Studi Literatur : Penerapan Akad Salam dalam Transaksi Marketplace Ditinjau dari Perspektif Hukum Ekonomi Syariah (HES)

Authors

  • Yudi Riyanto Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Sabili Bandung, Jawa Barat
  • Siti Fazriah Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Sabili Bandung, Jawa Barat

DOI:

https://doi.org/10.32492/sumbula.v11i1.11117

Keywords:

akad, salam, marketplace

Abstract

ABSTRAK

Perkembangan teknologi berbasis digital mendorong terjadinya dinamika baru dalam praktik transaksi jual beli, sehingga masyarakat kini dapat melakukan pembelian secara berani tanpa pertemuan fisik. Pola transaksi di marketplace memungkinkan pembayaran dilakukan lebih awal, sementara produk dikirimkan pada waktu yang disepakati. Fenomena tersebut memiliki keterkaitan dengan konsep akad salam, mekanisme pembayaran yang dilakukan di awal saat penyerahan barang dilakukan kemudian. Penelitian diarahkan untuk menganalisis implementasi akad salam dalam praktik transaksi online melalui marketplace dari sudut pandang hukum ekonomi syariah. Penelitian disusun menggunakan pendekatan kualitatif yang termasuk dalam jenis penelitian yuridis dengan kajian kepustakaan yang bersumber dari buku, artikel jurnal ilmiah, serta berbagai dokumen akademik yang relevan. Temuan penelitian menunjukkan bahwa akad salam dapat diimplementasikan dalam transaksi jual beli online sepanjang memenuhi persyaratan syariah, khususnya terkait kejelasan spesifikasi objek yang di perjual belikan, transaksi harga, serta waktu pengiriman. Sistem pasar yang menyediakan fitur pembayaran di muka, pilihan metode pembayaran, serta mekanisme pengiriman yang terjadwal mendukung terlaksananya akad salam secara sah. Dengan demikian, transaksi pada marketplace dapat dinilai sesuai syariah selama penjual dan pembeli mematuhi kesepakatan dan terhindar dari praktik penipuan maupun gharar.

 

ABSTRAK

Perkembangan teknologi digital telah mendorong dinamika baru dalam transaksi jual beli online, memungkinkan orang untuk melakukan pembelian online tanpa kontak fisik. Pola transaksi marketplace memungkinkan pembayaran di muka, dengan pengiriman produk pada waktu yang disepakati. Fenomena ini terkait dengan konsep kontrak salam, sebuah mekanisme di mana pembayaran dilakukan di muka dan pengiriman dilakukan kemudian. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi kontrak salam dalam transaksi marketplace online dari perspektif hukum ekonomi Islam. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, yang dikategorikan sebagai yuridis, dengan tinjauan pustaka yang diambil dari buku, artikel jurnal ilmiah, dan berbagai dokumen akademis yang relevan. Temuan menunjukkan bahwa kontrak salam dapat diimplementasikan dalam transaksi jual beli online selama memenuhi persyaratan Syariah, khususnya mengenai kejelasan spesifikasi objek yang diperdagangkan, kesepakatan harga, dan waktu pengiriman. Sistem marketplace yang menyediakan fitur pembayaran di muka, pilihan metode pembayaran, dan mekanisme pengiriman terjadwal mendukung implementasi legal kontrak salam. Oleh karena itu, transaksi marketplace dapat dianggap sesuai Syariah selama penjual dan pembeli mematuhi perjanjian dan menghindari penipuan dan praktik gharar.

Downloads

Download data is not yet available.

Author Biographies

Yudi Riyanto, Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Sabili Bandung, Jawa Barat

Mahasiswa Program Studi Hukum Ekonomi Syariah di Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Sabili Bandung, Jawa Barat yang saat ini berada pada semester VII.

Siti Fazriah, Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Sabili Bandung, Jawa Barat

Dosen di Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Sabili Bandung, Jawa Barat

References

Aly Akbar, & Sucipto, M. C. (2018). Analisis Transaksi Akad Salam Dalam Jual Beli Online. Eksisbank, Vol. 2, No. (2), 11–17. DOI: https://doi.org/10.37726/ee.v2i2.47

Chika Putri Herawati, & Muhib Rosyidi. (2024). Penerapan Akad Salam dalam Jual Beli Online di Marketplace Shopee. Tawazun: Journal of Sharia Economic Law, Vol. 7, No. 1, 88–99. https://doi.org/10.21043/tawazun.v4i1

Cindy Ainurrohmah, Angga Aditya Cahyono, & Irfan Tri Lasmana. (2025). Penerapan Akad Salam dalam Transaksi Jual Beli Online: Antara Syariah dan Praktik Bisnis. Sumbula, Vol. 10, No. 2, 205-2012. DOI: https://doi.org/10.32492/sumbula.v9i1.778

Illa Nabillah, Euis Fajriyah, & Firdaus. (2023). Perlindungan Hak Konsumen dalam Layanan e-Commerce melalui Sistem COD: Elaborasi dalam Kerangka Hukum Islam. Milkiyah: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, Vol. 2 No. 1, 37–45. https://doi.org/10.46870/milkiyah.v2i1.263

Juliana Dwi Putri, Randhika, P., & Naufal Empy. (2023). Akad E-Commerce Jual Beli Online Ditinjau dari Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah. Al-Muamalat Jurnal Hukum Dan Ekonomi Syariah, Vol. 8, No.1, 43–59. DOI:10.32505/muamalat.v8i1.5193

Manap Solihat, & Dedi Sandika. (2022). E-commerce di Industri 4.0. Jurnal Ilmiah Bisnis Dan Ekonomi Asia Vol. 16, No. 2, 273–281. https://doi.org/10.32812/jibeka.v16i2.967

Saleh Al-Fauzan. (2005). Fiqih Sehari-Hari. Gema Insani.

Saprida. (2016). Akad Salam Dalam Transaksi Jual Beli. Mizan; Jurnal Ilmu Syariah, FAI Universitas Ibn Khaldun (UIKA) Bogor, Vol. 4. No 1, 121–131. DOI: https://doi.org/10.32832/mizan.v4i1.20193

Sugeng Santoso. (2016). Sistem Transaksi E-Commerce Dalam Perspektif KUH Perdata dan Hukum Islam. Jurnal Ahkam, Vol. 4 No. 2. DOI:10.21274/ahkam.2016.4.2.217-246

Sulaiman Al-Faifi. (2017). Ringkasan Fikih Sunnah Sayyid Sabiq. Senja Media Utama.

Tiara Nur Fitria. (2017). Bisnis Jual Beli Online (Online Shop) Dalam Hukum Islam Dan Hukum Negara Tira Nur Fitria Stie-Aas Surakarta. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, Vol. 3 No. 1. https://doi.org/10.29040/jiei.v3i01.99

Downloads

Published

2026-01-20

How to Cite

Riyanto, Y., & Fazriah, S. (2026). Studi Literatur : Penerapan Akad Salam dalam Transaksi Marketplace Ditinjau dari Perspektif Hukum Ekonomi Syariah (HES). Sumbula: Jurnal Studi Keagamaan, Sosial Dan Budaya, 11(1), 234–247. https://doi.org/10.32492/sumbula.v11i1.11117

Issue

Section

Articles