanisme pembayaran yang dilakukan di awal saat penyerahan barang dilakukan kemudian. Penelitian diarahkan untuk menganalisis implementasi akad salam dalam praktik transaksi online melalui marketplace dari sudut pandang hukum ekonomi syariah. Penelitian disusun menggunakan pendekatan kualitatif yang termasuk dalam jenis penelitian yuridis dengan kajian kepustakaan yang bersumber dari buku, artikel jurnal ilmiah, serta berbagai dokumen akademik yang relevan. Temuan penelitian menunjukkan bahwa akad salam dapat diimplementasikan dalam transaksi jual beli online sepanjang memenuhi persyaratan syariah, khususnya terkait kejelasan spesifikasi objek yang di perjual belikan, transaksi harga, serta waktu pengiriman. Sistem pasar yang menyediakan fitur pembayaran di muka, pilihan metode pembayaran, serta mekanisme pengiriman yang terjadwal mendukung terlaksananya akad salam secara sah. Dengan demikian, transaksi pada marketplace dapat dinilai sesuai syariah selama penjual dan pembeli mematuhi kesepakatan dan terhindar dari praktik penipuan maupun gharar.
ABSTRAK
Perkembangan teknologi digital telah mendorong dinamika baru dalam transaksi jual beli online, memungkinkan orang untuk melakukan pembelian online tanpa kontak fisik. Pola transaksi marketplace memungkinkan pembayaran di muka, dengan pengiriman produk pada waktu yang disepakati. Fenomena ini terkait dengan konsep kontrak salam, sebuah mekanisme di mana pembayaran dilakukan di muka dan pengiriman dilakukan kemudian. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi kontrak salam dalam transaksi marketplace online dari perspektif hukum ekonomi Islam. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, yang dikategorikan sebagai yuridis, dengan tinjauan pustaka yang diambil dari buku, artikel jurnal ilmiah, dan berbagai dokumen akademis yang relevan. Temuan menunjukkan bahwa kontrak salam dapat diimplementasikan dalam transaksi jual beli online selama memenuhi persyaratan Syariah, khususnya mengenai kejelasan spesifikasi objek yang diperdagangkan, kesepakatan harga, dan waktu pengiriman. Sistem marketplace yang menyediakan fitur pembayaran di muka, pilihan metode pembayaran, dan mekanisme pengiriman terjadwal mendukung implementasi legal kontrak salam. Oleh karena itu, transaksi marketplace dapat dianggap sesuai Syariah selama penjual dan pembeli mematuhi perjanjian dan menghindari penipuan dan praktik gharar.
Downloads
References
Aly Akbar, & Sucipto, M. C. (2018). Analisis Transaksi Akad Salam Dalam Jual Beli Online. Eksisbank, Vol. 2, No. (2), 11–17. DOI: https://doi.org/10.37726/ee.v2i2.47
Chika Putri Herawati, & Muhib Rosyidi. (2024). Penerapan Akad Salam dalam Jual Beli Online di Marketplace Shopee. Tawazun: Journal of Sharia Economic Law, Vol. 7, No. 1, 88–99. https://doi.org/10.21043/tawazun.v4i1
Cindy Ainurrohmah, Angga Aditya Cahyono, & Irfan Tri Lasmana. (2025). Penerapan Akad Salam dalam Transaksi Jual Beli Online: Antara Syariah dan Praktik Bisnis. Sumbula, Vol. 10, No. 2, 205-2012. DOI: https://doi.org/10.32492/sumbula.v9i1.778
Illa Nabillah, Euis Fajriyah, & Firdaus. (2023). Perlindungan Hak Konsumen dalam Layanan e-Commerce melalui Sistem COD: Elaborasi dalam Kerangka Hukum Islam. Milkiyah: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, Vol. 2 No. 1, 37–45. https://doi.org/10.46870/milkiyah.v2i1.263
Juliana Dwi Putri, Randhika, P., & Naufal Empy. (2023). Akad E-Commerce Jual Beli Online Ditinjau dari Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah. Al-Muamalat Jurnal Hukum Dan Ekonomi Syariah, Vol. 8, No.1, 43–59. DOI:10.32505/muamalat.v8i1.5193
Manap Solihat, & Dedi Sandika. (2022). E-commerce di Industri 4.0. Jurnal Ilmiah Bisnis Dan Ekonomi Asia Vol. 16, No. 2, 273–281. https://doi.org/10.32812/jibeka.v16i2.967
Saleh Al-Fauzan. (2005). Fiqih Sehari-Hari. Gema Insani.
Saprida. (2016). Akad Salam Dalam Transaksi Jual Beli. Mizan; Jurnal Ilmu Syariah, FAI Universitas Ibn Khaldun (UIKA) Bogor, Vol. 4. No 1, 121–131. DOI: https://doi.org/10.32832/mizan.v4i1.20193
Sugeng Santoso. (2016). Sistem Transaksi E-Commerce Dalam Perspektif KUH Perdata dan Hukum Islam. Jurnal Ahkam, Vol. 4 No. 2. DOI:10.21274/ahkam.2016.4.2.217-246
Sulaiman Al-Faifi. (2017). Ringkasan Fikih Sunnah Sayyid Sabiq. Senja Media Utama.
Tiara Nur Fitria. (2017). Bisnis Jual Beli Online (Online Shop) Dalam Hukum Islam Dan Hukum Negara Tira Nur Fitria Stie-Aas Surakarta. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, Vol. 3 No. 1. https://doi.org/10.29040/jiei.v3i01.99
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Yudi Riyanto

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This journal permits and encourages authors to post items submitted to the journal on personal websites or institutional repositories both prior to and after publication, while providing bibliographic details that credit, if applicable, its publication in this journal.

